Penegak Hukum Didesak Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamikanews.net – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mendesak lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korporasi dalam polemik pagar laut di Tangerang.

Menurutnya, tidak cukup hanya dengan sanksi denda administratif bagi pemilik pagar laut atau sanksi etik dan disiplin bagi pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat.

“Tapi lembaga penegak hukum juga harus menyelidiki dugaan tindak pidana korporasinya. Karena kasus ini jelas bersentuhan dengan pengembang raksasa,” kata R Haidar Alwi, Jumat (24/1/2025).

Ia menilai, kasus tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat). Dalam hal ini, mens rea diartikan sebagai niat memagari laut dan niat menyertifikatkan area laut. Sementara actus reusnya tercermin dari adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dan sertifikat cacat hukum.

Baca Juga :  Ajak Gaya Hidup Sehat Lewat Cuci Tangan, Tahroni: Mampu Cegah Penyakit Menular

“Loh, korporasi kan tidak punya hati dan pikiran. Lalu bagaimana mungkin ada mens rea atau niat jahat? Niat dan tindakan korporasi tergambar dari manajemennya,” ungkap R Haidar Alwi.

Dirinya menyebut, tindakan tersebut patut diduga demi kepentingan korporasi sehingga mendapatkan keuntungan darinya.

Meskipun anak perusahaan memiliki kekayaan terpisah dari pemegang sahamnya, induk perusahaan tidak serta merta bisa lepas tangan atas tindakan anak perusahaannya.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Gelar Upacara Secara Sederhana

Selain laporan keuangan keduanya terkonsolidasi, induk perusahaan sebagai pemegang saham juga ikut dalam RUPS anak perusahaan. Apalagi, direktur dan komisaris anak perusahaan terkait merupakan top manajemen induk perusahaan.

“Dalam delik fungsionalnya, ditemukan indikasi kesesuaian antara tindakan anak perusahaan dengan apa yang dijalankan oleh induk perusahaan. Lahan dan pengembang properti adalah dua hal yang berhubungan erat. Dengan demikian, korporasi dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Rosan Roeslani Minta Audit Total Usai Tabrakan Kereta Bekasi, 14 Orang Tewas
Chery rilis Tiggo X, SUV hybrid off-road mampu tempuh 1.500 km
PSHT Ranting Rajeg Gelar Bersholawat, Pererat Sinergi Pesilat, Pemerintah, dan Masyarakat
Purbaya Optimistis IHSG Tembus 10.000 pada 2026
BGN Buka Suara soal Anggaran Zoom Rp 5,7 Miliar, Dadan: Untuk Koordinasi Program MBG
Transportasi Umum Jakarta Gratis Hari Ini, Peringati Hari Transportasi Nasional
“Seribu Teman Terlalu Sedikit”, Pesan Dimyati Natakusumah dalam Halal Bihalal DPP PIP Indonesia
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek Jalur Kereta Lewat Orang Kepercayaan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:57 WIB

Rosan Roeslani Minta Audit Total Usai Tabrakan Kereta Bekasi, 14 Orang Tewas

Minggu, 26 April 2026 - 18:34 WIB

Chery rilis Tiggo X, SUV hybrid off-road mampu tempuh 1.500 km

Sabtu, 25 April 2026 - 22:53 WIB

PSHT Ranting Rajeg Gelar Bersholawat, Pererat Sinergi Pesilat, Pemerintah, dan Masyarakat

Sabtu, 25 April 2026 - 18:37 WIB

Purbaya Optimistis IHSG Tembus 10.000 pada 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 13:49 WIB

BGN Buka Suara soal Anggaran Zoom Rp 5,7 Miliar, Dadan: Untuk Koordinasi Program MBG

Berita Terbaru

Berita

Purbaya Optimistis IHSG Tembus 10.000 pada 2026

Sabtu, 25 Apr 2026 - 18:37 WIB