PT Eka Mitra Diduga menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cisauk | Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi oleh PT Eka Mitra dalam proyek Perkantoran Digital Hubb Tangerang, Cisauk, telah memicu kekhawatiran masyarakat.

Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa PT Eka Mitra tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pembelian BBM solar yang digunakan. Salah satu pekerja di proyek tersebut mengatakan bahwa mereka menggunakan Dexlite, namun tidak dapat menunjukkan dokumen pembelian yang sesuai.Rabu 11 maret 2026.

“Saat ditanya kepada salah satu pekerja proyek pembangunan tersebut mengatakan, untuk bahan bakar alat berat kami mengunakan Dexlite, sihlakan tanya saja ke Pak Danil,” kata pekerja tersebut.

Baca Juga :  Ormas BPPKB DPD Provinsi Banten, Surati Presiden tentang Penyegelan Perusahaan yang cemari Lingkungan Dibanten Tahun 2025 Oleh Menteri Lingkungan Hidup

Namun, ketika awak media menemui Pak Danil, dia tidak dapat menunjukkan dokumen pembelian BBM solar tersebut dan mengatakan bahwa dokumen tersebut sudah dibawa pulang oleh Pak Unang, salah satu pekerja.

Awak media kemudian menghubungi Pak Unang via WhatsApp dan menanyakan tentang dokumen tersebut. Pak Unang menjawab bahwa dokumen ada dibawa oleh supir.

Pengecekan di tempat penampungan solar juga menunjukkan bahwa drum solar dibawa lagi oleh supir, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa PT Eka Mitra sengaja menyembunyikan bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT Eka Mitra ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Jadi Korban Pengeroyokan,di Sopo Sanggar Keong Candra Buat Laporan Polisi

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap PT Eka Mitra. Penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dihentikan dan pelakunya harus diadili,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan mempersempit langkah mafia BBM. (Agn)

Berita Terkait

Warga Binong  Keluhkan Air Kali Berwarna Coklat, Diduga Terkait Proyek Pembangunan di Curug Wetan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Jasinga Bogor, Polisi Terima Laporan
Kondisi Miris Warga Kampung Pabuaran di Tengah Sengketa Lahan, Minta Pemkot Tangerang Tangani Dengan Serius 
Polisi Tangkap Pelaku pencurian sepeda motor di Pal merah
PWI Tangsel Siap Sukseskan HPN Banten 2026
Ormas BPPKB DPD Provinsi Banten, Surati Presiden tentang Penyegelan Perusahaan yang cemari Lingkungan Dibanten Tahun 2025 Oleh Menteri Lingkungan Hidup
Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 
Tuntut Ketidakadilan Untuk Azka ! Atas Peristiwa Bullying Yang Diduga Sebagai Penyebab Kematiannya

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:16 WIB

PT Eka Mitra Diduga menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:02 WIB

Warga Binong  Keluhkan Air Kali Berwarna Coklat, Diduga Terkait Proyek Pembangunan di Curug Wetan

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:06 WIB

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Jasinga Bogor, Polisi Terima Laporan

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:09 WIB

Kondisi Miris Warga Kampung Pabuaran di Tengah Sengketa Lahan, Minta Pemkot Tangerang Tangani Dengan Serius 

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:01 WIB

Polisi Tangkap Pelaku pencurian sepeda motor di Pal merah

Berita Terbaru