Kasus tabrak lari di Kalimalang, pengemudi Pajero resmi jadi tersangka

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Polda Metro Jaya menetapkan LPR (47), pengendara mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) Mitsubishi Pajero Sport, sebagai tersangka dalam insiden menabrak pedagang buah berinisial KA (62) saat menyeberang Jalan Raya Kalimalang di Jakarta Timur, Sabtu (2/5).

“Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Rabu.

Ojo menjelaskan pengemudi LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 311 tentang mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya dan 312 mengatur tindak pidana tabrak lari.

Ia menambahkan pengemudi tidak dilakukan penahanan karena pihak keluarga menjamin tersangka akan besikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dalam UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” ucap Ojo.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Rampungkan Gedung Amanah Aceh, Diresmikan oleh Presiden Jokowi

Sementara alasan lain, Ojo menyebutkan adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menangkap pengendara mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) Mitsubishi Pajero yang melarikan diri usai menabrak pedagang buah saat menyeberang jalan di Jakarta Timur, Sabtu (2/5).

“Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan berlanjut proses berjalan sesuai SOP,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Optimisme Prabowo: Pertamina Dorong Percepatan Swasembada Energi

Namun Ojo belum menjelaskan secara detail mengenai proses penangkapan dan identitas pengendara mobil tersebut.

Sementara Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang Arah Timur dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit Jakarta Timur.

“Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang,” kata dia.

Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, terlibat mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak berinisial KA (62).

Akibat insiden tersebut penjual atau pedagang buah gerobak terlibat mengalami luka di bagian kepala robek, ibu jari tangan kanan patah, pipi kanan memar dan lecet.

Berita Terkait

Dua Individu Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam
Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen
DLH Kota Tangerang Gelar Sidak ke CV Wani Sugih Sejahtera, Klarifikasi Aduan Limbah B3
Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia
Bapanas sebut SPHP jagung pakan digulirkan sasar 5 ribu peternak
Buronan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri
Kasus Kiai Cabul di Pati Kronologi, Modus, dan Fakta Mengejutkan di Balik Puluhan Korban.

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:27 WIB

Dua Individu Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:38 WIB

Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:18 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:32 WIB

Bapanas sebut SPHP jagung pakan digulirkan sasar 5 ribu peternak

Berita Terbaru