Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Pembangunan Tower di Desa Kadu Terus Berjalan

Rabu, 8 April 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Proyek pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) di desa Kadu Kecamatan Curug kabupaten Tangerang diduga Belum Kantongi Izin Lengkap,

Hal itu melihat saat awak media memintas ada pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) menara atau pemancar sinyal radio seluler yang menghubungkan perangkat (HP) dengan jaringan operator. Fungsinya adalah memancarkan/menerima data, suara, dan sinyal radio untuk layanan komunikasi, terutama di area blank spot.

Saat awak media mewawancarai terkait perizinan pembangunan Tower serta SITAC (Site Acquisition) kepada salah satu pekerja yang bertanggung jawab di lokasi bernama kabul. Ia mengatakan untuk masalah perizinan sihlakan tanya ke pak johan,

Baca Juga :  Setelah Menunggu Sekian Lama, Akhirnya Jenazah Rahmat Dani Korban KMP Virgo Asal Brebes Ditemukan

“Untuk masalah perizinan sihlakan tanya langsung ke pak johan.Untuk perizinan nanti saya tanyakan ke bagian nya,” Ucapnya singkat

Harusnya saat pembangunan berlangsung pihak PT Gihon sudah mengantongi perizinan resmi. Diduga belum mengantongi izin resmi pembangunan sudah berjalan.

Pembangunan tower BTS tanpa izin melanggar peraturan seperti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13) terkait persetujuan para pihak dan Peraturan Bersama Menteri (Permenkominfo 02/2008, Permen PU 24/2007) terkait izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).

Baca Juga :  Ketua LSM Satu Bumii Satu Negeri Mengecam Keras Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 5 Tahun Dibantu Ibu Kandung di Salembaran Jaya Kabupaten Tangerang

Sanksi bagi pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station) yang melanggar aturan tanpa izin PBG, meliputi penyegelan, penghentian operasional, hingga pembongkaran paksa. Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda juga diberikan oleh Pemerintah Daerah. Pelanggaran hukum berat dapat berujung pidana.

 

Berita Terkait

Bupati Brebes Jenguk dan Bantu Biaya Perawatan Korban Dugaan KDRT Randusanga Kulon di RSUD Brebes
Hewan Ternak Kerbau Sebabkan Kecelakaan di Jalan Raya Tigaraksa
Telah Terjadi Peristiwa Pembacokan Satu Keluarga di Randusanga kulon,Brebes  
Brebes Masih Berstatus Awas Kekeringan, BMKG Peringatkan Ancaman Krisis Air Bersih hingga Oktober
Bos Warteg di Bojong Brebes Tewas Bersimbah Darah, Suami Diduga Terlibat
Sejarah Lapangan Ikada Jakarta, Saksi Perjuangan Rakyat Mempertahankan Kemerdekaan
Diduga Sakit Hati, Anak di Brebes Tega Bacok Ayah Kandung Berusia 83 Tahun hingga Tewas
Warga Bantarkawung Geger, Pria 28 Tahun Ditemukan Meninggal di Belakang MTsN 4 Brebes

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Bupati Brebes Jenguk dan Bantu Biaya Perawatan Korban Dugaan KDRT Randusanga Kulon di RSUD Brebes

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Hewan Ternak Kerbau Sebabkan Kecelakaan di Jalan Raya Tigaraksa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Telah Terjadi Peristiwa Pembacokan Satu Keluarga di Randusanga kulon,Brebes  

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Brebes Masih Berstatus Awas Kekeringan, BMKG Peringatkan Ancaman Krisis Air Bersih hingga Oktober

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Bos Warteg di Bojong Brebes Tewas Bersimbah Darah, Suami Diduga Terlibat

Berita Terbaru