Ketua MCT Soroti Galian C Ilegal di Desa Taban Tangerang: Tegakkan Hukum, Jangan Ada Pembiaran!

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang — Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang kembali beroperasi meski sebelumnya sempat disorot publik. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) hingga kini terkesan bungkam terhadap keberadaan kegiatan yang dinilai merusak lingkungan tersebut.

Ketua MCT Endang Sunandar, mengecam keras aktivitas tersebut. Ia menilai, jika benar galian itu tidak memiliki izin resmi, maka tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan harus segera dihentikan.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan. Kalau benar galian ini tidak berizin, segera tutup. Jangan biarkan alam dirusak dan masyarakat dirugikan,” tegas Endang saat dimintai tanggapan, Senin (21/10/2025).

Menurut Endang, kegiatan galian tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Ia menilai sikap diam aparat menjadi tanda lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Baca Juga :  Naas Menimpa Parwoto, Yang Terlindas Mobil Damkar Saat Bertugas Evakuasi Kebakaran di Kios Pasar Malam

“Kita tidak boleh membiarkan praktik ilegal seperti ini terus terjadi. Pemerintah daerah bersama APH harus tegas, bukan malah diam,” tambahnya.

Aktivitas galian C di wilayah Tangerang memang kerap menuai sorotan, terutama karena banyak di antaranya diduga beroperasi tanpa izin resmi. Warga sekitar pun mengeluhkan dampak debu, kerusakan jalan, serta ancaman longsor akibat pengerukan tanah yang tak terkendali.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan, termasuk galian C (kategori bahan galian bukan logam dan batuan), wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangan.

Baca Juga :  Indomaret Binong 4 Terkesan Lambat Tangani Amblas Halaman Parkir: Ketua FJB Angkat Bicara 

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Endang menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata atas pelanggaran tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“MCT akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong
Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter
TTKKBI DPW II, Gelar Halal Bihalal dan Milad Ke-1 Tahun ‎
Monitoring Langsung Ibadah Paskah, Bupati Tangerang Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi di Kabupaten Tangerang
671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir
Penanganan Darurat Ambruknya Jembatan Kalibuntu Desa Cilibur, Bupati Instruksikan Dibangun Jembatan Semi Permanen
Selamat Jalan Bunda Eius Srikandi DPP GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional): Jasamu Takkan Pernah Kami Lupakan Dan Perjuanganmu Akan Terus Kami Lanjutkan Demi Masa Depan Anak Bangsa
BNPB: Jumlah pengungsi banjir Demak jadi 2.839 jiwa

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:17 WIB

Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong

Senin, 6 April 2026 - 13:42 WIB

Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter

Senin, 6 April 2026 - 01:22 WIB

TTKKBI DPW II, Gelar Halal Bihalal dan Milad Ke-1 Tahun ‎

Minggu, 5 April 2026 - 16:27 WIB

Monitoring Langsung Ibadah Paskah, Bupati Tangerang Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi di Kabupaten Tangerang

Minggu, 5 April 2026 - 15:15 WIB

671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir

Berita Terbaru