google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Presiden Bubarkan KASN, Mana Janjinya Waktu Kampanye 2019? Koalisi Netralitas Gugat UU ASN ke MK

- Reporter

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berlaku sejak di undangkan 23 Agustus 2024.

Langkah ini memicu reaksi Koalisi untuk Netralitas ASN, yang terdiri dari ICW, Perludem, KPPOD, dan aktivis lainnya, mengajukan permohonan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Politik Samuel F Silaen mengatakan, “Pembubaran KASN diduga kuat merupakan upaya mempolitisasi ASN untuk memenangkan kepentingan politik tertentu.

Setelah revisi UU Pilkada gagal, justru pemerintah utak- atik UU ASN yang baru disyahkan itu, meskipun tak ada kegentingan yang memaksa sehingga harus membubarkan KASN pada 23 Agustus lalu hasil revisi Undang-Undang ASN itu.

Sehingga tugas-tugas dan fungsi KASN kemudian dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), “sesalnya.kepada awak media, Kamis (29/8/2024).

Lanjut Silaen, menerangkan KASN merupakan lembaga yang diadopsi mirip dengan Civil Service Commission di Korea Selatan, yang terbukti mampu mereformasi birokrasi di Korea Selatan (Moon dan Mim, 2006).

Baca Juga :  Untuk Yang Keduakalinya Swiss Menjadi Mimpi Buruk Yang Nyata Bagi Italia

Selama ini, KASN berperan sebagai garda terdepan penjaga netralitas ASN dalam politik, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis.

“Sangatlah dilema UU ASN yang memuat aturan tentang penghapusan KASN sebagai lembaga yang berwenang menjaga netralitas ASN malah dibubarkan atau dihapuskan,” tegas Silaen

Namun menurut hemat Silaen, demi menjaga netralitas ASN didalam masa kontestasi politik pilkada serentak 2024 ini, maka harusnya ditunda agar tidak terjadi polemik yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

 “Ada baiknya penerapan UU ASN itu diskip dulu penerapannya, karena mengingat waktunya yang tidak pas, itulah yang menjadi alasan utama kenapa KASN itu jangan diutak-atik saat pilkada serentak 2024,” pesan alumni Lemhanas Pemuda 2009 itu.

“Namun bila ada niatan yang tidak baik maka sudah barang tentu, tidak bisa dibilangin lagi dan semua etika moral pemerintahan ditabrak kecuali didemo besar- besaran sampai keputusan itu dipending dulu, “kritik Silaen.

Ia menambahkan, selama ini KASN telah berhasil menghentikan upaya membuat ASN terlibat politik Pemilu.

Baca Juga :  Mengupas pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta - YIA Kulon progo

Namun atas permintaan berbagai kepala daerah yang kewenangannya terganggu KASN karena tidak bisa memaksa ASN berpolitik telah meminta presiden membubarkan KASN.

Pemerintah resmi menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal ini merupakan tindak lanjut adanya revisi UU ASN yang di dalamnya menghapus KASN.

Pasca dihapusnya KASN, kerja kerja KASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan eksekusinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sejenak bila kita flashback lima tahun lalu saat kampanye presiden Jokowi, “saat kampanye pilpres 2019, Jokowi berjanji pentingnya KASN. Tapi mau apalagi nasi sudah jadi bubur, memang tidak ada konsekuensinya bila janji kampanye tidak dilaksanakan, apapun statemen yang dikampanyekan itu sekarang realitanya berbanding terbalik, “tandasnya.

Berita Terkait

Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten ILham Saputra Mengucapkan HUT RI Ke 79 Tahun 
Mengemudi Tanpa SIM? Ibarat Terbang Tanpa Lisensi!
Mukhaer Pakkanna : “Rokok Membelenggu Anak Muda Disaat Hari Anak Nasional”
Orientasi Pendidikan Nasional Indonesia Semakin Kapitalistik
Untuk Yang Keduakalinya Swiss Menjadi Mimpi Buruk Yang Nyata Bagi Italia
Selamat Jalan Ismet Rauf. Doaku Menyertaimu
Ketua Provinsi LSM LSBSN Angkat Bicara, Para Oknum Guru SMPN 2 Balaraja Abaikan Surat Edaran Dari Dinas Pendidikan Terkait kegiatan Tour
Mengupas pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta – YIA Kulon progo

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:04 WIB

Presiden Bubarkan KASN, Mana Janjinya Waktu Kampanye 2019? Koalisi Netralitas Gugat UU ASN ke MK

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:35 WIB

Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten ILham Saputra Mengucapkan HUT RI Ke 79 Tahun 

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Mengemudi Tanpa SIM? Ibarat Terbang Tanpa Lisensi!

Jumat, 26 Juli 2024 - 00:47 WIB

Mukhaer Pakkanna : “Rokok Membelenggu Anak Muda Disaat Hari Anak Nasional”

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:16 WIB

Orientasi Pendidikan Nasional Indonesia Semakin Kapitalistik

Berita Terbaru

Berita

Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN

Jumat, 20 Des 2024 - 21:19 WIB