Proyek Paving Blok di Pulau Cangkir Tanpa Papan Informasi, Status Lahan Dipertanyakan

Rabu, 3 September 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net- Proyek paving blok jalan lingkungan kawasan wisata religi Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, disinyalir luput dari pengawasan. Hingga kini, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam aturan keterbukaan publik, Selasa (02/09/2025).

Ketiadaan papan informasi ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan yang berpotensi merugikan masyarakat. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap proyek pemerintah wajib menyertakan informasi agar publik mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, hingga pihak pelaksana.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak mengetahui soal papan informasi tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Gelar GPM 1.000 Paket Sembako Murah Jelang Natal dan Tahun Baru

“Iyah bang, engga ada. Mungkin dipasang besok, sama Pak Zen,” ucapnya, Minggu (31/08/2025).

Menariknya, sebelumnya Camat Kronjo, H. Mumu Mukhlis, S.STP., M.Si., telah menegaskan bahwa lahan Pulau Cangkir merupakan aset milik PT Pertani, bukan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar: jika lahan bukan milik Pemkab, mengapa terdapat kegiatan pengerjaan proyek paving blok di kawasan tersebut?

Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menilai hal ini menunjukkan lemahnya transparansi sekaligus pengawasan pemerintah.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Seleksi Ratusan Sekolah Swasta untuk Program Sekolah Gratis

“Setiap kegiatan fisik yang menggunakan uang negara wajib transparan. Kalau tidak ada papan informasi, publik bisa menilai ada yang ditutupi. Terlebih, jika lahan disebut milik PT Pertani, perlu dipertanyakan dasar hukum dan koordinasi proyek ini. Jangan sampai kegiatan semacam ini hanya jadi bancakan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Agus mendesak pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan resmi terkait proyek ini serta meningkatkan pengawasan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.

 

Red | KJK

Berita Terkait

Dua Individu Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam
Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen
DLH Kota Tangerang Gelar Sidak ke CV Wani Sugih Sejahtera, Klarifikasi Aduan Limbah B3
Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia
Bapanas sebut SPHP jagung pakan digulirkan sasar 5 ribu peternak
Buronan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri
Merasa Diabaikan. Pengusaha UMKM Konveksi Terancam Gulung Tikar. 

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:27 WIB

Dua Individu Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:38 WIB

Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:18 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:32 WIB

Bapanas sebut SPHP jagung pakan digulirkan sasar 5 ribu peternak

Berita Terbaru