BREBES, Dinamikanews.net – DPRD Kabupaten Brebes melalui Pansus RTRW menggelar rapat bersama tim kajian Universitas Diponegoro (UNDIP) dan OPD terkait untuk membahas penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa 24 Februari 2026.
Fokus pembahasan meliputi penetapan LP2B, LBS, dan LSD serta penyesuaian dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Ketua Pansus RTRW, Tobidin menegaskan bahwa RTRW harus berpihak pada masyarakat, khususnya petani.
”RTRW ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pedoman arah pembangunan Brebes ke depan. Lahan pertanian yang telah ditetapkan harus benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Tobidin menegaskan pembahasan tersebut masih bersifat secara global pola tata ruang di wilayah Kabupaten Brebes. ‘”belum bahas, kita masih pokok substansi pembahasan secara global Pola Tata Ruang Kabupaten Brebes
sesuai regulasi baru perpres No.04/2026
kementrian ATR BPN
kementrian Pertanian
SK kemendagri no.300/2025 tentang luas wilayah Kabupaten Brebes
dan lain lainya, jadi belum membahas per item,” ujar Tobidin ketika disinggung sejumlah LSD yang telah difungsikan untuk komersil. Jum’at 27 Februari 2026.
”RTRW ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan pembangunan dan memperkuat ketahanan pangan Kabupaten Brebes”, pungkasnya.
(D. Miranoor)

















