Tangerang Selatan, Dinamikanews.net – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak melaksanakan pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan secara simbolis pada Selasa (21/4) berlokasi di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Kemudian dilanjutkan pemusnahan melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia
Barang illegal hasil penindakan dimaksud meliputi 26.459.168 Batang Hasil Tembakau (HT) dengan rincian 26.059.168 Batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 Batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak. Pemusnahan juga dilakukan terhadap 40,1 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 378 pcs (4.536 ml) Rokok Elektrik.
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), serta barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan pengelolaan berada di bawah Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Selain kerugian materiil, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak imateriil, antara lain mengganggu keberlangsungan industri rokok legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi merugikan masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk yang tidak terjamin.
Sinergi Berantas Rokok Ilegal
Provinsi Banten merupakan wilayah strategis dalam distribusi BKC ilegal Jawa-Sumatra. Karena itu, dibutuhkan sinergi bersama instansi terkait untuk memutus mata rantai distribusi dan menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Banten. “Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Ambang.
Melalui kolaborasi ini, hingga 15 April 2026, Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 22,53 juta batang rokok, 48,45 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter rel. Selain itu, diperoleh penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp1,2 miliar. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan (PDP), dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Komitmen terhadap Lingkungan
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari implementasi Green Customs yang berlandaskan pada tiga pilar utama, yaitu Being, Doing, dan Innovating. Kegiatan ini merupakan wujud nyata penerapan pengetahuan yang menjadi materi e-learning Green Customs yang diselenggarakan oleh BPPK melalui Pusdiklat Bea dan Cukai, dalam rangka memperkuat pemahaman komprehensif mengenai konsep tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Banten kembali bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang yang dimusnahkan melalui fasilitas green zone dengan metode co-processing.
Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi, mencapai sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius, sehingga barang dapat dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan. Pendekatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memastikan bahwa penegakan hukum tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Setelah pemusnahan simbolis di ICE BSD City. Seluruh barang selanjutnya dibawa ke tempat pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk.
Transparansi dan Peran Masyarakat
Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan, sekaligus bagian dari upaya mendukung Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan pelanggaran.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dan revenue collector. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan.
Bea Cukai membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui berbagai kanal, termasuk layanan Bravo Bea Cukai di 1500 255 atau melalui tautan http://linktr.ee/bravobeacukai. Setiap laporan yang disampaikan merupakan kontribusi nyata dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan ekosistem usaha yang adil dan sehat.
















