Sebagai bentuk keprihatinan terhadap ketidakadilan dalam penegakkan peraturan daerah kabupaten Tangerang nomor 14 tahun 2011 tentang penataan toko modern dan pembinaan pedagang kecil, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi HIMANTARA Dan GEMHATA mengelar aksi ujuk rasa di depan kantor Satpol-pp Kabupaten Tangerang, Kamis 16 april 2026.

Aksi unjuk rasa ini dinilai bahwa Satpol-pp kabupaten Tangerang telah bertindak lalai dan diskriminatif dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur penegak Perda.
Hal ini disampaikan langsung oleh koordinator aksi Dian Puspita saat orasinya mengatakan, Satpol-pp kabupaten Tangerang adanya perlakuan tidak setara saat melakukan penertiban, seperti pedang kecil sering menjadi sasaran operasi penertiban, sementara toko -toko moden yang melakukan pelanggaran aturan dibiarkan beroperasi.
Lanjut Dian. Bentuk pelanggan yang dilakukan oleh toko modern namun tidak ditindak. Seperti melebihi batas jam operasional yang ditentukan dalam Perda. Jatak pendirian dengan pasar tradisional atau toko kecil yang terlalu dekat sehingga melanggar jarak ketentuan minimal.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang sistematis dan bertentangan dengan semangat lahirnya peraturan daerah nomor 14 tahun 2011.
“Melalui aksi ini kami menyampaikan tujuh tuntutan pokok kepada Satpol-pp kabupaten Tangerang agar tuntutan kami segera di tindaklanjuti,”ucap Dian
Tujuh pokok tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa.
pertama mengecam keras satpol-pp kabupaten Tangerang yang lalai dan diskriminatif dalam penegakkan Perda nomor 14 tahun 2911.
kedua. Penghentian segala bentuk tindakan epresif terhadap pedagang kecil, dan sebaliknya toko modern yang nakal harus di tindak tegas.
Ketiga.Menertibkan seluruh toko modern yang melanggar ketentuan Perda. Baik izin lokasi, jam operasional, maupun jarak dari pasar tradisional serta toko kecil.
Keempat Tarsparansi data pelanggaran toko modern selama periode 2011 samapai 2026.
Kelima. Evaluasi serta sangsi tegas terhadap aparatur POLPP yang terbukti menerapkan standar ganda dalam penegakkan Perda,
Keenam. Perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil sesuai Perda. Bukan menjadikan mereka sasaran ututama operasi penertiban.
Ketujuh. Mendesak, Bupati dan DPRD kabupaten Tangerang untuk segera mengawal Implementasi Perda nomor 14 tahun 2011 agar berjalan sesuai berkeadilan dan tidak merugikan pedagang kecil.
















