BREBES, Dinamikanews.net — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan ratusan gram ganja di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
*Poin Utama Pengungkapan Kasus
Waktu Kejadian: Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Lokasi Kejadian: Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes.
Tersangka: Dua orang pria berinisial NR alias Aday (39) dan SB (39).
Barang Bukti: Sabu dengan total berat bruto mencapai puluhan gram, ganja seberat total ±270,54 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
*Kronologi Penangkapan
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Brebes langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Penangkapan Pertama (NR): Pada Senin malam, petugas mendatangi lokasi di Desa Jatisawit dan mengamankan tersangka NR alias Aday. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,20 gram bruto.
Pengembangan Kasus (SB): Berdasarkan pengakuan NR, barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekan berinisial SB. Petugas kemudian bergerak cepat menuju kediaman SB yang masih berada di desa yang sama.
Penggeledahan Rumah SB: Di lokasi kedua, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 3,04 gram dan 1,03 gram. Selain itu, ditemukan pula dua paket ganja seberat 268 gram dan 2,54 gram, lengkap dengan alat hisap (bong), timbangan digital, serta perlengkapan edar lainnya.
*Keterangan Resmi Kepolisian
Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Arifin Teguh Widodo, dalam keterangannya pada Selasa (29/9/2026), membenarkan penangkapan kedua tersangka di dua lokasi berbeda tersebut.
”Tadi malam dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Bumiayu usai anggota melakukan pengembangan. Di lokasi pertama kami amankan barang bukti sabu, dan di lokasi kedua disita barang bukti sabu serta ganja,” ujar AKP Arifin Teguh Widodo.
Ia juga mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah memanfaatkan aplikasi pesan singkat WhatsApp serta jaringan pertemanan di dalam komunitas tertentu.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Brebes guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
”Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Arifin menutup keterangan.
Sumber: Satresnarkoba Polres Brebes
Editor: Dasuki Miranoor















