DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Prov. Banten mengecam keras praktik pemasaran Pulau Umang yang secara terang-terangan diperdagangkan di ruang publik digital.

Peristiwa ini menunjukkan adanya kelonggaran pengawasan negara terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sejatinya memiliki status strategis, baik secara ekologis maupun kedaulatan nasional.

Langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui penyegelan patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebagai respons reaktif semata. Negara harus berani mengusut tuntas: siapa aktor di balik upaya komersialisasi ini? Apakah ada celah regulasi yang dimanfaatkan? Atau justru ada pembiaran sistematis yang selama ini terjadi?

Baca Juga :  Kondisi Miris Warga Kampung Pabuaran di Tengah Sengketa Lahan, Minta Pemkot Tangerang Tangani Dengan Serius 

Dalam perspektif ideologi marhaenisme, pulau-pulau kecil bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan kepada segelintir pemodal, apalagi berpotensi membuka ruang bagi kepemilikan asing secara terselubung.

Hal ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

DPD GMNI Banten menilai, kasus ini adalah potret nyata dari kegagalan negara dalam memastikan keadilan agraria dan kelautan. Jika pulau bisa “dijual”, maka yang terjadi bukan lagi investasi, melainkan penguasaan ruang hidup oleh oligarki.

Kami mendesak:
1. Audit menyeluruh terhadap status kepemilikan dan izin pengelolaan seluruh pulau kecil di Indonesia.
2. Penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini, tanpa pandang bulu.
3. Transparansi data pengelolaan wilayah pesisir agar publik dapat mengawasi.
4. Penguatan regulasi yang melarang komersialisasi pulau secara bebas, termasuk di platform digital.

Baca Juga :  Senator Mirah Minta Kementan dan Bulog Kawal Stok Pangan

DPD GMNI Banten menegaskan: kedaulatan wilayah bukan untuk diperjualbelikan. Negara tidak boleh kalah oleh logika pasar yang menempatkan tanah air sebagai barang dagangan. Jika ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga masa depan kedaulatan bangsa.

Berita Terkait

Ketua LSM Satu Bumii Satu Negeri Mengecam Keras Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 5 Tahun Dibantu Ibu Kandung di Salembaran Jaya Kabupaten Tangerang
Pratisi Hukum Kabupaten Tangerang Minta APH Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis di PEMI AW
Demo PT Pemi AW Balaraja Disertai Pengrusakan, Pemerhati Hukum Minta APH Tindak Tegas
Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban
Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu
Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang kapal Rusak Dari Perairan Pulau Pari
Lembaga Satu Bumi Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Ketua LSM Satu Bumii Satu Negeri Mengecam Keras Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 5 Tahun Dibantu Ibu Kandung di Salembaran Jaya Kabupaten Tangerang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:29 WIB

Pratisi Hukum Kabupaten Tangerang Minta APH Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis di PEMI AW

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Demo PT Pemi AW Balaraja Disertai Pengrusakan, Pemerhati Hukum Minta APH Tindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih

Senin, 6 Juli 2026 - 22:57 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Berita Terbaru