Demo PT Pemi AW Balaraja Disertai Pengrusakan, Pemerhati Hukum Minta APH Tindak Tegas

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Aksi demonstrasi di PT Pemi AW Balaraja yang masih berlangsung hingga saat ini diduga disertai tindakan pengrusakan. Hal ini mendapat sorotan dari Pemerhati Hukum sekaligus Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia, Kamis (16/7/2026).

Dalam aksinya, para pendemo memblokade dua gerbang perusahaan menggunakan truk pikap dan tenda.

Inuar Gumay, SH, Pemerhati Hukum yang juga menjabat Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia mengatakan, aksi demo tersebut bahkan disertai pengrusakan CCTV milik perusahaan serta pelemparan kotoran manusia.

“Sebagai pemerhati hukum di Kabupaten Tangerang, saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak tegas para pendemo tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Ormas BPPKB DPD Provinsi Banten, Surati Presiden tentang Penyegelan Perusahaan yang cemari Lingkungan Dibanten Tahun 2025 Oleh Menteri Lingkungan Hidup

Sementara itu, pihak pemilik perusahaan menyampaikan bahwa PT Pemi AW telah berupaya mengadakan pertemuan dengan warga, baik di kantor perusahaan maupun di Kecamatan Balaraja, namun belum membuahkan hasil.

“Setiap kali pertemuan, mereka selalu melakukan penguncian keluar-masuk. Itulah sebabnya setiap pembicaraan tidak ada hasilnya,” ucapnya.

Terkait aksi kali ini, lanjut dia, warga meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Padahal perusahaan hanya memiliki limbah non-B3, namun pihak warga menolak menerimanya. “Karena hal ini, kami tidak akan memberikan jenis limbah apa pun lagi.”

Untuk limbah B3, imbuhnya, zat tersebut sangat berbahaya dan pengelolaannya harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Oleh sebab itu, permintaan warga tidak dapat dipenuhi.

Baca Juga :  Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu

“Perusahaan tidak bisa menyerahkan limbah tersebut, karena pengelolaannya harus memiliki legalitas dan sesuai aturan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024,” jelasnya.

Pihak perusahaan juga menerima informasi adanya warga yang membuang kotoran manusia ke lingkungan perusahaan. Pihaknya belum memastikan apakah hal ini dilakukan secara sengaja atau tidak.

“Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke lingkungan PT Pemi AW merupakan bentuk ketidakhormatan kepada kami, dan perilaku tersebut sangat tidak pantas,” pungkasny

Berita Terkait

Ketua LSM Satu Bumii Satu Negeri Mengecam Keras Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 5 Tahun Dibantu Ibu Kandung di Salembaran Jaya Kabupaten Tangerang
Pratisi Hukum Kabupaten Tangerang Minta APH Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis di PEMI AW
Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban
Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu
Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang kapal Rusak Dari Perairan Pulau Pari
Lembaga Satu Bumi Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kebakaran di TPA Jatiwaringin
Pabrik Sandal di Batu Ceper Kota Tangerang Ludes Terbakar

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Ketua LSM Satu Bumii Satu Negeri Mengecam Keras Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 5 Tahun Dibantu Ibu Kandung di Salembaran Jaya Kabupaten Tangerang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:29 WIB

Pratisi Hukum Kabupaten Tangerang Minta APH Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis di PEMI AW

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Demo PT Pemi AW Balaraja Disertai Pengrusakan, Pemerhati Hukum Minta APH Tindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih

Senin, 6 Juli 2026 - 22:57 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Berita Terbaru