Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, dinamikanews.net – Operasional pondok pesantren milik AS (51), tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Pemerintah juga menutup ponpes itu secara permanen. Kasus ini mengguncang dunia pesantren dan memicu kemarahan publik.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan ponpes tersebut tidak boleh lagi menjalankan kegiatan pendidikan.

“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Ahmad Syaiku kepada wartawan, Jumat (8/4/2026).

Selanjutnya, Syaiku menegaskan Kementerian Agama tidak memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Menurutnya, tindakan AS mencoreng nama pesantren yang selama ini menjadi tempat membentuk karakter dan akhlak.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Bangunan Diduga Gudang Limbah di Cikarang Barat

“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, dimana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia.

Selain itu, Kemenag Kabupaten Pati langsung bergerak setelah kasus ini mencuat. Tim verifikasi turun ke lokasi pada 4 Mei 2026 untuk memeriksa kondisi ponpes. Setelah pemeriksaan selesai, Kemenag langsung mencabut izin operasional ponpes itu.

“Pertama pada 4 Mei 2026 kemarin Kemenag sudah melakukan verifikasi di lapangan. Kami memutuskan memberikan rekomendasi ponpes untuk mencabut perizinan dan 5 Mei 2026 kemarin alhamdulillah izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut,” ungkap dia.

Baca Juga :  BRI Luncurkan Logo Rebranding di Kantor Kas Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Di sisi lain, Kemenag juga memastikan nasib para santri tetap aman. Syaiku menyebut ponpes itu memiliki 252 santri. Mereka berasal dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA.

Pemerintah kini menyiapkan langkah lanjutan untuk memindahkan dan mendampingi para santri. Langkah itu penting agar anak-anak tidak ikut tenggelam dalam pusaran kasus yang menyeret nama pesantren ke ruang gelap penuh luka.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan agama. Pesantren harus menjadi tempat aman untuk belajar dan tumbuh.

Berita Terkait

Bersama PT ABC dan TP-PKK Kabupaten Brebes, Gelar Ajang Kreasi Memasak
Apel Bersama Forkopimda Brebes dan Elemen Terkait Guna Peningkatan Pelayanan Pada Masyarakat 
Guna Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak, Pemkab Brebes Gandeng Rumah Sakit Swasta
Kapolres Brebes Tegaskan Soliditas, Pengawasan Berjenjang, dan Peka Situasi Global
30 Jenis Barang Bukti Berhasil Dimusnahkan, Berdasarkan Keputusan Hukum Cukup dan Tetap (Inkracht)
Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 
Butuh Air Bersih? Polresta Tangerang Siap Terima Laporan Kekeringan dan Kebakaran Lahan
Wujudkan Pembinaan Yang Lebih Optimal, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan Ke Lapas Batam

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Bersama PT ABC dan TP-PKK Kabupaten Brebes, Gelar Ajang Kreasi Memasak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Apel Bersama Forkopimda Brebes dan Elemen Terkait Guna Peningkatan Pelayanan Pada Masyarakat 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Kapolres Brebes Tegaskan Soliditas, Pengawasan Berjenjang, dan Peka Situasi Global

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:43 WIB

30 Jenis Barang Bukti Berhasil Dimusnahkan, Berdasarkan Keputusan Hukum Cukup dan Tetap (Inkracht)

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 

Berita Terbaru