Tangerang – Proyek pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) di desa Kadu Kecamatan Curug kabupaten Tangerang diduga Belum Kantongi Izin Lengkap,

Hal itu melihat saat awak media memintas ada pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) menara atau pemancar sinyal radio seluler yang menghubungkan perangkat (HP) dengan jaringan operator. Fungsinya adalah memancarkan/menerima data, suara, dan sinyal radio untuk layanan komunikasi, terutama di area blank spot.
Saat awak media mewawancarai terkait perizinan pembangunan Tower serta SITAC (Site Acquisition) kepada salah satu pekerja yang bertanggung jawab di lokasi bernama kabul. Ia mengatakan untuk masalah perizinan sihlakan tanya ke pak johan,
“Untuk masalah perizinan sihlakan tanya langsung ke pak johan.Untuk perizinan nanti saya tanyakan ke bagian nya,” Ucapnya singkat
Harusnya saat pembangunan berlangsung pihak PT Gihon sudah mengantongi perizinan resmi. Diduga belum mengantongi izin resmi pembangunan sudah berjalan.
Pembangunan tower BTS tanpa izin melanggar peraturan seperti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13) terkait persetujuan para pihak dan Peraturan Bersama Menteri (Permenkominfo 02/2008, Permen PU 24/2007) terkait izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).
Sanksi bagi pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station) yang melanggar aturan tanpa izin PBG, meliputi penyegelan, penghentian operasional, hingga pembongkaran paksa. Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda juga diberikan oleh Pemerintah Daerah. Pelanggaran hukum berat dapat berujung pidana.
















