Usaha Mikro Kini Bisa Urus KKPR Darat Cuma Lewat OSS, Proses Cepat dan Sederhana

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu. / foto dok. BKPM

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu. / foto dok. BKPM

dinamikanews.net – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mempermudah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro melalui Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026. Proses kini cukup menggunakan pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS), sehingga lebih cepat, sederhana, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

“Melalui pernyataan mandiri di OSS, prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/2).

Baca Juga :  Menteri Kehutanan dan Pertamina NRE Dorong Program Aren Nasional untuk Pengembangan Bioetanol Indonesia

Pelaku usaha hanya perlu mengisi data lokasi usaha, termasuk alamat, luas lahan, satu titik koordinat, dan foto tampak depan. Pernyataan mandiri ini tetap memperhatikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah untuk usaha berisiko tinggi. Keterangan pers tersebut turut dihadiri Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza dan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.

Baca Juga :  Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada

Hingga kini, tercatat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS, atau sekitar 96,9% dari total NIB terdaftar. Dengan mekanisme baru ini, pelaku usaha yang sebelumnya dalam proses permohonan juga dapat mengajukan kembali dengan prosedur lebih sederhana.

Kebijakan ini diharapkan mendorong formalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha mikro, sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro di Indonesia.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Pokja Wartawan dan Polsek Curug Gelar Aksi Sosial Ramadhan
Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Mudik 2026: Jalan Nasional Banten 96 Persen Siap Layani Arus Mudik
Pemkab Brebes Tingkatan Langkah Turunkan Stunting, Anak Harus Tumbuh Dalam Kondisi Sehat Dengan Kecukupan Gizi 
Dihadiri Bupati, Polres Brebes Musnahkan 3.831 Botol Miras Hasil Operasi Pekat, Ciptakan Kondusivitas Jelang Lebaran dan Arus Mudik
Reaksi Cepat Gubernur Meninjau Bencana Tanah Longsor di Desa Cilibur Sirampog, Memberikan Bantuan Pada Korban Terdampak 
Wasis Massage di Kebumen Jadi Destinasi Pemulihan Stamina Pemudik, Tawarkan Pijat Urut Kombinasi
Para Pegiat Keagamaan Adalah Garda Terdepan Pembinaan Akhlak Umat, Perlu Wujudkan Sinergi dan Moderasi 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi, Pokja Wartawan dan Polsek Curug Gelar Aksi Sosial Ramadhan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:00 WIB

Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:16 WIB

Pemkab Brebes Tingkatan Langkah Turunkan Stunting, Anak Harus Tumbuh Dalam Kondisi Sehat Dengan Kecukupan Gizi 

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:35 WIB

Dihadiri Bupati, Polres Brebes Musnahkan 3.831 Botol Miras Hasil Operasi Pekat, Ciptakan Kondusivitas Jelang Lebaran dan Arus Mudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:44 WIB

Reaksi Cepat Gubernur Meninjau Bencana Tanah Longsor di Desa Cilibur Sirampog, Memberikan Bantuan Pada Korban Terdampak 

Berita Terbaru