Demo PT Pemi AW Balaraja Disertai Pengrusakan, Pemerhati Hukum Minta APH Tindak Tegas

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Aksi demonstrasi di PT Pemi AW Balaraja yang masih berlangsung hingga saat ini diduga disertai tindakan pengrusakan. Hal ini mendapat sorotan dari Pemerhati Hukum sekaligus Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia, Kamis (16/7/2026).

Dalam aksinya, para pendemo memblokade dua gerbang perusahaan menggunakan truk pikap dan tenda.

Inuar Gumay, SH, Pemerhati Hukum yang juga menjabat Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia mengatakan, aksi demo tersebut bahkan disertai pengrusakan CCTV milik perusahaan serta pelemparan kotoran manusia.

“Sebagai pemerhati hukum di Kabupaten Tangerang, saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak tegas para pendemo tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Lurah Binong Bersama Forum RW : Gotong Royong Bersihkan Saluran Air di Jalan Raya Binong dan Galuga

Sementara itu, pihak pemilik perusahaan menyampaikan bahwa PT Pemi AW telah berupaya mengadakan pertemuan dengan warga, baik di kantor perusahaan maupun di Kecamatan Balaraja, namun belum membuahkan hasil.

“Setiap kali pertemuan, mereka selalu melakukan penguncian keluar-masuk. Itulah sebabnya setiap pembicaraan tidak ada hasilnya,” ucapnya.

Terkait aksi kali ini, lanjut dia, warga meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Padahal perusahaan hanya memiliki limbah non-B3, namun pihak warga menolak menerimanya. “Karena hal ini, kami tidak akan memberikan jenis limbah apa pun lagi.”

Untuk limbah B3, imbuhnya, zat tersebut sangat berbahaya dan pengelolaannya harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Oleh sebab itu, permintaan warga tidak dapat dipenuhi.

Baca Juga :  Ormas BPPKB DPD Provinsi Banten, Surati Presiden tentang Penyegelan Perusahaan yang cemari Lingkungan Dibanten Tahun 2025 Oleh Menteri Lingkungan Hidup

“Perusahaan tidak bisa menyerahkan limbah tersebut, karena pengelolaannya harus memiliki legalitas dan sesuai aturan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024,” jelasnya.

Pihak perusahaan juga menerima informasi adanya warga yang membuang kotoran manusia ke lingkungan perusahaan. Pihaknya belum memastikan apakah hal ini dilakukan secara sengaja atau tidak.

“Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke lingkungan PT Pemi AW merupakan bentuk ketidakhormatan kepada kami, dan perilaku tersebut sangat tidak pantas,” pungkasny

Berita Terkait

Bupati Brebes Jenguk dan Bantu Biaya Perawatan Korban Dugaan KDRT Randusanga Kulon di RSUD Brebes
Hewan Ternak Kerbau Sebabkan Kecelakaan di Jalan Raya Tigaraksa
Telah Terjadi Peristiwa Pembacokan Satu Keluarga di Randusanga kulon,Brebes  
Brebes Masih Berstatus Awas Kekeringan, BMKG Peringatkan Ancaman Krisis Air Bersih hingga Oktober
Bos Warteg di Bojong Brebes Tewas Bersimbah Darah, Suami Diduga Terlibat
Sejarah Lapangan Ikada Jakarta, Saksi Perjuangan Rakyat Mempertahankan Kemerdekaan
Diduga Sakit Hati, Anak di Brebes Tega Bacok Ayah Kandung Berusia 83 Tahun hingga Tewas
Warga Bantarkawung Geger, Pria 28 Tahun Ditemukan Meninggal di Belakang MTsN 4 Brebes

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Bupati Brebes Jenguk dan Bantu Biaya Perawatan Korban Dugaan KDRT Randusanga Kulon di RSUD Brebes

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Hewan Ternak Kerbau Sebabkan Kecelakaan di Jalan Raya Tigaraksa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Telah Terjadi Peristiwa Pembacokan Satu Keluarga di Randusanga kulon,Brebes  

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Brebes Masih Berstatus Awas Kekeringan, BMKG Peringatkan Ancaman Krisis Air Bersih hingga Oktober

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Bos Warteg di Bojong Brebes Tewas Bersimbah Darah, Suami Diduga Terlibat

Berita Terbaru