Kuasa Hukum F.A.F Bantah Kliennya Telah melakukan Pelecehan Seksual Kader HMI Tangerang, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TANGERANG, Dinamikanews.net– Kantor Hukum AW & Partners melalui Susetyo Yuli Ristanto, S.H., M.H., CRA secara resmi membantah pemberitaan yang menyebut kliennya, F.A.F, sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi kader HMI berinisial A.A.T di sebuah kos Kabupaten Tangerang, 2 Mei 2026 lalu.

“Pemberitaan yang beredar di media sosial dan beberapa grup percakapan adalah *tidak benar, menyesatkan, dan merupakan fitnah* yang sangat merugikan nama baik klien kami beserta keluarga,” tegas Susetyo dalam keterangannya, Selasa 5/5/2026.

*Kronologi tentang kejadian perkara sudah klien kami sampaikan dalam pembuatan Laporan Polisi di Polres Tangerang Selatan.

“Tidak ada barang bukti valid yang menunjukkan klien kami merekam korban. Handphone milik F.A.F tidak berisi rekaman maupun foto korban, dan dalam Laporan Polisi Klien kami siap jika HP Klien kami harus di lakukan pemeriksaan pada Puslabfor, Klien kami juga tidak melarikan diri, melainkan pulang untuk menenangkan diri karena menurut keterangan klien kami saat itu kondisi di TKP sangat tidak kondusif dan akhirnya saudara F.A.F langsung berkoordinasi dengan kami selaku penasihat hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Grobogan, Targetkan 1 Juta Hektare untuk Swasembada Pangan 2025

Laporan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Atas penyebaran informasi tidak benar tersebut, AW & Partners menyatakan sudah menempuh jalur hukum dengan membuat LP di Polres Tangerang Selatan dengan No LP : LP/B/1330/V/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Mei 2026.

“Kami sudah mengantongi bukti _screenshot_ dan tautan dari akun-akun yang pertama kali menyebarkan dan beberapa nama yang melakukan chat WA yang meneror dan meresahkan klien kami untuk dilakukan pengembangan atas laporan klien kami dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 433 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 434 KUHP tentang Fitnah,” ujar Susetyo.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa kita negara hukum, jangan menghakimi seseorang melalui medsos ataupun berita lain yang belum tentu kebenarannya, kedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polsek Karangmoncol

Selain pidana, pihaknya juga menyiapkan *gugatan perdata perbuatan melawan hukum* di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut pemulihan nama baik serta ganti rugi materil dan immateril.

*Minta Media Patuhi Kode Etik Jurnalistik*

Susetyo turut menyoroti media online yang memberitakan kasus ini tanpa konfirmasi. “Kami minta media yang sudah terlanjur menayangkan untuk *memuat Hak Jawab ini secara proporsional* sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers paling lambat 1×24 jam,” pintanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan berhenti menyebarkan identitas maupun informasi yang belum terbukti kebenarannya. “Mari serahkan sepenuhnya ke proses hukum. Kebenaran akan terungkap di pengadilan, bukan di media sosial,” tutupnya.

Berita Terkait

Purbaya Dipecat Lewat Telepon saat Rapat DPD RI soal APBN 2027
SHGB Situ Rompong Disorot, BAM DPR RI Minta BPN Pertimbangkan Pembatalan
AFC Nilai Indonesia Berpotensi Jadi Kekuatan Utama Asia
RSUP NTB Sukses Operasi Bedah Saraf Otak Pertama
Paramount Petals Sambut Baik Sinergi Dengan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang 
62 SPPG Di Tangerang Ditutup Karena Tak Kantongi SLHS
105 Pelajar Ikut Turnamen Catur Pasar Modern Paramount di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang 
Menko Pangan Zulkifli Hasan Resmi Buka Festival Bawang Merah Brebes, Dorong Komoditas Unggulan Menuju Pasar Luas

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:25 WIB

Purbaya Dipecat Lewat Telepon saat Rapat DPD RI soal APBN 2027

Senin, 14 September 2026 - 23:00 WIB

SHGB Situ Rompong Disorot, BAM DPR RI Minta BPN Pertimbangkan Pembatalan

Senin, 14 September 2026 - 18:10 WIB

AFC Nilai Indonesia Berpotensi Jadi Kekuatan Utama Asia

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

RSUP NTB Sukses Operasi Bedah Saraf Otak Pertama

Sabtu, 12 September 2026 - 22:15 WIB

Paramount Petals Sambut Baik Sinergi Dengan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang 

Berita Terbaru

Berita

AFC Nilai Indonesia Berpotensi Jadi Kekuatan Utama Asia

Senin, 14 Sep 2026 - 18:10 WIB