Diduga Limbah Sampah Dari Hotel Ibis Dan Trembesi Dibuang Ke pemukiman Warga

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Saat awak media melintas jalan raya PLP Curug (27/03/26) pukul 15:00 ada keramaian dijalan raya Legok – Curug, kami mencari tahu penyebab nya. Seseorang warga yang kami wawancarai “Gunawan” Adanya penolakan dari warga wilayahnya di jadikan tempat pembuangan sampah ilegal yang dilakukan oleh pihak vendor dari Hotel Trembesi dan Ibis yang ada di wilayah BSD (29/03/26).

Awak media mencari tahu siapa penanggung jawab di TPS di area pemukiman tersebut, H.Udin Yang mengelola sampah tersebut ” Ujar” Gunawan yang ternyata anggota LSM PPUK. Awak media mewawancarai H. Udin, Warga tidak ada yang keberatan dan sudah mendapatkan izin dari Rt, Rw, dan Desa setempat bahkan Kapolsek Curug mengizinkan asal tidak menimbulkan bau ” cetus H. Udin “. Pihak vendor PT.GOA melalui “Iman” saat kami wawancarai, Perusahaan nya sudah mengatongi izin pengolahan sampah, Yang kami tanya “izin dari lingkungan Setempat”.

Baca Juga :  Terancam Tak Bisa Jadi PPPK Ribuan Tenaga Non-ASN Brebes

Awak media mewawancarai Rt dan Rw Setempat yang ada dilokasi kejadian, pihak “Rt dan Rw” tidak pernah mengeluarkan izin tempat yang ada di wilayah nya menjadi tempat pembuang sampah. Warga sudah ada yang mengeluh tidak pernah ada tanggapan dari pihak – pihak terkait, Sampai ada yang membuka usaha warung seblak mengalami kebangkrutan karena tidak ada pembeli datang akibat bau menyeruak yang ditimbulkan oleh sampah tersebut.

Aparat Penegak Hukum Polsek Curug datang ke lokasi dan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikannya di Polsek, Kerumunan massa yang begitu banyak dikhawatirkan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. LSM PPUK Ryan, Bambang dan Gunawan meminta tempat tersebut ditutup, Begitupun Pihak Rt dan Rw sebagai perwakilan dari warga berpendapat yang sama, Pihak vendor dari Hotel Trembesi dan Ibis BSD ” Iman ” Kami sudah mendapatkan izin dari Lingkungan melalui H. Udin (pengolah Sampah).

Baca Juga :  MyPertamina Go Digital UMKM di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024

Diduga karena kurang nya kontrol dari pihak Hotel Trembesi dan Hotel Ibis terhadap Vendor mengakibatkan masalah ini timbul.
Hotel tidak bisa sepenuhnya melepas tanggung jawab dengan alasan “sudah dikontrakkan ke vendor”. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008, pelaku usaha yang tidak mengelola sampahnya dengan baik dapat diancam sanksi pidana, terutama jika menimbulkan pencemaran, dengan denda miliaran rupiah hingga hukuman penjara.

Hotel dapat dikenakan sanksi meskipun pembuangan ilegal dilakukan oleh vendor, karena hotel bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah mereka dari hulu ke hilir. Sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, dapat dijatuhkan jika hotel tidak memastikantata kelola sampah yang benar.

Kami akan mengkonfirmasi pihak Hotel Trembesi dan Ibis untuk meminta tanggapan nya terkait masalah sampah.

(Agung)

Berita Terkait

Merasa Diabaikan. Pengusaha UMKM Konveksi Terancam Gulung Tikar. 
Pekerjaan Kerangka Kontruksi Baliho Besar Tanpa K3 di BSD Menjadi Sorotan”
Diduga PT BUM Pakai BBM Bersubsidi Untuk Operasional Genset dan Eskavator Proyek
Diduga PT. Buana Duta Cahaya Sejati Menggunakan BBM Bersubsidi Agar Excavator Di proyek Tetap Beroperasi
Lemahnya Pengawasan. Penjualan Masakan Babi Via Online Tanpa Izin Resmi Berkeliaran Di Kelurahan Medang. 
Koalisi Mahasiswa Peduli Perda. HiMANTARA Dan GEMHATA Gelar Aksi Unjuk Rasa. Di Gedung Satpol-pp
DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:24 WIB

Merasa Diabaikan. Pengusaha UMKM Konveksi Terancam Gulung Tikar. 

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pekerjaan Kerangka Kontruksi Baliho Besar Tanpa K3 di BSD Menjadi Sorotan”

Sabtu, 25 April 2026 - 16:58 WIB

Diduga PT BUM Pakai BBM Bersubsidi Untuk Operasional Genset dan Eskavator Proyek

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Diduga PT. Buana Duta Cahaya Sejati Menggunakan BBM Bersubsidi Agar Excavator Di proyek Tetap Beroperasi

Selasa, 21 April 2026 - 20:33 WIB

Lemahnya Pengawasan. Penjualan Masakan Babi Via Online Tanpa Izin Resmi Berkeliaran Di Kelurahan Medang. 

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo;
hw-remosaic: false;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: 8;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 307.55933;
aec_lux_index: 0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
albedo:  ;
confidence:  ;
motionLevel: -1;
weatherinfo: null;
temperature: 40;

Berita

Sebanyak 29 Pengurus PAC GP Ansor Resmi Dilantik.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:13 WIB