Ketua MCT Soroti Galian C Ilegal di Desa Taban Tangerang: Tegakkan Hukum, Jangan Ada Pembiaran!

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang — Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang kembali beroperasi meski sebelumnya sempat disorot publik. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) hingga kini terkesan bungkam terhadap keberadaan kegiatan yang dinilai merusak lingkungan tersebut.

Ketua MCT Endang Sunandar, mengecam keras aktivitas tersebut. Ia menilai, jika benar galian itu tidak memiliki izin resmi, maka tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan harus segera dihentikan.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan. Kalau benar galian ini tidak berizin, segera tutup. Jangan biarkan alam dirusak dan masyarakat dirugikan,” tegas Endang saat dimintai tanggapan, Senin (21/10/2025).

Menurut Endang, kegiatan galian tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Ia menilai sikap diam aparat menjadi tanda lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Baca Juga :  Pembangunan di Binong tidak sesuai kebutuhan warga

“Kita tidak boleh membiarkan praktik ilegal seperti ini terus terjadi. Pemerintah daerah bersama APH harus tegas, bukan malah diam,” tambahnya.

Aktivitas galian C di wilayah Tangerang memang kerap menuai sorotan, terutama karena banyak di antaranya diduga beroperasi tanpa izin resmi. Warga sekitar pun mengeluhkan dampak debu, kerusakan jalan, serta ancaman longsor akibat pengerukan tanah yang tak terkendali.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan, termasuk galian C (kategori bahan galian bukan logam dan batuan), wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangan.

Baca Juga :  Pengendara Tertib di Brebes Dapat Apresiasi Bingkisan Spesial dalam Ops Patuh Candi 2024

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Endang menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata atas pelanggaran tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“MCT akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Putra Jaya Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Teladani Empat Sifat Rasulullah dalam Melayani Masyarakat
Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya
Ketum LSM GARI Hendra Primitif Kawal Dan Soroti Kegiatan SAB Di Wilayah Desa Pete Tigaraksa,
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Tanto Sudiro: Bahaya, Ada Kelompok Sengaja Lecengkan Fakta Sejarah!
Ribuan Warga Jatibarang Tumpah-ruah, Saksikan Karnaval HUT RI ke-81 Yang Meriah 
Libur HUT RI ke-81, Lebih dari 735 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Putra Jaya Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Teladani Empat Sifat Rasulullah dalam Melayani Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketum LSM GARI Hendra Primitif Kawal Dan Soroti Kegiatan SAB Di Wilayah Desa Pete Tigaraksa,

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Berita Terbaru