Kejati Banten Tahan ZY Terima Rp 15 Miliar Lebih Aliran Dana Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel

Jumat, 18 April 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, dinamikanews.net- Jaksa penyidik menetapkan tersangka berinisial ZY, mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia berperan aktif bersama WL dalam menentukan titik-titik lokasi tempat pemrosesan akhir yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Saat pembayaran pekerjaan, PT Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp 75,940,700,000. Dari jumlah tersebut yang sebesar Rp 15.436.018.500 diduga menjadi bancakan.

“Ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik Saudara ZY,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).

**Baca Juga:Kepala DLH Tangsel Ditahan, Benyamin Davnie Segera Tunjuk Pelaksana Tugas

Baca Juga :  Musrenbang RKPD Kecamatan Panongan 2027: Optimalisasi Sektor Industri, Perdagangan dan Ketahanan Pangan Berbasis Keberlanjutan

Hasil penyidikan terungkap ZY yang ditunjuk mengelola uang bancakan. Penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan
uang.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka ZY yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka ZY akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang,” terang Rangga. ZY saat ini tercatat menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga :  Kapolres Tegal Berikan Apresiasi untuk Dedikasi Anggota melalui Kenaikan Pangkat dan Penghargaan

Kasus dugaan rasuah jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Kota Tangsel ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan dengan rincian untuk jasa pengangkutan sampah sebesar Rp 50.723.200.000.00, dan pengelolaan sampah sebanyak Rp 25.317.500.000.

Hasil penyidikan juga terbukti ada persengkongkolan antara DLH Kota Tangsel dengan PT EPP. Pihak ketiga tersebut tidak melaksanakan kontrak kerja berupa pengelolaan sampah. PT EPP juga tidak punya kualifikasi khusus pengelolaan sampah. (An)

Berita Terkait

Putra Jaya Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Teladani Empat Sifat Rasulullah dalam Melayani Masyarakat
Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya
Ketum LSM GARI Hendra Primitif Kawal Dan Soroti Kegiatan SAB Di Wilayah Desa Pete Tigaraksa,
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Tanto Sudiro: Bahaya, Ada Kelompok Sengaja Lecengkan Fakta Sejarah!
Ribuan Warga Jatibarang Tumpah-ruah, Saksikan Karnaval HUT RI ke-81 Yang Meriah 
Libur HUT RI ke-81, Lebih dari 735 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Putra Jaya Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Teladani Empat Sifat Rasulullah dalam Melayani Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketum LSM GARI Hendra Primitif Kawal Dan Soroti Kegiatan SAB Di Wilayah Desa Pete Tigaraksa,

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Berita Terbaru