PT Eka Mitra Diduga menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cisauk | Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi oleh PT Eka Mitra dalam proyek Perkantoran Digital Hubb Tangerang, Cisauk, telah memicu kekhawatiran masyarakat.

Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa PT Eka Mitra tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pembelian BBM solar yang digunakan. Salah satu pekerja di proyek tersebut mengatakan bahwa mereka menggunakan Dexlite, namun tidak dapat menunjukkan dokumen pembelian yang sesuai.Rabu 11 maret 2026.

“Saat ditanya kepada salah satu pekerja proyek pembangunan tersebut mengatakan, untuk bahan bakar alat berat kami mengunakan Dexlite, sihlakan tanya saja ke Pak Danil,” kata pekerja tersebut.

Baca Juga :  Jerat Berbahaya Judi Online — Dampak Negatif yang Mengancam Kehidupan

Namun, ketika awak media menemui Pak Danil, dia tidak dapat menunjukkan dokumen pembelian BBM solar tersebut dan mengatakan bahwa dokumen tersebut sudah dibawa pulang oleh Pak Unang, salah satu pekerja.

Awak media kemudian menghubungi Pak Unang via WhatsApp dan menanyakan tentang dokumen tersebut. Pak Unang menjawab bahwa dokumen ada dibawa oleh supir.

Pengecekan di tempat penampungan solar juga menunjukkan bahwa drum solar dibawa lagi oleh supir, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa PT Eka Mitra sengaja menyembunyikan bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT Eka Mitra ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Pembangunan Tower di Desa Kadu Terus Berjalan

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap PT Eka Mitra. Penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dihentikan dan pelakunya harus diadili,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan mempersempit langkah mafia BBM. (Agn)

Berita Terkait

TABRAKAN KA ARGO BROMO ANGGRÉK & KRL DI BEKASI TIMUR
Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
BASARNAS TEMUKAN JENAZAH KORBAN KM VIRGO, OPERASI SAR DIPERPANJANG
KEBAKARAN LAHAN 5 HEKTARE DI SONGGOM BREBES, 50 PERSONEL GABUNGAN DITERJUNKAN
Nasib Tragis MenimpaTaruna Polimarin Asal Brebes, Larut Tenggelam Bersama KM Virgo Transport 8 di Masalembo
DAHSYATNYA LETUSAN GUNUNG KRAKATAU TAHUN 1883, PERISTIWA YANG MENGGUNCANG DUNIA
Anak Gunung Krakatau Meletus, Abu Vulkanik Meluas hingga Wilayah Jakarta
Sijago Merah Melumat Rumah Seorang Nelayan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:52 WIB

TABRAKAN KA ARGO BROMO ANGGRÉK & KRL DI BEKASI TIMUR

Selasa, 29 September 2026 - 17:05 WIB

Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Senin, 28 September 2026 - 06:51 WIB

BASARNAS TEMUKAN JENAZAH KORBAN KM VIRGO, OPERASI SAR DIPERPANJANG

Kamis, 24 September 2026 - 06:28 WIB

KEBAKARAN LAHAN 5 HEKTARE DI SONGGOM BREBES, 50 PERSONEL GABUNGAN DITERJUNKAN

Sabtu, 19 September 2026 - 19:45 WIB

Nasib Tragis MenimpaTaruna Polimarin Asal Brebes, Larut Tenggelam Bersama KM Virgo Transport 8 di Masalembo

Berita Terbaru

Peristiwa

TABRAKAN KA ARGO BROMO ANGGRÉK & KRL DI BEKASI TIMUR

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:52 WIB

Peristiwa

Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:05 WIB

Berita

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:11 WIB