Gubernur KDM Dinilai Tidak Tegas, Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo Bogor

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎BOGOR – Aktivitas tambang galian C tanah merah yang diduga kuat tidak mengantongi izin alias ilegal dilaporkan kembali marak beroperasi secara bebas di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.



‎Lemahnya pengawasan di lapangan membuat kebijakan tegas Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dinilai kecolongan oleh para mafia tambang liar.

‎Berdasarkan informasi dan pantauan di beberapa titik, seperti di Desa Cilaku dan sekitarnya, puluhan armada truk bertonase besar setiap hari bebas berlalu lalang mengangkut tanah merah tersebut.

‎Aktivitas eksploitasi lingkungan ini berjalan terang-terangan menggunakan alat berat tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait di tingkat provinsi.

‎Kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen ketat Gubernur KDM yang selama ini dikenal vokal dan agresif dalam memberantas tambang pasir serta tanah ilegal di Jawa Barat. Dalam berbagai kesempatan, KDM menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat serta memicu kebocoran pajak daerah.

‎”Kami sangat menyayangkan. Gubernur KDM di Bandung berkomitmen menata tambang dan menyapu bersih galian ilegal, namun di ujung barat Kabupaten Bogor seperti Tenjo ini justru luput dari pengawasan,” ujar salah satu warga terdampak yang mengeluhkan debu pekat dan ancaman jalan licin saat hujan.

‎Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan, regulasi, hingga pengawasan tambang galian C berada langsung di bawah kendali Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, warga mendesak Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas terkait, serta jajaran Polres Bogor segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

‎Jika pembiaran ini terus berlanjut, maraknya galian C ilegal di Tenjo tidak hanya merusak lingkungan secara permanen, tetapi juga mencoreng ketegasan tata kelola pertambangan yang sedang digaungkan oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan KDM.

Baca Juga :  Warga Rasakan Manfaat Paving Blok di Desa Palasari

Berita Terkait

Kunjungi TPA Jatiwaringin, Menteri LH RI Apresiasi Kolaborasi Pemkab Tangerang dan BNPB Tekan Titik Panas Hingga 3,6 Persen
Promosikan Potensi Lokal, Wabup Intan Apresiasi Adanya Pasar Rakyat Alam Bambu
Pemkab Tangerang Komitmen Fasilitasi Masyarakat Terdampak Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin
Wabup Intan Gaungkan Gerakan’Ananda Bersinar’ Sambut Indonesia Emas 2045.
Puncak Harganas 2026, Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Peran Ayah dan Keluarga Harmonis
Pemkab Cirebon Siapkan Guru Sementara Untuk Operasional Sekolah Rakyat
Perkuat Kapasitas Aparatur Desa, DPMPD Gelar Sosialisasi Bimtek RKP Desa dan Pelaksanaan Musrenbang 2026.
Aksi Nyata, Dina Maria Ulfa Dewan Gerindra Bangun Rumah Lansia Di Kronjo

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:02 WIB

Gubernur KDM Dinilai Tidak Tegas, Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo Bogor

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:10 WIB

Kunjungi TPA Jatiwaringin, Menteri LH RI Apresiasi Kolaborasi Pemkab Tangerang dan BNPB Tekan Titik Panas Hingga 3,6 Persen

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:38 WIB

Promosikan Potensi Lokal, Wabup Intan Apresiasi Adanya Pasar Rakyat Alam Bambu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Tangerang Komitmen Fasilitasi Masyarakat Terdampak Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:57 WIB

Wabup Intan Gaungkan Gerakan’Ananda Bersinar’ Sambut Indonesia Emas 2045.

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo;
hw-remosaic: false;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: 8;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 298.2296;
aec_lux_index: 0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
albedo:  ;
confidence:  ;
motionLevel: -1;
weatherinfo: null;
temperature: 46;

Organisasi

Pengurus DPC GMNI Tangerang Periode 2026- 2028 Resmi Dilantik

Minggu, 5 Jul 2026 - 19:42 WIB