Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Selasa, 29 September 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan ratusan gram ganja di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

*​Poin Utama Pengungkapan Kasus

​Waktu Kejadian: Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

​Lokasi Kejadian: Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes.

Tersangka: Dua orang pria berinisial NR alias Aday (39) dan SB (39).

​Barang Bukti: Sabu dengan total berat bruto mencapai puluhan gram, ganja seberat total ±270,54 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

*​Kronologi Penangkapan

​Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Brebes langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Penangkapan Pertama (NR): Pada Senin malam, petugas mendatangi lokasi di Desa Jatisawit dan mengamankan tersangka NR alias Aday. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,20 gram bruto.

Baca Juga :  Pesta Rakyat Di Gelar Polri Besok Di Monas

Pengembangan Kasus (SB): Berdasarkan pengakuan NR, barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekan berinisial SB. Petugas kemudian bergerak cepat menuju kediaman SB yang masih berada di desa yang sama.

​Penggeledahan Rumah SB: Di lokasi kedua, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 3,04 gram dan 1,03 gram. Selain itu, ditemukan pula dua paket ganja seberat 268 gram dan 2,54 gram, lengkap dengan alat hisap (bong), timbangan digital, serta perlengkapan edar lainnya.

*Keterangan Resmi Kepolisian

​Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Arifin Teguh Widodo, dalam keterangannya pada Selasa (29/9/2026), membenarkan penangkapan kedua tersangka di dua lokasi berbeda tersebut.

​”Tadi malam dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Bumiayu usai anggota melakukan pengembangan. Di lokasi pertama kami amankan barang bukti sabu, dan di lokasi kedua disita barang bukti sabu serta ganja,” ujar AKP Arifin Teguh Widodo.

Baca Juga :  PPI Lebak Semarakkan HUT ke-81 RI, Senam Massal Jadi Ajang Silaturahmi dan Temu Kangen

Ia juga mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah memanfaatkan aplikasi pesan singkat WhatsApp serta jaringan pertemanan di dalam komunitas tertentu.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Brebes guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

​Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

​”Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Arifin menutup keterangan.

​Sumber: Satresnarkoba Polres Brebes

Editor: Dasuki Miranoor

Berita Terkait

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  
Menkes: Positivity Rate Influenza 56 Persen Pada M-38 Masih Medium
PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  
Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes
Drama Lima Gol Warnai Kemenangan Spanyol atas Inggris
LONJAKAN ISPA: 280 Pasien Serbu RSUD Brebes, IGD & Bangsal Hampir Penuh
BERITA DUKA: GURUH SOEKARNOPUTRA BERPULANG KE RAHMATULLAH
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:59 WIB

Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Selasa, 29 September 2026 - 05:11 WIB

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Menkes: Positivity Rate Influenza 56 Persen Pada M-38 Masih Medium

Senin, 28 September 2026 - 06:14 WIB

Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes

Minggu, 27 September 2026 - 13:56 WIB

Drama Lima Gol Warnai Kemenangan Spanyol atas Inggris

Berita Terbaru

Peristiwa

Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:05 WIB

Berita

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:11 WIB