Ketua Komite III DPD RI: Perkuat Komitmen Negara dalam Menjamin Perlindungan dan Keadilan Sosial bagi Pekerja

Rabu, 30 April 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net –  Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei, Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma, menyampaikan keprihatinan sekaligus seruan penting kepada seluruh pemangku kepentingan terkait komitmen negara dalam menjamin perlindungan dan keadilan sosial bagi para pekerja Indonesia.

“May Day bukan hanya seremoni tahunan atau sekadar simbol perjuangan buruh. Ini adalah momen reflektif yang seharusnya menggugah semua pihak untuk memastikan bahwa para pekerja Indonesia mendapatkan hak-haknya secara adil dan bermartabat,” ujar Filep.

Ia menyoroti tantangan yang semakin kompleks di tengah dunia kerja yang berubah cepat akibat globalisasi, digitalisasi, dan deregulasi ketenagakerjaan. Banyak pekerja kini berada dalam posisi rentan karena sistem kerja kontrak, outsourcing, serta lemahnya posisi tawar serikat buruh akibat fragmentasi sektor kerja. Hal ini berdampak langsung pada kesejahteraan dan rasa aman para pekerja.

Baca Juga :  Mengupas pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta - YIA Kulon progo

“Kita tidak boleh membiarkan hak-hak pekerja dikorbankan demi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Pekerja bukan beban, melainkan tulang punggung pembangunan,” tegasnya.

Saat ini, Komite III DPD RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagai bentuk komitmen dalam menjamin perlindungan dan keadilan sosial bagi para pekerja Indonesia.

Baca Juga :  SEDEKAH LAUT DESA KRAKAHAN TANJUNG BREBES 2026 BERLANGSUNG MERIAH, DIHADIRI KETUA DPD PAN TOBIDIN SARJUM SH MH

Filep juga mendorong pemerintah untuk segera mempercepat ratifikasi Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial dan menyempurnakan sistem jaminan sosial nasional agar mencakup semua pekerja, termasuk sektor informal, pekerja migran, pekerja platform digital, dan pekerja lepas. Selain itu, ia meminta adanya pengawasan ketat terhadap implementasi upah layak, jam kerja manusiawi, serta jaminan perlindungan ketenagakerjaan berbasis keadilan.

“Negara harus hadir, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan pemelihara kesejahteraan rakyat, terutama kaum pekerja,” tutupnya.

Berita Terkait

Si Pitung, Legenda Pejuang Betawi yang Tetap Hidup dalam Ingatan
Cikal Bakal Brebes, Dikenal Sejak Dulu Sebagai “Kota Bawang Merah”
Asal Usul Pulau Nusakambangan: Legenda dan Sejarah yang Menyimpan Misteri
Jejak Cerita Desa Randusanga Kulon, Dari Bekas Musyawarah Walisongo Hingga Sentra Rumput Laut
Jejak Sejarah Losari, Dari Pelabuhan Kuno Hingga Wilayah Penyebaran Islam di Brebes
Jejak Sejarah Brebes : Dari Wilayah Perbatasan Hingga Menjadi Kabupaten Yang Berkarakter
Sejarah Gunung Kumbang — Jejak Alam dan Warisan yang Tak Terpisahkan dari Masyarakat
Kurs Hancur: Ekonomi Katanya Tumbuh, Tapi Rupiah Malah Lumpuh
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 04:54 WIB

Si Pitung, Legenda Pejuang Betawi yang Tetap Hidup dalam Ingatan

Jumat, 11 September 2026 - 06:19 WIB

Cikal Bakal Brebes, Dikenal Sejak Dulu Sebagai “Kota Bawang Merah”

Kamis, 10 September 2026 - 05:00 WIB

Asal Usul Pulau Nusakambangan: Legenda dan Sejarah yang Menyimpan Misteri

Kamis, 3 September 2026 - 14:52 WIB

Jejak Cerita Desa Randusanga Kulon, Dari Bekas Musyawarah Walisongo Hingga Sentra Rumput Laut

Rabu, 2 September 2026 - 04:51 WIB

Jejak Sejarah Losari, Dari Pelabuhan Kuno Hingga Wilayah Penyebaran Islam di Brebes

Berita Terbaru