ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Indonesia Corruption Watch (ICW) membawa persoalan dugaan rangkap jabatan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga antikorupsi itu menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Laporan disampaikan ICW ke Ombudsman pada Kamis (2/7/2026). Bersamaan dengan itu, ICW turut menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti rangkap jabatan, dasar hukum, serta pendapat hukum yang dinilai menguatkan dugaan maladministrasi.

Staf Divisi Hukum ICW Zararah Azhim Syah mengatakan, rangkap jabatan para pimpinan BGN berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dalam menjalankan salah satu program prioritas pemerintah.

“Bayangkan seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi pada saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan PT Agrinas Pangan Nusantara juga menangani program prioritas nasional lainnya,” kata Azhim.

Baca Juga :  PT Jasamarga Transjawa Meraih Penghargaan The Iconomics Awards Tahun 2024

ICW menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus berdampak terhadap tata kelola Program MBG.

“Kalau kondisi ini tidak segera dibenahi, tata kelola MBG berpotensi semakin memburuk dan jutaan penerima manfaat bisa menjadi korban,” ujar Azhim.

Dalam laporannya, ICW menyebut Kepala BGN Nanik S. Deyang masih menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari tercatat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.

Adapun Mayjen TNI (Purn) Trenggono sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), yang juga merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut ICW, praktik rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga :  Dua Menteri Kabinet Merah Putih Monitoring Pencemaran Sungai

ICW juga menduga rangkap jabatan itu turut berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam tata kelola Program MBG, mulai dari distribusi program hingga dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Selain melapor ke Ombudsman, ICW mengajukan gugatan administratif terhadap Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Melalui gugatan tersebut, ICW meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut keputusan yang mengangkat pimpinan BGN yang masih merangkap jabatan di BUMN.

Azhim mengatakan, apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak ada tanggapan atas keberatan tersebut, ICW akan melanjutkan langkah hukum dengan menggugat Keputusan Presiden tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN

Berita Terkait

Warga Lakukan Aksi Damai,Tuntut Kades Jalankan LHP Inspektorat, Cabut Penonaktifan Sekdes dan Kadus
Pemerintah Siapkan 4.770 Kebutuhan CPNS Sekolah Kedinasan 2026
Sultan: Persiapan Sidang Bersama DPR-DPD RI Sudah 90 Persen
Antisipasi Persoalan Yang Berlarut Perihal Pupuk Subsidi, Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen 
Pernikahan Massal Mewarnai HUT ke-81 RI,12 Pasang Dapat Nikah Gratis dan Modal Usaha Rp2 Juta per Pasang
Perkuat Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika, BNN Kota Tegal Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam 
Bank Jateng Brebes Menjadi Mitra Strategis, Untuk Pengembangan dan Pembiayaan UMKM
Pelayanan Publik Harus Hadir di Tengah Masyarakat Agar Lebih Mudah Dijangkau 

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Warga Lakukan Aksi Damai,Tuntut Kades Jalankan LHP Inspektorat, Cabut Penonaktifan Sekdes dan Kadus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Pemerintah Siapkan 4.770 Kebutuhan CPNS Sekolah Kedinasan 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sultan: Persiapan Sidang Bersama DPR-DPD RI Sudah 90 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Antisipasi Persoalan Yang Berlarut Perihal Pupuk Subsidi, Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pernikahan Massal Mewarnai HUT ke-81 RI,12 Pasang Dapat Nikah Gratis dan Modal Usaha Rp2 Juta per Pasang

Berita Terbaru

pendidikan

KKM UNIBA Dorong UMKM Desa Ranjeng Naik Kelas di Era Digital

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:54 WIB