Diduga PT. Buana Duta Cahaya Sejati Menggunakan BBM Bersubsidi Agar Excavator Di proyek Tetap Beroperasi

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang- PT. Putra Buana Duta Cahaya Sejati Di duga menggunakan BBM subsidi saat melakukan pengerjaan proyek dengan menggunakan alat berat, bertempat di BSD, jumat 24 April 2026.

Saat Awak media meninjau ke lokasi proyek tersebut. Serta bertanya kepada salah satu pekerjaan di loaksi tersebut untuk menanyakan siapa bagian logistik. Pekerja tersebut mengatakan pak Irfan yang menangani bagian logistik.

Saat Kami hubungi. Via Whatsapp, untuk konfirmasi terkait kelengkapan dokumen pengunaan BBM untuk pengerjaan proyek tersebut, Irfan menjawab dengan singkat “nanti saya tanyakan dulu ke bagian pengiriman Solar

Baca Juga :  Tuntut Ketidakadilan Untuk Azka ! Atas Peristiwa Bullying Yang Diduga Sebagai Penyebab Kematiannya

Dengan jawaban tersebut, Ada keanehan, Kenapa Solar sudah di beli Oleh PT. Buana Duta Cahaya Sejati.Saat awak media meminta kelengkapan dokumen harus bertanya ke pihak pengirim.

Menggunakan solar subsidi. Menurut peraturan, solar subsidi hanya boleh digunakan oleh kendaraan umum, niaga, dan layanan umum yang terdaftar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar

Baca Juga :  Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata

Jika terbukti bersalah, PT Buana Duta Cahaya Sejati dapat dikenakan sanksi. Pemerintah telah mengatur aturan ketat terkait distribusi solar subsidi untuk mencegah penyalahgunaan. Kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait ada nya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penulis agung

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan. Penjualan Masakan Babi Via Online Tanpa Izin Resmi Berkeliaran Di Kelurahan Medang. 
Koalisi Mahasiswa Peduli Perda. HiMANTARA Dan GEMHATA Gelar Aksi Unjuk Rasa. Di Gedung Satpol-pp
DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas
Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Pembangunan Tower di Desa Kadu Terus Berjalan
Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong
Ini Penjelasan PT Jaya Agung Satria (JAS) Terkait Tudingan Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.
Diduga PT Jaya Agung Satria (JAS) Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Diduga PT. Buana Duta Cahaya Sejati Menggunakan BBM Bersubsidi Agar Excavator Di proyek Tetap Beroperasi

Selasa, 21 April 2026 - 20:33 WIB

Lemahnya Pengawasan. Penjualan Masakan Babi Via Online Tanpa Izin Resmi Berkeliaran Di Kelurahan Medang. 

Jumat, 17 April 2026 - 01:00 WIB

Koalisi Mahasiswa Peduli Perda. HiMANTARA Dan GEMHATA Gelar Aksi Unjuk Rasa. Di Gedung Satpol-pp

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau

Senin, 13 April 2026 - 00:55 WIB

Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas

Berita Terbaru