Lemahnya Pengawasan. Penjualan Masakan Babi Via Online Tanpa Izin Resmi Berkeliaran Di Kelurahan Medang. 

Selasa, 21 April 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pagedangan – Dinamika.net. Diduga adanya penjual makanan Olahan dari daging babi  Via Online di Perumahan Medang Lestari berjalan dengan bebas tanpa adanya izin resmi maupun pengawasan dari pihak terkait.

Keterangan itu didapat saat awak media berkunjung ke kantor kelurahan untuk mengkonfirmasi terkait adanya warung yang menjual daging babi secara Via Online. Selasa 21 april 2026.

“Kami baru tau kalau ada warga di perumahan Medang Lestari ada yang berjualan daging babi via Online, ” Ucap salah satu pegawai kelurahan Medang Arsan,

Arsan juga menambahkan, pihak kelurahan Medang tidak pernah mengeluarkan izin berbentuk apapun terkait adanya penjualan makanan babi via online.

Saat awak media mengubungi pelaku usaha penjual masakan babi via aplikasi whatsapp untuk konfirmasi. penjual membalas lewat chat via WhatsApp, sedang bawa kendaraan, bahkan Pelaku Usaha menanyakan ” Situ LSM atau Wartawan, padahal Kami Sudah memperkenalkan diri.

Baca Juga :  Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas

Perlu Diketahui Berjualan masakan babi secara online tanpa izin dan tidak mencantumkan informasi kandungan produk dengan jelas berpotensi besar terkena sanksi hukum di Indonesia.

1. Sanksi Terkait Izin Edar & Label (BPOM/PIRT).

– Sanksi : Jika tidak memiliki izin edar, penjual dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

– Kewajiban Label: Penjual wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada produk. Tidak mencantumkan informasi ini (menipu konsumen) dapat berakibat penarikan produk, peringatan, hingga sanksi pidana.

2. Sanksi Perlindungan Konsumen

Jika masakan babi dijual tanpa label yang jelas, sehingga konsumen Muslim berpotensi membelinya, penjual dapat dijerat UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Jasinga Bogor, Polisi Terima Laporan

Berdasarkan Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, penjual dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

3. Sanksi Administratif (Aturan Daerah) Pemerintah

Penjual harus memberi informasi bahwa produk tersebut mengandung babi dan memiliki izin usaha/edar yang sah (NIB & PIRT/BPOM). Sanksi dijatuhkan jika ada unsur penipuan (tidak diberi label/melabeli palsu) dan tidak memiliki izin edar.

Diduga Kelurahan Medang Lestari Kurang Kontrol terhadap pedagang yang ada di wilayah nya, Sudah 4 tahun menjual terang terangan secara online tapi tidak ada tindakan tegas. Kami akan berkoordinasi dengan BPOM dan Pihak Aparat Penegak Hukum Terkait pelanggaran izin penjualan produk babi (tidak berizin, tidak mencantumkan label halal/non-halal secara jujur, atau ilegal).

Berita Terkait

Pratisi Hukum Kabupaten Tangerang Minta APH Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis di PEMI AW
Demo PT Pemi AW Balaraja Disertai Pengrusakan, Pemerhati Hukum Minta APH Tindak Tegas
Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban
Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu
Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang kapal Rusak Dari Perairan Pulau Pari
Lembaga Satu Bumi Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kebakaran di TPA Jatiwaringin
Pabrik Sandal di Batu Ceper Kota Tangerang Ludes Terbakar

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Demo PT Pemi AW Balaraja Disertai Pengrusakan, Pemerhati Hukum Minta APH Tindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih

Senin, 6 Juli 2026 - 22:57 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Senin, 6 Juli 2026 - 13:39 WIB

Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:18 WIB

Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang kapal Rusak Dari Perairan Pulau Pari

Berita Terbaru