Diduga PT Jaya Agung Satria (JAS) Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.

Jumat, 3 April 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

agedangan – dinamikanews.net. Diduga PT JAS (Jaya Agung Satria) dalam melakukan pembangunan Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat nya.

Saat wartawan Dinamikanews melintas di jalan raya BSD melihat ada nya aktivitas proyek dan melakukan sosial kontrol ke proyek tersebut, kami bertemu dengan Abdillah sebagai penanggung jawab di proyek tersebut dan Martin pelaksana lapangan.

Awak media menanyakan ke salah satu pekerja tentang kelengkapan dokumen, Abdillah berkata dokumennya lengkap semua dan ada di kantor, Kemudian dia menelpon orang kantornya via aplikasi whatsapp dan tidak ada jawaban. Pak Martin berkata bahwa untuk ini semua PT JAS sudah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait dan menurut beliau bisa dipastikan BBM jenis solar yang di pakai resmi atau non subsidi, Martin memberikan surat jalan.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Orang Tua Diminta Bangun Kedekatan Dengan Anak

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Proyek/Industri: Kendaraan atau alat berat proyek, pertambangan, dan perkebunan tidak berhak menggunakan Solar subsidi (Biosolar).

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Aktivitas Matel di Jalan Raya Binong, Minta APH dan Pemerintah Bertindak

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Diduga PT Jaya Agung Satria menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk aktivitas proyek nya dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum terdekat. Karena penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukan nya sangat merugikan Negara. Kerugian ini terjadi karena Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, usaha mikro, dan transportasi umum, bukan untuk kegiatan komersial atau industri.

Penulis :Karina

Berita Terkait

Bupati Brebes Jenguk dan Bantu Biaya Perawatan Korban Dugaan KDRT Randusanga Kulon di RSUD Brebes
Hewan Ternak Kerbau Sebabkan Kecelakaan di Jalan Raya Tigaraksa
Telah Terjadi Peristiwa Pembacokan Satu Keluarga di Randusanga kulon,Brebes  
Brebes Masih Berstatus Awas Kekeringan, BMKG Peringatkan Ancaman Krisis Air Bersih hingga Oktober
Bos Warteg di Bojong Brebes Tewas Bersimbah Darah, Suami Diduga Terlibat
Sejarah Lapangan Ikada Jakarta, Saksi Perjuangan Rakyat Mempertahankan Kemerdekaan
Diduga Sakit Hati, Anak di Brebes Tega Bacok Ayah Kandung Berusia 83 Tahun hingga Tewas
Warga Bantarkawung Geger, Pria 28 Tahun Ditemukan Meninggal di Belakang MTsN 4 Brebes

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Bupati Brebes Jenguk dan Bantu Biaya Perawatan Korban Dugaan KDRT Randusanga Kulon di RSUD Brebes

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Hewan Ternak Kerbau Sebabkan Kecelakaan di Jalan Raya Tigaraksa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Telah Terjadi Peristiwa Pembacokan Satu Keluarga di Randusanga kulon,Brebes  

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Brebes Masih Berstatus Awas Kekeringan, BMKG Peringatkan Ancaman Krisis Air Bersih hingga Oktober

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Bos Warteg di Bojong Brebes Tewas Bersimbah Darah, Suami Diduga Terlibat

Berita Terbaru