BULD DPD RI: Regulasi Pengelolaan Sampah Harus Efektif Mengatasi Masalah Kebersihan dan Daur Ulang Sampah

Senin, 5 Mei 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dinamikanews.net– Pengelolaan sampah di Indonesia merupakan salah satu isu strategis yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Pengelolaan dan daur ulang sampah di Indonesia perlu didukung regulasi pusat dan daerah agar tercipta lingkungan bersih sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Urusan legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Agita Nurfianti, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para pakar di bidang pengelolaan sampah dan akademisi, yang berlangsung di ruang rapat sriwijaya, Gedung DPDRI Senayan Jakarta, pada senin (5/5).

“Permasalahan pengelolaan sampah juga semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk, peningkatan aktivitas perekonomian, dan urbanisasi yang pesat. Dalam konteks ini, keberadaan regulasi daerah seperti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah menjadi instrumen hukum yang sangat penting untuk mengatur kebijakan, perencanaan, serta pelaksanaan pengelolaan sampah di tingkat lokal,“ terang Agita.

Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut, Guntur Sitorus, selaku Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA). Menurutnya, pengelolaan sampah yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 seharusnya dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Definisi ini mencakup uraian rinci mengenai kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sering terkesan penuh, padahal permasalahannya terletak pada kurangnya pemadatan dan perapihan sampah. Guntur menekankan bahwa kesadaran masyarakat akan bahaya sampah memegang peran penting dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, apalagi kebiasaan membuang sampah ke sungai masih banyak terjadi di masyarakat.

Baca Juga :  Dukung Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

“Kerendahan dari kesadaran masyarakat tentang sampah masih kerap terjadi. Mereka berpikiran membuang sampah yang penting jangan disekitar saya, jadi kalo sudah diluar area saya itu bukan urusan saya lagi, akhirnya mereka membuang sampah dipinggir jalan bahkan ke sungai yang bisa menyebabkan banjir,” pungkasnya.

Guntur menambahkan, perlu ada pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan serta pengelolaan sampah yang baik agar sampah bisa bernilai ekonomi di kalangan masyarakat. Kegiatan ini bisa dilakukan melalui sekolah, pelatihan, serta melibatkan tokoh masyarakat, publik figur, dan media. Selama ini upaya-upaya tersebut masih bersifat sporadis dan belum terorganisir dengan baik, sehingga dibutuhkan forum khusus yang bertugas merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaannya agar tidak menjadi beban pemerintah daerah.

“Masih minimnya daur ulang sampah ini jadi masalah, memang pemerintah juga menyediakan TPS3R untuk mengelola sampah yang bisa didaur ulang dan bank sampah. Secara umum daur ulang masih sangat minim, karena hasil daur ulang harus memiliki izin resmi dan tidak bisa diterima dengan harga yang baik dari industri daur ulang,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Achmad Husein, mantan Bupati Banyumas periode 2013–2018, menjelaskan bahwa selama tiga tahun terakhir Kabupaten Banyumas tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Meski begitu, pengelolaan sampah tetap dapat dilakukan secara efektif sehingga sampah tidak lagi berakhir di pembuangan akhir. Ia menceritakan pengelolaan yang dilakukan yaitu dengan mengolah sampah menjadi minyak prolysis pengganti minyak tanah. Biaya produksi pengolahan tersebut sebesar Rp3000/liter dan dijual dengan harga Rp17.000/liter. Husein menambahkan bahwa aturan tentang pengelolaan sampah harus praktis, fleksibel dan sederhana dalam pengaturan sampah, serta ada keberpihakan pada pengelola sampah, agar tidak dipermainkan oleh pihak tertentu.

Baca Juga :  Upacara Serah Terima Jabatan Dengan Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru AKBP Rosyid Hartanto

“Terakhir karbon pengganti batu bara yang biasa digunakan pada industri PLN, pabrik tekstil, kertas, dan pada pabrik semen. Bahkan kami dulu sempat berhasil mengelola sampah plastik menjadi paving blok namun karena regulasi yang menghambat jadi tidak bisa dipasarkan, padahal kalau bisa dipasarkan akan meningkatkan perekonomian dan pengelolaan sampah yang lebih masif lagi,“ terang Husein yang populer dengan nama Bapak Sampah Nasional.

Terkait dengan inovasi pada pengelolaan sampah, turut hadir Akhmad Zainal Abidin yang merupakan pakar polymer dari Institut Teknologi Bandung. Menurutnya sampah bisa tuntas dengan pengelolaan menjadi produk yang bermanfaat tanpa harus berakhir di TPA.
“Kami di ITB sudah membuat beberapa inovasi pada sampah membusuk dengan metode Depolimerisasi Ippo Masaro dimana sampah mudah membusuk diolah untuk menghasilkan Pupuk Organik Cair Istimewa dan konsentrat organik cair istimewa, dimana 1 kilo sampah bisa menjadi 12 liter POCI. Dan satu lagi metode komposting masaro, yakni pengolahan sampah membusuk menjadi kompos dalam waktu singkat (1 jam – 10 hari) tanpa menimbulkan bau,” terangnya.

Berita Terkait

Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama
Hendra Primitif Bersama Ketum BINPAR Soroti Dugaan Keterkaitan CV Alisya Putra dalam Sejumlah Pengadaan Dinas Perikanan, Desak Transparansi Anggaran
Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih
Keterbatasan Bukan Halangan, Alim Anak Pemulung Asal Banjarnegara Raih Emas O2SN
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban
Hendra Primitif Usulkan Pembangunan Embung di Kawasan Puri Pematang Tigaraksa, Butuh Dukungan DPRD Demi Aspirasi Warga
Wabup Intan Tinjau Penanganan Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin
Gubernur KDM Dinilai Tidak Tegas, Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hendra Primitif Bersama Ketum BINPAR Soroti Dugaan Keterkaitan CV Alisya Putra dalam Sejumlah Pengadaan Dinas Perikanan, Desak Transparansi Anggaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:11 WIB

Keterbatasan Bukan Halangan, Alim Anak Pemulung Asal Banjarnegara Raih Emas O2SN

Senin, 6 Juli 2026 - 22:57 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Berita Terbaru