Koalisi Mahasiswa Peduli Perda. HiMANTARA Dan GEMHATA Gelar Aksi Unjuk Rasa. Di Gedung Satpol-pp

Jumat, 17 April 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai bentuk keprihatinan terhadap ketidakadilan dalam penegakkan peraturan daerah kabupaten Tangerang nomor 14 tahun 2011 tentang penataan toko modern dan pembinaan pedagang kecil, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi HIMANTARA Dan GEMHATA mengelar aksi ujuk rasa di depan kantor Satpol-pp Kabupaten Tangerang, Kamis 16 april 2026.

 

Aksi unjuk rasa ini dinilai bahwa Satpol-pp kabupaten Tangerang telah bertindak lalai dan diskriminatif dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur penegak Perda.

Hal ini disampaikan langsung oleh koordinator aksi Dian Puspita saat orasinya mengatakan, Satpol-pp kabupaten Tangerang adanya perlakuan tidak setara saat melakukan penertiban, seperti pedang kecil sering menjadi sasaran operasi penertiban, sementara toko -toko moden yang melakukan pelanggaran aturan dibiarkan beroperasi.

Baca Juga :  Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata

Lanjut Dian. Bentuk pelanggan yang dilakukan oleh toko modern namun tidak ditindak. Seperti melebihi batas jam operasional yang ditentukan dalam Perda. Jatak pendirian dengan pasar tradisional atau toko kecil yang terlalu dekat sehingga melanggar jarak ketentuan minimal.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang sistematis dan bertentangan dengan semangat lahirnya peraturan daerah nomor 14 tahun 2011.

“Melalui aksi ini kami menyampaikan tujuh tuntutan pokok kepada Satpol-pp kabupaten Tangerang agar tuntutan kami segera di tindaklanjuti,”ucap Dian

Tujuh pokok tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa.

pertama mengecam keras satpol-pp kabupaten Tangerang yang lalai dan diskriminatif dalam penegakkan Perda nomor 14 tahun 2911.

kedua. Penghentian segala bentuk tindakan epresif terhadap pedagang kecil, dan sebaliknya toko modern yang nakal harus di tindak tegas.

Baca Juga :  Pengeroyokan di Sopo Sanggar Disorot, Dua Organisasi Besar *LAPBAS dan LSBSN* Desak Polresta Tangerang Ungkap Pelaku

Ketiga.Menertibkan seluruh toko modern yang melanggar ketentuan Perda. Baik izin lokasi, jam operasional, maupun jarak dari pasar tradisional serta toko kecil.

Keempat Tarsparansi data pelanggaran toko modern selama periode 2011 samapai 2026.

Kelima. Evaluasi serta sangsi tegas terhadap aparatur POLPP yang terbukti menerapkan standar ganda dalam penegakkan Perda,

Keenam. Perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil sesuai Perda. Bukan menjadikan mereka sasaran ututama operasi penertiban.

Ketujuh. Mendesak, Bupati dan DPRD kabupaten Tangerang untuk segera mengawal Implementasi Perda nomor 14 tahun 2011 agar berjalan sesuai berkeadilan dan tidak merugikan pedagang kecil.

Berita Terkait

Merasa Diabaikan. Pengusaha UMKM Konveksi Terancam Gulung Tikar. 
Pekerjaan Kerangka Kontruksi Baliho Besar Tanpa K3 di BSD Menjadi Sorotan”
Diduga PT BUM Pakai BBM Bersubsidi Untuk Operasional Genset dan Eskavator Proyek
Diduga PT. Buana Duta Cahaya Sejati Menggunakan BBM Bersubsidi Agar Excavator Di proyek Tetap Beroperasi
Lemahnya Pengawasan. Penjualan Masakan Babi Via Online Tanpa Izin Resmi Berkeliaran Di Kelurahan Medang. 
DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas
Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Pembangunan Tower di Desa Kadu Terus Berjalan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:24 WIB

Merasa Diabaikan. Pengusaha UMKM Konveksi Terancam Gulung Tikar. 

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pekerjaan Kerangka Kontruksi Baliho Besar Tanpa K3 di BSD Menjadi Sorotan”

Sabtu, 25 April 2026 - 16:58 WIB

Diduga PT BUM Pakai BBM Bersubsidi Untuk Operasional Genset dan Eskavator Proyek

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Diduga PT. Buana Duta Cahaya Sejati Menggunakan BBM Bersubsidi Agar Excavator Di proyek Tetap Beroperasi

Selasa, 21 April 2026 - 20:33 WIB

Lemahnya Pengawasan. Penjualan Masakan Babi Via Online Tanpa Izin Resmi Berkeliaran Di Kelurahan Medang. 

Berita Terbaru