Diduga PT Jaya Agung Satria (JAS) Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.

Jumat, 3 April 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

agedangan – dinamikanews.net. Diduga PT JAS (Jaya Agung Satria) dalam melakukan pembangunan Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat nya.

Saat wartawan Dinamikanews melintas di jalan raya BSD melihat ada nya aktivitas proyek dan melakukan sosial kontrol ke proyek tersebut, kami bertemu dengan Abdillah sebagai penanggung jawab di proyek tersebut dan Martin pelaksana lapangan.

Awak media menanyakan ke salah satu pekerja tentang kelengkapan dokumen, Abdillah berkata dokumennya lengkap semua dan ada di kantor, Kemudian dia menelpon orang kantornya via aplikasi whatsapp dan tidak ada jawaban. Pak Martin berkata bahwa untuk ini semua PT JAS sudah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait dan menurut beliau bisa dipastikan BBM jenis solar yang di pakai resmi atau non subsidi, Martin memberikan surat jalan.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Proyek/Industri: Kendaraan atau alat berat proyek, pertambangan, dan perkebunan tidak berhak menggunakan Solar subsidi (Biosolar).

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Warga Kampung Kadeper Desa Bantar Panjang Tigaraksa Keberatan Pembangunan MBG Diwilayahnya

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Diduga PT Jaya Agung Satria menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk aktivitas proyek nya dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum terdekat. Karena penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukan nya sangat merugikan Negara. Kerugian ini terjadi karena Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, usaha mikro, dan transportasi umum, bukan untuk kegiatan komersial atau industri.

Penulis :Karina

Berita Terkait

Demo PT Pemi AW Balaraja Disertai Pengrusakan, Pemerhati Hukum Minta APH Tindak Tegas
Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban
Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu
Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang kapal Rusak Dari Perairan Pulau Pari
Lembaga Satu Bumi Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kebakaran di TPA Jatiwaringin
Pabrik Sandal di Batu Ceper Kota Tangerang Ludes Terbakar
Warga Keluhkan Aktivitas Matel di Jalan Raya Binong, Minta APH dan Pemerintah Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Demo PT Pemi AW Balaraja Disertai Pengrusakan, Pemerhati Hukum Minta APH Tindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih

Senin, 6 Juli 2026 - 22:57 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Senin, 6 Juli 2026 - 13:39 WIB

Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:18 WIB

Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang kapal Rusak Dari Perairan Pulau Pari

Berita Terbaru