Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Pembangunan Tower di Desa Kadu Terus Berjalan

Rabu, 8 April 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Proyek pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) di desa Kadu Kecamatan Curug kabupaten Tangerang diduga Belum Kantongi Izin Lengkap,

Hal itu melihat saat awak media memintas ada pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) menara atau pemancar sinyal radio seluler yang menghubungkan perangkat (HP) dengan jaringan operator. Fungsinya adalah memancarkan/menerima data, suara, dan sinyal radio untuk layanan komunikasi, terutama di area blank spot.

Saat awak media mewawancarai terkait perizinan pembangunan Tower serta SITAC (Site Acquisition) kepada salah satu pekerja yang bertanggung jawab di lokasi bernama kabul. Ia mengatakan untuk masalah perizinan sihlakan tanya ke pak johan,

Baca Juga :  Koalisi Mahasiswa Peduli Perda. HiMANTARA Dan GEMHATA Gelar Aksi Unjuk Rasa. Di Gedung Satpol-pp

“Untuk masalah perizinan sihlakan tanya langsung ke pak johan.Untuk perizinan nanti saya tanyakan ke bagian nya,” Ucapnya singkat

Harusnya saat pembangunan berlangsung pihak PT Gihon sudah mengantongi perizinan resmi. Diduga belum mengantongi izin resmi pembangunan sudah berjalan.

Pembangunan tower BTS tanpa izin melanggar peraturan seperti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13) terkait persetujuan para pihak dan Peraturan Bersama Menteri (Permenkominfo 02/2008, Permen PU 24/2007) terkait izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).

Baca Juga :  Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Jasinga Bogor, Polisi Terima Laporan

Sanksi bagi pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station) yang melanggar aturan tanpa izin PBG, meliputi penyegelan, penghentian operasional, hingga pembongkaran paksa. Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda juga diberikan oleh Pemerintah Daerah. Pelanggaran hukum berat dapat berujung pidana.

 

Berita Terkait

Gempa M5,1 Guncang Jember Selasa Sore, Tidak Berpotensi Tsunami
Merasa Diabaikan. Pengusaha UMKM Konveksi Terancam Gulung Tikar. 
Pekerjaan Kerangka Kontruksi Baliho Besar Tanpa K3 di BSD Menjadi Sorotan”
Diduga PT BUM Pakai BBM Bersubsidi Untuk Operasional Genset dan Eskavator Proyek
Diduga PT. Buana Duta Cahaya Sejati Menggunakan BBM Bersubsidi Agar Excavator Di proyek Tetap Beroperasi
Lemahnya Pengawasan. Penjualan Masakan Babi Via Online Tanpa Izin Resmi Berkeliaran Di Kelurahan Medang. 
Koalisi Mahasiswa Peduli Perda. HiMANTARA Dan GEMHATA Gelar Aksi Unjuk Rasa. Di Gedung Satpol-pp
DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:07 WIB

Gempa M5,1 Guncang Jember Selasa Sore, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:24 WIB

Merasa Diabaikan. Pengusaha UMKM Konveksi Terancam Gulung Tikar. 

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pekerjaan Kerangka Kontruksi Baliho Besar Tanpa K3 di BSD Menjadi Sorotan”

Sabtu, 25 April 2026 - 16:58 WIB

Diduga PT BUM Pakai BBM Bersubsidi Untuk Operasional Genset dan Eskavator Proyek

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Diduga PT. Buana Duta Cahaya Sejati Menggunakan BBM Bersubsidi Agar Excavator Di proyek Tetap Beroperasi

Berita Terbaru