Diduga PT BUM Pakai BBM Bersubsidi Untuk Operasional Genset dan Eskavator Proyek

Sabtu, 25 April 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Cisauk – Dinamikanews.net – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi. Kali ini menimpa PT BUM yang mengelola sebuah lokasi proyek di kawasan BSD, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Temuan ini terungkap saat tim media melakukan kegiatan kontrol sosial di lokasi tersebut pada Kamis, 24 April 2026.

Di lokasi proyek, awak media melihat sejumlah peralatan berat dan penunjang kegiatan yang sedang beroperasi, di antaranya alat berat eskavator dan mesin genset. Kedua perangkat tersebut diketahui menggunakan bahan bakar jenis solar. Tak hanya itu, di sekitar lokasi juga terlihat dua buah tong besar berisi solar yang memiliki tulisan resmi milik Pertamina, yang tercatat dalam pengamatan pada hari berikutnya, 25 April 2026.

Untuk memastikan kejelasan pasokan bahan bakar tersebut, awak media kemudian bertanya kepada salah seorang pekerja yang bernama Faiz. Namun Faiz menyatakan bahwa ia tidak berwenang memberikan keterangan lebih lanjut. “Silakan tanya Pak Sidik saja, beliau yang bertanggung jawab atas penerimaan bahan bakar di sini,” ujarnya.

Setelah itu, awak media berusaha menghubungi Pak Sidik melalui pesan singkat WhatsApp. Dari percakapan tersebut, muncul sejumlah kejanggalan yang semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan. Pak Sidik mengaku bahwa seluruh dokumen terkait pasokan bahan bakar disimpan di kantor pusat perusahaan. Ketika ditanya secara spesifik mengenai keberadaan surat jalan yang seharusnya menjadi bukti sah pengiriman, ia justru menjawab dengan ragu.

Baca Juga :  PT Eka Mitra Diduga menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

“Dokumennya ada di kantor. Surat jalannya? Saya lupa, Pak. Kalau yang saya pegang cuma bon pengiriman saja, dan isinya ditulis sesuai dengan jumlah yang saya pesan,” ungkap Pak Sidik.

Ia juga mengakui bahwa konsumsi solar di lokasi proyek tersebut cukup besar, yakni berkisar antara 100 hingga 200 liter setiap harinya. Saat ditanya dari mana asal pasokan bahan bakar tersebut, jawabannya kembali mengarah pada pihak manajemen pusat. “Yang pesan dan atur pengirimannya kantor, saya cuma terima dan pakai saja,” tambahnya.

Kecurigaan semakin menjadi ketika awak media menunjukan contoh sampel solar yang diambil langsung dari tong penyimpanan, lalu menanyakan jenis bahan bakar apa yang sedang mereka gunakan. Mendapat pertanyaan tersebut, Pak Sidik hanya terdiam dan tidak mampu memberikan jawaban yang jelas maupun meyakinkan.

Berdasarkan fakta yang terhimpun di lapangan, diduga kuat bahwa solar yang digunakan untuk menjalankan alat berat dan mesin penunjang kegiatan proyek tersebut merupakan jenis BBM bersubsidi. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor yang telah ditetapkan pemerintah, seperti kendaraan umum, angkutan niaga, serta layanan publik yang telah terdaftar resmi. Penggunaan untuk keperluan usaha swasta dan operasional proyek konstruksi jelas tidak termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan kemudahan ini.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku pencurian sepeda motor di Pal merah

Tindakan yang diduga dilakukan oleh PT BUM ini juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun perdagangan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, pelaku juga diancam dengan denda yang sangat besar, yakni mencapai paling banyak Rp60 miliar.

Sebagai bentuk kesadaran dan upaya pencegahan, awak media juga sempat memberikan penjelasan dan edukasi kepada Pak Sidik mengenai aturan yang berlaku, serta menegaskan bahwa penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan adalah tindakan yang dilarang oleh hukum.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih menunggu tanggapan dan penjelasan resmi dari pihak manajemen PT BUM terkait kelengkapan dokumen serta keabsahan jenis BBM yang mereka gunakan selama ini. Apabila dalam waktu yang ditentukan perusahaan tidak dapat memberikan bukti yang sah dan terbukti benar telah melakukan penyalahgunaan, maka kasus ini akan segera diteruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

Berita Terkait

TABRAKAN KA ARGO BROMO ANGGRÉK & KRL DI BEKASI TIMUR
Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
BASARNAS TEMUKAN JENAZAH KORBAN KM VIRGO, OPERASI SAR DIPERPANJANG
KEBAKARAN LAHAN 5 HEKTARE DI SONGGOM BREBES, 50 PERSONEL GABUNGAN DITERJUNKAN
Nasib Tragis MenimpaTaruna Polimarin Asal Brebes, Larut Tenggelam Bersama KM Virgo Transport 8 di Masalembo
DAHSYATNYA LETUSAN GUNUNG KRAKATAU TAHUN 1883, PERISTIWA YANG MENGGUNCANG DUNIA
Anak Gunung Krakatau Meletus, Abu Vulkanik Meluas hingga Wilayah Jakarta
Sijago Merah Melumat Rumah Seorang Nelayan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:52 WIB

TABRAKAN KA ARGO BROMO ANGGRÉK & KRL DI BEKASI TIMUR

Selasa, 29 September 2026 - 17:05 WIB

Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Senin, 28 September 2026 - 06:51 WIB

BASARNAS TEMUKAN JENAZAH KORBAN KM VIRGO, OPERASI SAR DIPERPANJANG

Kamis, 24 September 2026 - 06:28 WIB

KEBAKARAN LAHAN 5 HEKTARE DI SONGGOM BREBES, 50 PERSONEL GABUNGAN DITERJUNKAN

Sabtu, 19 September 2026 - 19:45 WIB

Nasib Tragis MenimpaTaruna Polimarin Asal Brebes, Larut Tenggelam Bersama KM Virgo Transport 8 di Masalembo

Berita Terbaru

Peristiwa

TABRAKAN KA ARGO BROMO ANGGRÉK & KRL DI BEKASI TIMUR

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:52 WIB

Peristiwa

Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:05 WIB

Berita

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:11 WIB