Diduga PT Jaya Agung Satria (JAS) Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.

Jumat, 3 April 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

agedangan – dinamikanews.net. Diduga PT JAS (Jaya Agung Satria) dalam melakukan pembangunan Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat nya.

Saat wartawan Dinamikanews melintas di jalan raya BSD melihat ada nya aktivitas proyek dan melakukan sosial kontrol ke proyek tersebut, kami bertemu dengan Abdillah sebagai penanggung jawab di proyek tersebut dan Martin pelaksana lapangan.

Awak media menanyakan ke salah satu pekerja tentang kelengkapan dokumen, Abdillah berkata dokumennya lengkap semua dan ada di kantor, Kemudian dia menelpon orang kantornya via aplikasi whatsapp dan tidak ada jawaban. Pak Martin berkata bahwa untuk ini semua PT JAS sudah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait dan menurut beliau bisa dipastikan BBM jenis solar yang di pakai resmi atau non subsidi, Martin memberikan surat jalan.

Baca Juga :  Ini Penjelasan PT Jaya Agung Satria (JAS) Terkait Tudingan Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk mengoperasikan Alat Berat.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Proyek/Industri: Kendaraan atau alat berat proyek, pertambangan, dan perkebunan tidak berhak menggunakan Solar subsidi (Biosolar).

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Ormas BPPKB DPD Provinsi Banten, Surati Presiden tentang Penyegelan Perusahaan yang cemari Lingkungan Dibanten Tahun 2025 Oleh Menteri Lingkungan Hidup

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Diduga PT Jaya Agung Satria menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk aktivitas proyek nya dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum terdekat. Karena penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukan nya sangat merugikan Negara. Kerugian ini terjadi karena Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, usaha mikro, dan transportasi umum, bukan untuk kegiatan komersial atau industri.

Penulis :Karina

Berita Terkait

Ketua LSM Satu Bumii Satu Negeri Mengecam Keras Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 5 Tahun Dibantu Ibu Kandung di Salembaran Jaya Kabupaten Tangerang
Pratisi Hukum Kabupaten Tangerang Minta APH Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis di PEMI AW
Demo PT Pemi AW Balaraja Disertai Pengrusakan, Pemerhati Hukum Minta APH Tindak Tegas
Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban
Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu
Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang kapal Rusak Dari Perairan Pulau Pari
Lembaga Satu Bumi Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Ketua LSM Satu Bumii Satu Negeri Mengecam Keras Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 5 Tahun Dibantu Ibu Kandung di Salembaran Jaya Kabupaten Tangerang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:29 WIB

Pratisi Hukum Kabupaten Tangerang Minta APH Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis di PEMI AW

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Demo PT Pemi AW Balaraja Disertai Pengrusakan, Pemerhati Hukum Minta APH Tindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih

Senin, 6 Juli 2026 - 22:57 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Berita Terbaru