Diduga PT Jaya Agung Satria (JAS) Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.

Jumat, 3 April 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

agedangan – dinamikanews.net. Diduga PT JAS (Jaya Agung Satria) dalam melakukan pembangunan Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat nya.

Saat wartawan Dinamikanews melintas di jalan raya BSD melihat ada nya aktivitas proyek dan melakukan sosial kontrol ke proyek tersebut, kami bertemu dengan Abdillah sebagai penanggung jawab di proyek tersebut dan Martin pelaksana lapangan.

Awak media menanyakan ke salah satu pekerja tentang kelengkapan dokumen, Abdillah berkata dokumennya lengkap semua dan ada di kantor, Kemudian dia menelpon orang kantornya via aplikasi whatsapp dan tidak ada jawaban. Pak Martin berkata bahwa untuk ini semua PT JAS sudah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait dan menurut beliau bisa dipastikan BBM jenis solar yang di pakai resmi atau non subsidi, Martin memberikan surat jalan.

Baca Juga :  Sejumlah 9 Warga Brebes Berhasil Dipulangkan Dari Korban Perbudakan Kerja

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Proyek/Industri: Kendaraan atau alat berat proyek, pertambangan, dan perkebunan tidak berhak menggunakan Solar subsidi (Biosolar).

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Polsek Tigaraksa Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Hibrida 1 Desa 2 Hektar di Desa Daru

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Diduga PT Jaya Agung Satria menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk aktivitas proyek nya dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum terdekat. Karena penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukan nya sangat merugikan Negara. Kerugian ini terjadi karena Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, usaha mikro, dan transportasi umum, bukan untuk kegiatan komersial atau industri.

Penulis :Karina

Berita Terkait

Diduga Limbah Sampah Dari Hotel Ibis Dan Trembesi Dibuang Ke pemukiman Warga
Ketua  LAPBAS Minta Kapolres Tangerang Segera Menangkap Pelaku Penganiayaan Anggotanya.
PT Eka Mitra Diduga menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Warga Binong  Keluhkan Air Kali Berwarna Coklat, Diduga Terkait Proyek Pembangunan di Curug Wetan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Jasinga Bogor, Polisi Terima Laporan
Kondisi Miris Warga Kampung Pabuaran di Tengah Sengketa Lahan, Minta Pemkot Tangerang Tangani Dengan Serius 
Polisi Tangkap Pelaku pencurian sepeda motor di Pal merah
PWI Tangsel Siap Sukseskan HPN Banten 2026

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 15:33 WIB

Diduga PT Jaya Agung Satria (JAS) Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:26 WIB

Diduga Limbah Sampah Dari Hotel Ibis Dan Trembesi Dibuang Ke pemukiman Warga

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:20 WIB

Ketua  LAPBAS Minta Kapolres Tangerang Segera Menangkap Pelaku Penganiayaan Anggotanya.

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:16 WIB

PT Eka Mitra Diduga menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:02 WIB

Warga Binong  Keluhkan Air Kali Berwarna Coklat, Diduga Terkait Proyek Pembangunan di Curug Wetan

Berita Terbaru