KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek Jalur Kereta Lewat Orang Kepercayaan

Kamis, 23 April 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamikanews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Bupati Pati nonaktif Sudewo menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. KPK menduga uang itu mengalir lewat orang kepercayaan Sudewo yang hingga kini masih menjadi sosok bayangan di balik layar.

Saat perkara ini terjadi, Sudewo masih duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan. Dari posisi itu, KPK menduga Sudewo ikut memainkan peran dalam proyek jalur kereta api di Jawa Timur. Dugaan tersebut kini bergerak seperti benang kusut yang mulai ditarik satu per satu.

Untuk membongkar aliran uang tersebut, penyidik KPK memeriksa tiga saksi pada Rabu, 22 April 2026. Ketiganya berasal dari lingkaran proyek jalur kereta api yang kini menjadi panggung perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan intervensi, pengaturan lelang, hingga pemberian fee proyek kepada Sudewo.

“Dalam pemeriksaan untuk tersangka SDW ini, penyidik mendalami materi terkait dugaan intervensi, pengaturan lelang, hingga dugaan pemberian fee proyek untuk SDW melalui orang kepercayaannya,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Tiga saksi yang hadir dalam pemeriksaan yakni Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK jalur kereta api Jember-Kalisat, Dimas Hadi Putra. Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur PT Giri Bangun Sentosa yang juga Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko.

Baca Juga :  Dinilai Tak Beriktikad Baik, PWI Somasi Kembali Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang

Sementara itu, saksi ketiga yakni Reza Maulana Maghribi. Reza pernah menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Timur pada periode 2021-2022. Kini, Reza juga sudah menyandang status tersangka dalam kasus yang sama.

Dugaan Pengaturan Lelang Jadi Sorotan

Tidak hanya mengejar jejak uang, KPK juga membedah dugaan intervensi dan pengaturan lelang dalam proyek jalur kereta api di Jawa Timur. Dugaan ini seperti permainan catur di ruang gelap. Bidak-bidaknya bergerak rapi, tetapi jejak langkahnya perlahan mulai terlihat.

Penyidik menduga ada pihak tertentu yang ikut mengarahkan proses lelang agar proyek jatuh ke tangan yang sudah ditentukan sejak awal. Jika dugaan itu terbukti, maka lelang proyek hanya menjadi panggung formalitas, sementara pemenangnya sudah menunggu di balik tirai.

“Dari pemeriksaan ini penyidik tentunya masih akan terus mendalami kepada pihak-pihak lain untuk memperkuat keterangan para saksi,” tutur Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka. Mereka terdiri dari mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, Bupati Pati nonaktif Sudewo, dan Pejabat Pembuat Komitmen Reza Maulana Maghribi.

Baca Juga :  Pemaparan Toll Air Dan Bank Air Atasi Banjir Serta Penyediaan Air Baku Di DKI Jakarta

Selain itu, KPK juga menangani sejumlah perkara korupsi pembangunan jalur kereta api di berbagai daerah. Kasus ini seperti gerbong panjang yang terus bertambah. Satu perkara dibuka, lalu muncul pintu menuju perkara lain.

Terbaru, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan. Kedua tersangka tersebut yakni Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.

Muhlis Hanggani Capah merupakan aparatur sipil negara di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI. Ia juga menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2021-2024.

Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto berstatus sebagai wiraswasta. KPK menduga keduanya terlibat dalam praktik korupsi proyek jalur kereta api di wilayah Medan.

Ancaman Pasal untuk Para Tersangka

Atas dugaan perbuatannya, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal itu menjadi rel hukum yang kini mengejar para tersangka. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka harus mempertanggungjawabkan dugaan korupsi yang menyeret proyek jalur kereta api tersebut.

Berita Terkait

Wabup Intan Apresiasi Pasar Tradisional Sebagai Pusat Pergerakan Ekonomi Rakyat
FORBETA SALURKAN SANTUNAN ANAK YATIM: BERBAGI KASIH, MENEBAR KEBAHAGIAAN, MERAIH KEBERKAHAN
Menag: Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Transformasi Diri & Sosial
Iran tekankan tanggung jawab AS atas pelaksanaan kesepakatan damai
Ikatan Keluarga Gunung Kidul (IKG) bersama Badan Penghubung Daerah (Banhubda) Daerah Istimewa Yogyakarta sukses menggelar Grebeg Suro
Pesawat penerjun payung jatuh di Missouri, 12 tewas
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter Di Perairan Kalsel
Kicau Mania Nusantara Bupati Cup 2026,Pecinta Burung Meriahkan Ajang perlombaan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:54 WIB

Wabup Intan Apresiasi Pasar Tradisional Sebagai Pusat Pergerakan Ekonomi Rakyat

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:21 WIB

FORBETA SALURKAN SANTUNAN ANAK YATIM: BERBAGI KASIH, MENEBAR KEBAHAGIAAN, MERAIH KEBERKAHAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:46 WIB

Menag: Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Transformasi Diri & Sosial

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:05 WIB

Iran tekankan tanggung jawab AS atas pelaksanaan kesepakatan damai

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:02 WIB

Ikatan Keluarga Gunung Kidul (IKG) bersama Badan Penghubung Daerah (Banhubda) Daerah Istimewa Yogyakarta sukses menggelar Grebeg Suro

Berita Terbaru

Olahraga

Messi Cetak Hattrick, Argentina Gulung Aljazair 3-0

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:41 WIB