Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, dinamikanews.net – Operasional pondok pesantren milik AS (51), tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Pemerintah juga menutup ponpes itu secara permanen. Kasus ini mengguncang dunia pesantren dan memicu kemarahan publik.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan ponpes tersebut tidak boleh lagi menjalankan kegiatan pendidikan.

“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Ahmad Syaiku kepada wartawan, Jumat (8/4/2026).

Selanjutnya, Syaiku menegaskan Kementerian Agama tidak memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Menurutnya, tindakan AS mencoreng nama pesantren yang selama ini menjadi tempat membentuk karakter dan akhlak.

Baca Juga :  Resmikan Cipta Griya Kedaung, Menteri PKP dan Mendagri Ngopi Bareng Pj dan Penghuni Rusun

“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, dimana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia.

Selain itu, Kemenag Kabupaten Pati langsung bergerak setelah kasus ini mencuat. Tim verifikasi turun ke lokasi pada 4 Mei 2026 untuk memeriksa kondisi ponpes. Setelah pemeriksaan selesai, Kemenag langsung mencabut izin operasional ponpes itu.

“Pertama pada 4 Mei 2026 kemarin Kemenag sudah melakukan verifikasi di lapangan. Kami memutuskan memberikan rekomendasi ponpes untuk mencabut perizinan dan 5 Mei 2026 kemarin alhamdulillah izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut,” ungkap dia.

Baca Juga :  Sinergi, Kapolsek Wanasari Dampingi Panen Raya Jagung di Desa Sigentong

Di sisi lain, Kemenag juga memastikan nasib para santri tetap aman. Syaiku menyebut ponpes itu memiliki 252 santri. Mereka berasal dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA.

Pemerintah kini menyiapkan langkah lanjutan untuk memindahkan dan mendampingi para santri. Langkah itu penting agar anak-anak tidak ikut tenggelam dalam pusaran kasus yang menyeret nama pesantren ke ruang gelap penuh luka.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan agama. Pesantren harus menjadi tempat aman untuk belajar dan tumbuh.

Berita Terkait

DLH Kota Tangerang Gelar Sidak ke CV Wani Sugih Sejahtera, Klarifikasi Aduan Limbah B3
Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia
Bapanas sebut SPHP jagung pakan digulirkan sasar 5 ribu peternak
Buronan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri
Kasus Kiai Cabul di Pati Kronologi, Modus, dan Fakta Mengejutkan di Balik Puluhan Korban.
Pastikan Standar Terjaga, Kakanwil Ditjenpas Kepri Monitoring Langsung Dapur Sehat Dan Klinik Rutan Batam.
Kasus tabrak lari di Kalimalang, pengemudi Pajero resmi jadi tersangka
Kuasa Hukum F.A.F Bantah Kliennya Telah melakukan Pelecehan Seksual Kader HMI Tangerang, Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:38 WIB

Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:09 WIB

DLH Kota Tangerang Gelar Sidak ke CV Wani Sugih Sejahtera, Klarifikasi Aduan Limbah B3

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:18 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:32 WIB

Bapanas sebut SPHP jagung pakan digulirkan sasar 5 ribu peternak

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:19 WIB

Buronan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri

Berita Terbaru