Tangerang, Pagedangan – Dinamika.net. Diduga adanya penjual makanan Olahan dari daging babi Via Online di Perumahan Medang Lestari berjalan dengan bebas tanpa adanya izin resmi maupun pengawasan dari pihak terkait.

Keterangan itu didapat saat awak media berkunjung ke kantor kelurahan untuk mengkonfirmasi terkait adanya warung yang menjual daging babi secara Via Online. Selasa 21 april 2026.
“Kami baru tau kalau ada warga di perumahan Medang Lestari ada yang berjualan daging babi via Online, ” Ucap salah satu pegawai kelurahan Medang Arsan,
Arsan juga menambahkan, pihak kelurahan Medang tidak pernah mengeluarkan izin berbentuk apapun terkait adanya penjualan makanan babi via online.
Saat awak media mengubungi pelaku usaha penjual masakan babi via aplikasi whatsapp untuk konfirmasi. penjual membalas lewat chat via WhatsApp, sedang bawa kendaraan, bahkan Pelaku Usaha menanyakan ” Situ LSM atau Wartawan, padahal Kami Sudah memperkenalkan diri.
Perlu Diketahui Berjualan masakan babi secara online tanpa izin dan tidak mencantumkan informasi kandungan produk dengan jelas berpotensi besar terkena sanksi hukum di Indonesia.
1. Sanksi Terkait Izin Edar & Label (BPOM/PIRT).
– Sanksi : Jika tidak memiliki izin edar, penjual dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
– Kewajiban Label: Penjual wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada produk. Tidak mencantumkan informasi ini (menipu konsumen) dapat berakibat penarikan produk, peringatan, hingga sanksi pidana.
2. Sanksi Perlindungan Konsumen
Jika masakan babi dijual tanpa label yang jelas, sehingga konsumen Muslim berpotensi membelinya, penjual dapat dijerat UU Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, penjual dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
3. Sanksi Administratif (Aturan Daerah) Pemerintah
Penjual harus memberi informasi bahwa produk tersebut mengandung babi dan memiliki izin usaha/edar yang sah (NIB & PIRT/BPOM). Sanksi dijatuhkan jika ada unsur penipuan (tidak diberi label/melabeli palsu) dan tidak memiliki izin edar.
Diduga Kelurahan Medang Lestari Kurang Kontrol terhadap pedagang yang ada di wilayah nya, Sudah 4 tahun menjual terang terangan secara online tapi tidak ada tindakan tegas. Kami akan berkoordinasi dengan BPOM dan Pihak Aparat Penegak Hukum Terkait pelanggaran izin penjualan produk babi (tidak berizin, tidak mencantumkan label halal/non-halal secara jujur, atau ilegal).
















