Tangerang, Dinamikanews.net – Wakil Ketua Umum GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional) Dianto Eto’o yang mewakili Ketua Umum GANN Sanghaji Bima menyatakan setuju dan mendukung usulan dari Kepala BNN yang melarang peredaran Vape atau rokok elektrik yang marak beredar di indonesia saat ini. Dianto menilai hal tersebut sangat diperlukan dikarekan sudah sangat marak beredar Vape yang disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika liquid.
Dianto juga sangat mengkhawatirkan akan masa depan anak bangsa apabila narkotika ini tidak segera diberantas. Saat ditemui ditengah-tengah kesibukan sebagai wakil ketua umum GANN yang harus tetap mengawasi kinerja para anggotanya beliau juga sibuk dengan banyaknya program GANN yang salah satunya adalah dengan sosialisasi ke sekolah juga lingkungan sekitar.
“Saya sependapat dan mendukung penuh usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bapak Suyudi agar vape dilarang, terutama karena dalam praktiknya sudah sering disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika dalam bentuk liquid. Ini adalah ancaman serius untuk anak bangsa dan generasi muda Indonesia yang tidak boleh dianggap remeh,” tutur Dianto. Sabtu (18/4/26).
Waketum GANN juga mengajak publik melihat persoalan tersebut bukan semata-mata dari sisi gaya hidup atau tren, tetapi dari sisi keselamatan generasi muda dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, ketika suatu produk sudah begitu rawan disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba, maka negara wajib mengambil langkah tegas dan preventif.
Lebih lanjut, Beliau juga mendorong larangan vape tersebut dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Hal itu agar pelarangan vape tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur lebih ketat.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape yang mengandung narkoba dan zat karsinogen (zat pemicu kanker) pada semua jenis liquid vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.
Dengan adanya usulan dari Kepala BNN ini dapat membuat masyarakat sedikit merasa aman. Karena Narkotika yang beredar di Indonesia ini sudah sangat bervariasi. Yang membuat para orang tua merasa cemas dengan pergaulan dan masa depan anak-anak mereka kelak apabila tidak sengaja terjerumus dengan obat-obatan terlarang tersebut.
















