Sidang Isbat Nikah Massal Kabupaten Tangerang Diikuti 270 Pasangan 

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tangerang, Dinamikanews.net – Sebanyak 270 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal yang secara resmi dibuka Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7/2026).

Suasana haru dan khusyuk menyelimuti jalannya pembukaan. Sidang isbat ini merupakan hasil kolaborasi Pemkab Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya, Intan Nurul Hikmah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan program ini. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi setiap pasangan suami istri.

“Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi, termasuk hak dalam berkeluarga. Dengan adanya isbat nikah ini, status pernikahan bapak ibu akan tercatat resmi di negara. Anak-anak juga bisa mendapatkan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,” jelas Intan.

Baca Juga :  PLN Sukses Amankan Listrik Secara Berlapis

Intan juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak menunda pengurusan administrasi pernikahan. Menurutnya, pencatatan pernikahan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.

“Segera lengkapi administrasi agar pernikahannya tercatat di negara. Ini demi kebaikan kita bersama dan untuk masa depan anak cucu,” lanjutnya.

Wakil Bupati kemudian menabuh Goong sebagai tanda resmi dibukanya sidang isbat nikah yang diikuti 270 pasangan dari 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan, Perkuat Sistem dan Tata Kelola di Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Naily, perwakilan panitia dari Pengadilan Agama Tigaraksa, menjelaskan bahwa peserta isbat kali ini adalah pasangan yang telah melangsungkan pernikahan siri minimal 2 tahun.

“Sidang isbat ini diikuti warga dari 29 kecamatan. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan penetapan pengadilan agar pernikahan yang sudah berlangsung bisa dicatatkan di KUA dan Dukcapil,” tutup Naily.

Dengan adanya penetapan isbat, pasangan akan mendapatkan buku nikah dan dapat mengurus Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran anak, hingga hak waris dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Acara ditutup dengan doa bersama. Harapannya, seluruh pasangan yang mengikuti isbat dapat membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

Berita Terkait

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian
12 Situs Palestina Masuk Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO
Vaksin HPV Dan Dukungan Komunitas Efektif Cegah Kanker Serviks
Kementan Perluas Program YESS Untuk Tingkatan Minat Petani Muda
Bupati Paramitha Buka Sosialisasi MPLS Sekolah Rakyat
Menteri LH Minta Persoalan Sampah Di Sumbar Selesai Pada 2027
Bupati Tangerang Pastikan Warga Terima Hunian dan Air Bersih Saat Tinjau pembangunan RTLH di Tigaraksa
Anggota DPRD Fraksi Demokrat M. Yaya Amsori : Apresiasi Kinerja Bupati Tangerang Dalam Program Gebrak Pak Kumis

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:21 WIB

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:42 WIB

Sidang Isbat Nikah Massal Kabupaten Tangerang Diikuti 270 Pasangan 

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:45 WIB

12 Situs Palestina Masuk Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:33 WIB

Vaksin HPV Dan Dukungan Komunitas Efektif Cegah Kanker Serviks

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:43 WIB

Bupati Paramitha Buka Sosialisasi MPLS Sekolah Rakyat

Berita Terbaru