Lemahnya Pengawasan. Penjualan Masakan Babi Via Online Tanpa Izin Resmi Berkeliaran Di Kelurahan Medang. 

Selasa, 21 April 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pagedangan – Dinamika.net. Diduga adanya penjual makanan Olahan dari daging babi  Via Online di Perumahan Medang Lestari berjalan dengan bebas tanpa adanya izin resmi maupun pengawasan dari pihak terkait.

Keterangan itu didapat saat awak media berkunjung ke kantor kelurahan untuk mengkonfirmasi terkait adanya warung yang menjual daging babi secara Via Online. Selasa 21 april 2026.

“Kami baru tau kalau ada warga di perumahan Medang Lestari ada yang berjualan daging babi via Online, ” Ucap salah satu pegawai kelurahan Medang Arsan,

Arsan juga menambahkan, pihak kelurahan Medang tidak pernah mengeluarkan izin berbentuk apapun terkait adanya penjualan makanan babi via online.

Saat awak media mengubungi pelaku usaha penjual masakan babi via aplikasi whatsapp untuk konfirmasi. penjual membalas lewat chat via WhatsApp, sedang bawa kendaraan, bahkan Pelaku Usaha menanyakan ” Situ LSM atau Wartawan, padahal Kami Sudah memperkenalkan diri.

Baca Juga :  Kondisi Miris Warga Kampung Pabuaran di Tengah Sengketa Lahan, Minta Pemkot Tangerang Tangani Dengan Serius 

Perlu Diketahui Berjualan masakan babi secara online tanpa izin dan tidak mencantumkan informasi kandungan produk dengan jelas berpotensi besar terkena sanksi hukum di Indonesia.

1. Sanksi Terkait Izin Edar & Label (BPOM/PIRT).

– Sanksi : Jika tidak memiliki izin edar, penjual dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

– Kewajiban Label: Penjual wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada produk. Tidak mencantumkan informasi ini (menipu konsumen) dapat berakibat penarikan produk, peringatan, hingga sanksi pidana.

2. Sanksi Perlindungan Konsumen

Jika masakan babi dijual tanpa label yang jelas, sehingga konsumen Muslim berpotensi membelinya, penjual dapat dijerat UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Ini Penjelasan PT Jaya Agung Satria (JAS) Terkait Tudingan Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.

Berdasarkan Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, penjual dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

3. Sanksi Administratif (Aturan Daerah) Pemerintah

Penjual harus memberi informasi bahwa produk tersebut mengandung babi dan memiliki izin usaha/edar yang sah (NIB & PIRT/BPOM). Sanksi dijatuhkan jika ada unsur penipuan (tidak diberi label/melabeli palsu) dan tidak memiliki izin edar.

Diduga Kelurahan Medang Lestari Kurang Kontrol terhadap pedagang yang ada di wilayah nya, Sudah 4 tahun menjual terang terangan secara online tapi tidak ada tindakan tegas. Kami akan berkoordinasi dengan BPOM dan Pihak Aparat Penegak Hukum Terkait pelanggaran izin penjualan produk babi (tidak berizin, tidak mencantumkan label halal/non-halal secara jujur, atau ilegal).

Berita Terkait

Koalisi Mahasiswa Peduli Perda. HiMANTARA Dan GEMHATA Gelar Aksi Unjuk Rasa. Di Gedung Satpol-pp
DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas
Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Pembangunan Tower di Desa Kadu Terus Berjalan
Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong
Ini Penjelasan PT Jaya Agung Satria (JAS) Terkait Tudingan Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.
Diduga PT Jaya Agung Satria (JAS) Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.
Diduga Limbah Sampah Dari Hotel Ibis Dan Trembesi Dibuang Ke pemukiman Warga

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:33 WIB

Lemahnya Pengawasan. Penjualan Masakan Babi Via Online Tanpa Izin Resmi Berkeliaran Di Kelurahan Medang. 

Jumat, 17 April 2026 - 01:00 WIB

Koalisi Mahasiswa Peduli Perda. HiMANTARA Dan GEMHATA Gelar Aksi Unjuk Rasa. Di Gedung Satpol-pp

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau

Senin, 13 April 2026 - 00:55 WIB

Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas

Rabu, 8 April 2026 - 14:21 WIB

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Pembangunan Tower di Desa Kadu Terus Berjalan

Berita Terbaru