Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Pembangunan Tower di Desa Kadu Terus Berjalan

Rabu, 8 April 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Proyek pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) di desa Kadu Kecamatan Curug kabupaten Tangerang diduga Belum Kantongi Izin Lengkap,

Hal itu melihat saat awak media memintas ada pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) menara atau pemancar sinyal radio seluler yang menghubungkan perangkat (HP) dengan jaringan operator. Fungsinya adalah memancarkan/menerima data, suara, dan sinyal radio untuk layanan komunikasi, terutama di area blank spot.

Saat awak media mewawancarai terkait perizinan pembangunan Tower serta SITAC (Site Acquisition) kepada salah satu pekerja yang bertanggung jawab di lokasi bernama kabul. Ia mengatakan untuk masalah perizinan sihlakan tanya ke pak johan,

Baca Juga :  Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata

“Untuk masalah perizinan sihlakan tanya langsung ke pak johan.Untuk perizinan nanti saya tanyakan ke bagian nya,” Ucapnya singkat

Harusnya saat pembangunan berlangsung pihak PT Gihon sudah mengantongi perizinan resmi. Diduga belum mengantongi izin resmi pembangunan sudah berjalan.

Pembangunan tower BTS tanpa izin melanggar peraturan seperti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13) terkait persetujuan para pihak dan Peraturan Bersama Menteri (Permenkominfo 02/2008, Permen PU 24/2007) terkait izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).

Baca Juga :  Ini Penjelasan PT Jaya Agung Satria (JAS) Terkait Tudingan Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.

Sanksi bagi pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station) yang melanggar aturan tanpa izin PBG, meliputi penyegelan, penghentian operasional, hingga pembongkaran paksa. Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda juga diberikan oleh Pemerintah Daerah. Pelanggaran hukum berat dapat berujung pidana.

 

Berita Terkait

Koalisi Mahasiswa Peduli Perda. HiMANTARA Dan GEMHATA Gelar Aksi Unjuk Rasa. Di Gedung Satpol-pp
DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas
Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong
Ini Penjelasan PT Jaya Agung Satria (JAS) Terkait Tudingan Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.
Diduga PT Jaya Agung Satria (JAS) Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.
Diduga Limbah Sampah Dari Hotel Ibis Dan Trembesi Dibuang Ke pemukiman Warga
Ketua  LAPBAS Minta Kapolres Tangerang Segera Menangkap Pelaku Penganiayaan Anggotanya.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:00 WIB

Koalisi Mahasiswa Peduli Perda. HiMANTARA Dan GEMHATA Gelar Aksi Unjuk Rasa. Di Gedung Satpol-pp

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau

Senin, 13 April 2026 - 00:55 WIB

Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas

Rabu, 8 April 2026 - 14:21 WIB

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Pembangunan Tower di Desa Kadu Terus Berjalan

Senin, 6 April 2026 - 21:17 WIB

Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong

Berita Terbaru

pendidikan

Dies Natalis Ke 37 Tahun SMK 02 Taman Adakan Jalan Sehat

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:02 WIB