Tangerang, Cisauk – Dinamikanews.net – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi. Kali ini menimpa PT BUM yang mengelola sebuah lokasi proyek di kawasan BSD, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Temuan ini terungkap saat tim media melakukan kegiatan kontrol sosial di lokasi tersebut pada Kamis, 24 April 2026.

Di lokasi proyek, awak media melihat sejumlah peralatan berat dan penunjang kegiatan yang sedang beroperasi, di antaranya alat berat eskavator dan mesin genset. Kedua perangkat tersebut diketahui menggunakan bahan bakar jenis solar. Tak hanya itu, di sekitar lokasi juga terlihat dua buah tong besar berisi solar yang memiliki tulisan resmi milik Pertamina, yang tercatat dalam pengamatan pada hari berikutnya, 25 April 2026.
Untuk memastikan kejelasan pasokan bahan bakar tersebut, awak media kemudian bertanya kepada salah seorang pekerja yang bernama Faiz. Namun Faiz menyatakan bahwa ia tidak berwenang memberikan keterangan lebih lanjut. “Silakan tanya Pak Sidik saja, beliau yang bertanggung jawab atas penerimaan bahan bakar di sini,” ujarnya.
Setelah itu, awak media berusaha menghubungi Pak Sidik melalui pesan singkat WhatsApp. Dari percakapan tersebut, muncul sejumlah kejanggalan yang semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan. Pak Sidik mengaku bahwa seluruh dokumen terkait pasokan bahan bakar disimpan di kantor pusat perusahaan. Ketika ditanya secara spesifik mengenai keberadaan surat jalan yang seharusnya menjadi bukti sah pengiriman, ia justru menjawab dengan ragu.
“Dokumennya ada di kantor. Surat jalannya? Saya lupa, Pak. Kalau yang saya pegang cuma bon pengiriman saja, dan isinya ditulis sesuai dengan jumlah yang saya pesan,” ungkap Pak Sidik.
Ia juga mengakui bahwa konsumsi solar di lokasi proyek tersebut cukup besar, yakni berkisar antara 100 hingga 200 liter setiap harinya. Saat ditanya dari mana asal pasokan bahan bakar tersebut, jawabannya kembali mengarah pada pihak manajemen pusat. “Yang pesan dan atur pengirimannya kantor, saya cuma terima dan pakai saja,” tambahnya.
Kecurigaan semakin menjadi ketika awak media menunjukan contoh sampel solar yang diambil langsung dari tong penyimpanan, lalu menanyakan jenis bahan bakar apa yang sedang mereka gunakan. Mendapat pertanyaan tersebut, Pak Sidik hanya terdiam dan tidak mampu memberikan jawaban yang jelas maupun meyakinkan.
Berdasarkan fakta yang terhimpun di lapangan, diduga kuat bahwa solar yang digunakan untuk menjalankan alat berat dan mesin penunjang kegiatan proyek tersebut merupakan jenis BBM bersubsidi. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor yang telah ditetapkan pemerintah, seperti kendaraan umum, angkutan niaga, serta layanan publik yang telah terdaftar resmi. Penggunaan untuk keperluan usaha swasta dan operasional proyek konstruksi jelas tidak termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan kemudahan ini.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh PT BUM ini juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun perdagangan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, pelaku juga diancam dengan denda yang sangat besar, yakni mencapai paling banyak Rp60 miliar.
Sebagai bentuk kesadaran dan upaya pencegahan, awak media juga sempat memberikan penjelasan dan edukasi kepada Pak Sidik mengenai aturan yang berlaku, serta menegaskan bahwa penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan adalah tindakan yang dilarang oleh hukum.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih menunggu tanggapan dan penjelasan resmi dari pihak manajemen PT BUM terkait kelengkapan dokumen serta keabsahan jenis BBM yang mereka gunakan selama ini. Apabila dalam waktu yang ditentukan perusahaan tidak dapat memberikan bukti yang sah dan terbukti benar telah melakukan penyalahgunaan, maka kasus ini akan segera diteruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
















