Proyek Paving Blok di Pulau Cangkir Tanpa Papan Informasi, Status Lahan Dipertanyakan

Rabu, 3 September 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net- Proyek paving blok jalan lingkungan kawasan wisata religi Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, disinyalir luput dari pengawasan. Hingga kini, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam aturan keterbukaan publik, Selasa (02/09/2025).

Ketiadaan papan informasi ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan yang berpotensi merugikan masyarakat. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap proyek pemerintah wajib menyertakan informasi agar publik mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, hingga pihak pelaksana.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak mengetahui soal papan informasi tersebut.

Baca Juga :  Menteri PANRB: Indonesia Lolos ke Tahap Technical Review Aksesi OECD

“Iyah bang, engga ada. Mungkin dipasang besok, sama Pak Zen,” ucapnya, Minggu (31/08/2025).

Menariknya, sebelumnya Camat Kronjo, H. Mumu Mukhlis, S.STP., M.Si., telah menegaskan bahwa lahan Pulau Cangkir merupakan aset milik PT Pertani, bukan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar: jika lahan bukan milik Pemkab, mengapa terdapat kegiatan pengerjaan proyek paving blok di kawasan tersebut?

Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menilai hal ini menunjukkan lemahnya transparansi sekaligus pengawasan pemerintah.

Baca Juga :  Gempar! Tayangan Video Viral Ketua DPC PDIP Buntut Kecewa Pada Elit Politik dan Pemda, Siap Bikin "Brebes Chaos"

“Setiap kegiatan fisik yang menggunakan uang negara wajib transparan. Kalau tidak ada papan informasi, publik bisa menilai ada yang ditutupi. Terlebih, jika lahan disebut milik PT Pertani, perlu dipertanyakan dasar hukum dan koordinasi proyek ini. Jangan sampai kegiatan semacam ini hanya jadi bancakan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Agus mendesak pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan resmi terkait proyek ini serta meningkatkan pengawasan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.

 

Red | KJK

Berita Terkait

Veda Ega Finish Keenam, Quiles Juarai Moto3 Mandalika 2026
Gebrakan Baru Komunitas Rakyat Memberi, Kasih Makan Gratis ke Pasien BPJS dan Nakes di Puskesmas
Sejarah Gedung Sate Bandung: Ikon Bersejarah Peninggalan Belanda yang Menjadi Simbol Jawa Barat
Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika
Dukung BIK 2026 di Banjarnegara, BPR BKK Mandiraja Bawa Misi Lindungi Pelajar dari Pinjol Ilegal dan Judi Online
Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez
TBC di Tonjong Brebes Capai 350 Kasus, Puskesmas Gencarkan Pelacakan, Prioritas Desa Linggapura
Diduga Jadi Kurir Ganja, Pria 69 Tahun Diamankan Polisi di Pantura Brebes

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Veda Ega Finish Keenam, Quiles Juarai Moto3 Mandalika 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Gebrakan Baru Komunitas Rakyat Memberi, Kasih Makan Gratis ke Pasien BPJS dan Nakes di Puskesmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Sejarah Gedung Sate Bandung: Ikon Bersejarah Peninggalan Belanda yang Menjadi Simbol Jawa Barat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez

Berita Terbaru

Berita

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:38 WIB