Diduga PT Jaya Agung Satria (JAS) Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.

Jumat, 3 April 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

agedangan – dinamikanews.net. Diduga PT JAS (Jaya Agung Satria) dalam melakukan pembangunan Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat nya.

Saat wartawan Dinamikanews melintas di jalan raya BSD melihat ada nya aktivitas proyek dan melakukan sosial kontrol ke proyek tersebut, kami bertemu dengan Abdillah sebagai penanggung jawab di proyek tersebut dan Martin pelaksana lapangan.

Awak media menanyakan ke salah satu pekerja tentang kelengkapan dokumen, Abdillah berkata dokumennya lengkap semua dan ada di kantor, Kemudian dia menelpon orang kantornya via aplikasi whatsapp dan tidak ada jawaban. Pak Martin berkata bahwa untuk ini semua PT JAS sudah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait dan menurut beliau bisa dipastikan BBM jenis solar yang di pakai resmi atau non subsidi, Martin memberikan surat jalan.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Bacakan Sejumlah Poin Penting Raperda Tentang Desa Saat Paripurna Dengan DPRD.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Proyek/Industri: Kendaraan atau alat berat proyek, pertambangan, dan perkebunan tidak berhak menggunakan Solar subsidi (Biosolar).

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  LSBSN Desak Investigasi Menyeluruh atas Insiden Tenggelamnya Anak di Lokasi Proyek Paramount

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Diduga PT Jaya Agung Satria menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk aktivitas proyek nya dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum terdekat. Karena penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukan nya sangat merugikan Negara. Kerugian ini terjadi karena Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, usaha mikro, dan transportasi umum, bukan untuk kegiatan komersial atau industri.

Penulis :Karina

Berita Terkait

Merasa Diabaikan. Pengusaha UMKM Konveksi Terancam Gulung Tikar. 
Pekerjaan Kerangka Kontruksi Baliho Besar Tanpa K3 di BSD Menjadi Sorotan”
Diduga PT BUM Pakai BBM Bersubsidi Untuk Operasional Genset dan Eskavator Proyek
Diduga PT. Buana Duta Cahaya Sejati Menggunakan BBM Bersubsidi Agar Excavator Di proyek Tetap Beroperasi
Lemahnya Pengawasan. Penjualan Masakan Babi Via Online Tanpa Izin Resmi Berkeliaran Di Kelurahan Medang. 
Koalisi Mahasiswa Peduli Perda. HiMANTARA Dan GEMHATA Gelar Aksi Unjuk Rasa. Di Gedung Satpol-pp
DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:24 WIB

Merasa Diabaikan. Pengusaha UMKM Konveksi Terancam Gulung Tikar. 

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pekerjaan Kerangka Kontruksi Baliho Besar Tanpa K3 di BSD Menjadi Sorotan”

Sabtu, 25 April 2026 - 16:58 WIB

Diduga PT BUM Pakai BBM Bersubsidi Untuk Operasional Genset dan Eskavator Proyek

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Diduga PT. Buana Duta Cahaya Sejati Menggunakan BBM Bersubsidi Agar Excavator Di proyek Tetap Beroperasi

Selasa, 21 April 2026 - 20:33 WIB

Lemahnya Pengawasan. Penjualan Masakan Babi Via Online Tanpa Izin Resmi Berkeliaran Di Kelurahan Medang. 

Berita Terbaru