Tanggapan Cepat Soal Pajak Kendaraan, Gubernur Jateng: Pemerintah Daerah Tetap Memiliki Ruang Kebijakan Penyesuaian

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Dinamikanews.net – Respons cepat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, atas gelombang keberatan masyarakat terkait kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menuai apresiasi dari kalangan legislatif. Kebijakan diskon pajak yang diterbitkan melalui surat keputusan gubernur dinilai sebagai bentuk kepemimpinan yang aspiratif, demokratis, sekaligus adaptif terhadap dinamika di lapangan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyatakan, langkah gubernur merespons polemik penerapan opsen PKB menunjukkan keberpihakan terhadap suara publik tanpa mengabaikan kerangka regulasi yang berlaku.

“Masalah pajak ini sebenarnya sudah ditetapkan melalui undang-undang dan perda sebelumnya. Namun ketika diaplikasikan di masa kepemimpinan Pak Luthfi dan muncul keberatan dari masyarakat, Beliau merespons cepat,” ujar Saleh dalam Forum Group Discussion (FGD) satu tahun kepemimpinan Luthfi-Yasin di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 23 Februari 2026. Acara yang dikemas Ngabuburit Jurnalis itu diselenggarakan Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jawa Tengah (FWPJT).

Menurut Saleh, Gubernur segera mengutus Sekretaris Daerah untuk berdiskusi dengan pimpinan DPRD guna membahas berbagai masukan masyarakat, termasuk opsi pemberian diskon PKB. Hasilnya, terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  Milenial dan Arus Bawah Banten Dukung Duet Rano Karno-Airin

Kebijakan tersebut, kata Saleh, merupakan tindak lanjut atas dinamika penerapan opsen pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Diungkapkan, program keringanan mencakup empat poin utama, yakni potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok PKB, penyesuaian otomatis denda atau sanksi administratif mengikuti nilai pokok yang telah dikurangi, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Saleh mengakui, kebijakan diskon pajak berpotensi memengaruhi indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, ia melihat efek positif yang muncul di lapangan.

Baca Juga :  Libur HUT RI ke-81, Lebih dari 735 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara

Menurutnya, kebijakan tersebut justru mendorong wajib pajak yang sebelumnya menunggak untuk memanfaatkan momentum diskon dan melunasi kewajibannya.

“Ketika masyarakat merasa terbantu dengan diskon, mereka yang semula menunggak satu hingga beberapa tahun akhirnya datang membayar pajak. Ini menjadi pola perilaku yang menarik,” kata Saleh.

Dari perspektif kebijakan publik, lanjut Saleh, diskon pajak dapat dipahami sebagai strategi fiskal yang efektif. Selain meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi, kebijakan itu juga berpotensi mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Bagi masyarakat, diskon memberikan rasa keuntungan. Ada pengurangan beban yang terasa signifikan, sehingga mendorong mereka untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki ruang kebijakan untuk melakukan penyesuaian implementasi aturan pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, respons cepat gubernur dinilai sebagai cerminan kepemimpinan yang terbuka terhadap aspirasi publik sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Tonggak Persatuan Bangsa Indonesia
Beredar Kabar Kegiatan Pokir Dewan Kabupaten Tangerang Dihapus tidak Dilaksanakan di APBD Perubahan Tahun 2026
Sebanyak 394 Yatim Duafa Terima Santunan dan 80 Gerobak Usaha dari BAZNAS Kab Tangerang 
Hari Santri 2026: Bupati Tangerang Guyur Beasiswa Kuliah Gratis bagi Guru Madrasah
PNM Cabang Tangerang Gelar Pelatihan literasi Bagi Nasabah dan Pelaku UMKM
Peringatan HUT ke-62 Partai Golkar di Kabupaten Tangerang: Fokus pada Aksi Sosial
Sawah Retak, Hati Terluka: Amuk Petani Tangerang di Depan kantor Dinas Pertanian 
Tekan Polusi Udara, Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Gelar Uji Emisi Massal di Depan DPRD

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Tonggak Persatuan Bangsa Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Beredar Kabar Kegiatan Pokir Dewan Kabupaten Tangerang Dihapus tidak Dilaksanakan di APBD Perubahan Tahun 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Sebanyak 394 Yatim Duafa Terima Santunan dan 80 Gerobak Usaha dari BAZNAS Kab Tangerang 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Hari Santri 2026: Bupati Tangerang Guyur Beasiswa Kuliah Gratis bagi Guru Madrasah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:29 WIB

PNM Cabang Tangerang Gelar Pelatihan literasi Bagi Nasabah dan Pelaku UMKM

Berita Terbaru

Berita

Bupati Tangerang Buka Gebyar Seni Budaya Reog Ponorogo

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:06 WIB