BREBES, Dinamikanews.net — Praktisi Hukum Tata Negara Turnya, S.H., M.H. mendorong Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memperkuat kebijakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui regulasi daerah yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan memberikan kepastian akses kepada warga.
Menurut Turnya, pelayanan kesehatan tidak semestinya hanya muncul dalam bentuk program gratis pada momentum tertentu. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa akses pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang memiliki kepastian hukum, kepastian anggaran, dan mekanisme pelayanan yang jelas
“Kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. Karena itu, jangan sampai pelayanan kesehatan gratis hanya terlihat ketika ada kegiatan seremonial, peringatan hari jadi, atau program tertentu. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian: ketika mereka sakit dan membutuhkan pelayanan, negara hadir.” terang Turnya didepan media Rabu, (16/09/26).
Dasar konstitusionalnya sangat jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menempatkan tanggung jawab penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak pada negara.
Dalam sistem pemerintahan daerah, kesehatan juga bukan sekadar urusan pilihan. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Karena itu, menurut Turnya, Pemerintah Kabupaten Brebes bersama DPRD perlu mengevaluasi dan memperkuat regulasi serta skema pembiayaan kesehatan daerah agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak terhambat persoalan ekonomi maupun administrasi.
Kabupaten Brebes sebenarnya telah memiliki Peraturan Bupati Brebes Nomor 121 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 mengenai program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok tertentu yang bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Namun regulasi tersebut perlu terus dievaluasi mengikuti perkembangan hukum, sistem JKN, kebutuhan masyarakat, kondisi fiskal daerah, serta berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saya mendorong Pemkab dan DPRD Brebes duduk bersama. Evaluasi regulasi yang ada. Kalau cakupannya masih terbatas, perluas sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah. Kalau aturan yang ada sudah tidak memadai, bentuk regulasi baru yang lebih kuat. Jangan menunggu masyarakat sakit baru sibuk mencari solusi administrasi.” jelasnya.
Regulasi tersebut dapat diarahkan untuk memperjelas kelompok masyarakat yang ditanggung, mekanisme pembiayaan APBD, integrasi dengan JKN/BPJS Kesehatan, pelayanan bagi masyarakat miskin atau rentan yang kepesertaannya bermasalah, pelayanan kegawatdaruratan, prosedur rujukan, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Turnya juga mengingatkan bahwa istilah “kesehatan gratis” tidak boleh dimaknai seolah seluruh jenis pengobatan tanpa batas harus ditanggung APBD. Kebijakan daerah harus disusun secara realistis dan terintegrasi dengan sistem JKN agar tidak menimbulkan tumpang tindih pembiayaan.
“Konsepnya bukan membangun sistem tandingan terhadap BPJS. Justru Pemkab harus menutup celah yang menyebabkan warga miskin atau rentan gagal memperoleh pelayanan. JKN diperkuat, kepesertaan diperluas, APBD digunakan sesuai kewenangan, dan masyarakat diberikan prosedur yang sederhana.” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan kebijakan kesehatan seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis, tetapi dari seberapa mudah masyarakat memperoleh pelayanan ketika benar-benar membutuhkan pertolongan.
“Jangan sampai masyarakat memiliki KTP Brebes, tinggal dan hidup di Brebes, tetapi ketika sakit justru dipusingkan dengan urusan administrasi. Pemerintahan daerah hadir bukan hanya untuk membuat program, tetapi untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat berjalan.” katanya.
Turnya menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dirancang berdasarkan kemampuan fiskal daerah, data kependudukan dan kepesertaan JKN yang valid, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“APBD pada akhirnya adalah instrumen untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Karena kesehatan merupakan pelayanan dasar, maka sudah semestinya mendapatkan perhatian dan prioritas yang terukur.” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Brebes dan DPRD dapat melakukan kajian komprehensif menuju sistem Jaminan Pelayanan Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes yang terintegrasi dengan JKN dan mempunyai dasar hukum yang jelas.
“Ukuran keberpihakan pemerintah dalam bidang kesehatan sederhana: jangan biarkan warga yang membutuhkan pertolongan kehilangan akses pelayanan hanya karena persoalan ekonomi dan administrasi. Di situlah negara dan pemerintah daerah harus hadir.” Pungkasnya.
(D. Miranoor)















