Tangerang- PT. Putra Buana Duta Cahaya Sejati Di duga menggunakan BBM subsidi saat melakukan pengerjaan proyek dengan menggunakan alat berat, bertempat di BSD, jumat 24 April 2026.

Saat Awak media meninjau ke lokasi proyek tersebut. Serta bertanya kepada salah satu pekerjaan di loaksi tersebut untuk menanyakan siapa bagian logistik. Pekerja tersebut mengatakan pak Irfan yang menangani bagian logistik.
Saat Kami hubungi. Via Whatsapp, untuk konfirmasi terkait kelengkapan dokumen pengunaan BBM untuk pengerjaan proyek tersebut, Irfan menjawab dengan singkat “nanti saya tanyakan dulu ke bagian pengiriman Solar
Dengan jawaban tersebut, Ada keanehan, Kenapa Solar sudah di beli Oleh PT. Buana Duta Cahaya Sejati.Saat awak media meminta kelengkapan dokumen harus bertanya ke pihak pengirim.
Menggunakan solar subsidi. Menurut peraturan, solar subsidi hanya boleh digunakan oleh kendaraan umum, niaga, dan layanan umum yang terdaftar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar
Jika terbukti bersalah, PT Buana Duta Cahaya Sejati dapat dikenakan sanksi. Pemerintah telah mengatur aturan ketat terkait distribusi solar subsidi untuk mencegah penyalahgunaan. Kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait ada nya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penulis agung
















