Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Kamis, 23 April 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamikanews.net – Lalu lintas di Jakarta kembali menari di atas panggung aturan ganjil genap pada Kamis (23/4/2026). Seperti biasa, pemerintah menggerakkan kebijakan ini sebagai salah satu jurus utama untuk menahan laju kendaraan yang kerap meluap seperti air pasang. Terutama, langkah ini terasa penting saat hari kerja ketika mobilitas warga melonjak tajam.

Sejalan dengan itu, kalender menunjukkan tanggal ganjil. Maka, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9 bebas melintas di ruas yang masuk pengawasan. Dengan kata lain, aturan ini menjadi pintu seleksi yang hanya terbuka bagi “angka-angka ganjil” agar ritme jalan tetap terkendali.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 harus menepi dari jalur tersebut. Oleh karena itu, pengendara diimbau memilih rute alternatif atau beralih ke transportasi umum, layaknya mencari celah saat arus utama mulai tersendat.

Selanjutnya, pemerintah membagi waktu pemberlakuan dalam dua sesi. Pertama, pada pagi hari, aturan berlaku pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, saat jalanan dipenuhi arus pekerja dan pelajar.

Kemudian, setelah jeda siang, pembatasan kembali aktif pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, ketika gelombang kendaraan pulang kerja mulai membanjiri jalan.

Sementara itu, di luar dua waktu tersebut, jalanan kembali “netral”. Artinya, semua kendaraan, baik pelat ganjil maupun genap, dapat melintas tanpa sekat aturan berdasarkan tanggal.

Lebih lanjut, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Namun demikian, saat akhir pekan atau libur nasional, aturan ini beristirahat, memberi ruang bagi jalanan untuk bernapas lebih longgar.

Baca Juga :  Baznas Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar Untuk Pendidikan Anak Palestina

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Adapun, kebijakan ini berpijak pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang merevisi Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Dengan demikian, regulasi ini menjadi fondasi yang menjaga aturan tetap berdiri kokoh di tengah dinamika kota.

Di sisi lain, bagi pelanggar, sanksi menanti. Berdasarkan hal tersebut, Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Bahkan, kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik siap “mengintai” lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain itu, pemerintah juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 sebagai penguat payung hukum. Dengan kata lain, aturan ini tidak berdiri sendiri, melainkan disokong berbagai regulasi yang saling mengikat.

Tak hanya itu, penindakan berlangsung tanpa banyak basa-basi. Kini, kamera ETLE dan tilang elektronik bekerja seperti mata yang tak pernah berkedip, memastikan setiap pelanggaran tercatat rapi.

Lebih jauh lagi, kebijakan ganjil genap tak hanya mengurai kemacetan. Namun, aturan ini juga menargetkan pengurangan polusi udara yang selama ini menjadi “kabut tipis” di wajah Jakarta.

Pasalnya, emisi kendaraan bermotor menjadi penyumbang utama pencemaran. Oleh sebab itu, pembatasan ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas udara, sehingga kota bisa bernapas lebih lega.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Pemerintah Untuk Menstabilkan Harga Sembako, Gelar Pasar Murah Menjelang Lebaran

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut ini, 26 ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen

Pengecualian Kendaraan Ganjil Genap

Meski demikian, tidak semua kendaraan terikat aturan ini. Berikut pengecualiannya:

  1. Kendaraan bertanda khusus disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan bermotor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan pengangkut BBM dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional TNI, Polri, dan pelat merah
  10. Kendaraan tamu negara dan lembaga internasional
  11. Kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan khusus atas pertimbangan Polri (misalnya pengangkut uang)
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan logistik

Pada akhirnya, dengan segala aturan dan pengecualiannya, ganjil genap tetap menjadi “rem halus” bagi hiruk-pikuk Jakarta. Setidaknya, ia tidak menghentikan laju kota, tetapi mengajaknya bergerak lebih teratur, seperti orkestra yang akhirnya menemukan nadanya.

Berita Terkait

“Dugaan Penyadapan Presiden oleh Oknum Jenderal Kepolisian Gemparkan Warga Tegal”
Pemkab Brebes Percepat Penertiban Kabel Fiber Optik, Bupati Paramitha Minta Provider Patuhi Aturan
2.255 Unit Rumah Di Subulussalam Aceh Terdampak Banjir
Forum Pembauran Kebangsaan Gelar Silaturahmi Lintas Suku dan Agama Dihadiri Bupati Tangerang
Bupati Paramitha Ingatkan 97 Pejabat Brebes: Jabatan Bukan untuk Mencari Kehormatan, tetapi Melayani Rakyat
Jembatan Sitanggal Brebes Diperbaiki, Bupati Paramitha Targetkan Rampung Desember 2026
Kejari Brebes Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Mikro, Kerugian Negara Capai Miliaran
Tiga Hari Berlangsung, Semarak Sawah Baru Jilid III Hadirkan Beragam Aksi Sosial

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:22 WIB

“Dugaan Penyadapan Presiden oleh Oknum Jenderal Kepolisian Gemparkan Warga Tegal”

Rabu, 4 November 2026 - 05:52 WIB

Pemkab Brebes Percepat Penertiban Kabel Fiber Optik, Bupati Paramitha Minta Provider Patuhi Aturan

Selasa, 3 November 2026 - 22:22 WIB

2.255 Unit Rumah Di Subulussalam Aceh Terdampak Banjir

Selasa, 3 November 2026 - 16:15 WIB

Forum Pembauran Kebangsaan Gelar Silaturahmi Lintas Suku dan Agama Dihadiri Bupati Tangerang

Selasa, 3 November 2026 - 06:32 WIB

Jembatan Sitanggal Brebes Diperbaiki, Bupati Paramitha Targetkan Rampung Desember 2026

Berita Terbaru

Berita

2.255 Unit Rumah Di Subulussalam Aceh Terdampak Banjir

Selasa, 3 Nov 2026 - 22:22 WIB