Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, dinamikanews.net – Operasional pondok pesantren milik AS (51), tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Pemerintah juga menutup ponpes itu secara permanen. Kasus ini mengguncang dunia pesantren dan memicu kemarahan publik.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan ponpes tersebut tidak boleh lagi menjalankan kegiatan pendidikan.

“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Ahmad Syaiku kepada wartawan, Jumat (8/4/2026).

Selanjutnya, Syaiku menegaskan Kementerian Agama tidak memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Menurutnya, tindakan AS mencoreng nama pesantren yang selama ini menjadi tempat membentuk karakter dan akhlak.

Baca Juga :  Mantan Ketua DPC PDIP Brebes Tunjukkan Sikap Satria, Berharap Pada Yang Baru Lebih Komitmen Dalam Kepemimpinannya 

“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, dimana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia.

Selain itu, Kemenag Kabupaten Pati langsung bergerak setelah kasus ini mencuat. Tim verifikasi turun ke lokasi pada 4 Mei 2026 untuk memeriksa kondisi ponpes. Setelah pemeriksaan selesai, Kemenag langsung mencabut izin operasional ponpes itu.

“Pertama pada 4 Mei 2026 kemarin Kemenag sudah melakukan verifikasi di lapangan. Kami memutuskan memberikan rekomendasi ponpes untuk mencabut perizinan dan 5 Mei 2026 kemarin alhamdulillah izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut,” ungkap dia.

Baca Juga :  Kapolres Brebes Tinjau Lokasi dan Korban Kebakaran Ruko Rukun Jaya di Ketanggungan, Dua Orang Meninggal Dunia

Di sisi lain, Kemenag juga memastikan nasib para santri tetap aman. Syaiku menyebut ponpes itu memiliki 252 santri. Mereka berasal dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA.

Pemerintah kini menyiapkan langkah lanjutan untuk memindahkan dan mendampingi para santri. Langkah itu penting agar anak-anak tidak ikut tenggelam dalam pusaran kasus yang menyeret nama pesantren ke ruang gelap penuh luka.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan agama. Pesantren harus menjadi tempat aman untuk belajar dan tumbuh.

Berita Terkait

Kemendikdasmen Terima Tambahan Rp28 Triliun Dukung Peralihan Guru PPPK
Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Beras Ilegal Senilai 27,3 Miliar — Mentan Amran: Ini Pekerjaan Para Mafia Beras
Kabut Asap Karhutla Meluas: Sumsel, Riai, Jambi Terimbas — 64 Pesawat Dikerahkan Padamkan Api
OTT ke-21, KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Logo HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang Resmi Diluncurkan 
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor
BMKG — Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan, Beberapa Daerah Berpotensi Hujan Ringan
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, “33 Tahun Jadi Jaksa Tidak Pernah Bermasalah”  

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:21 WIB

Kemendikdasmen Terima Tambahan Rp28 Triliun Dukung Peralihan Guru PPPK

Selasa, 22 September 2026 - 15:16 WIB

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Beras Ilegal Senilai 27,3 Miliar — Mentan Amran: Ini Pekerjaan Para Mafia Beras

Selasa, 22 September 2026 - 06:34 WIB

Kabut Asap Karhutla Meluas: Sumsel, Riai, Jambi Terimbas — 64 Pesawat Dikerahkan Padamkan Api

Senin, 21 September 2026 - 19:46 WIB

OTT ke-21, KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara

Senin, 21 September 2026 - 14:52 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

Berita Terbaru

Berita

OTT ke-21, KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB