Miris! Ada nya Kebocoran Pipa Keluhkan Warga Kelurahan Gembor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Dinamikanews.net – Adanya pekerja proyek drainase yang di kerjakan oleh PT prima karyatama gemilang, dengan anggaran Rp. 198.637,000.00 dengan pekerjaan 60 hari kalender berlokasi di jalan K.H Jahiyan RW 11 kelurahan gembor kecamatan periuk kota Tangerang, diduga mengakibatkan kebocoran air PDAM.

Pasalnya, adanya galian tersebut diduga menimbulkan keluhan dari warga sekitar karena ada kebocoran air.

Salah satunya yang di ungkapkan warga RW 11 dirinya mengatakan, sangat risih adanya proyek ini karena sangat menganggu aktivitas saya sehari hari.

“Kebocoran air itu sudah berlangsung 2 Minggu dan di akibatkan karena terkena galian itu, pihak RT sudah melaporkan ke pada pihak mandor pekerja tersebut akan tetapi masih saja ada kebocoran air, Cetusnya dengan nada kecewa.

Ditempat yang sama salah satu pekerja PT prima karyatama gemilang mengucapkan, ya saya tau ada kebocoran air, pelaksananya sudah menghubungi pihak PAM, akan tetapi pegawainya belom ada yang datang, ucapnya.

Baca Juga :  Honor dan THR Belum Cair: Perangkat Desa Cibendung Pertanyakan Transparansi Dana Sewa Tanah Bengkok

Pelaksana Pekerja PT prima karyatama gemilang Berinisial a Mengucapkan, Maaf pak saya kerja baru dua Minggu, semenjak kerja saya udah dapet nomor pam tapi engga ada yang respon.

” Baru hari ini saya dapat nomor orang PAMnya untuk bantu cek di lokasi terkait pipa yang copot, sudah minta titik lokasi tapi belom dapat info sudah datang atau belom. Kita juga minta bantuan sana sini tapi bingung juga kalau engga ada yang respon, pegawainya mungkin sibuk di lokasi yang lain atau seperti apa, ucapnya via pesan singkat WhatsApp.

Ditempat terpisah lurah gembor Ahmad Nurdin mengatakan, saya sudah sudah bilang ke RW untuk bilang ke pelaksana nya untuk bertanggungjawab atas kebocoran air itu, mungkin pihak Pegawai atau staf PAM lagi sibuk atau kemana.

Baca Juga :  Berkah Bhayangkara ke-79: Polres Brebes Resmikan Sumur Bor, Salurkan Bansos dan Alat Pertanian di Desa Luwunggede

“Selama proyek itu berjalan saya belom pernah bertemu dengan pelaksana proyek itu, Ujarnya pada saat di ruangan kerjanya, Selasa (26/8)

Tertera dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 374 yang mengatur pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pencemaran air. Sanksi yang diberikan bisa berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa menghubungi pihak PAM atas adanya kebocoran air, yang merugikan masyarakat RW 11. Red/

Berita Terkait

Pemerintah Upayakan Pembebasan Jurnalis Indonesia Ditahan Di Israel
BNPB: Banjir Landa Tiga Provinsi Akibat Hujan Deras 24 jam Terakhir
Eks Wamenaker Noel dituntut 5 tahun Bui Di Kasus Pemerasan Lisensi K3
Menkop: 1.061 Kopdes Merah Putih Siap Serap Produk Desa
DKI Jakarta Pelajari Strategi Kota Cannes Bangun Ekonomi kreatif Berbasis Event
Presiden Resmikan 1.061 KDKMP di Jateng–Jatim, Banjarnegara Siapkan 78 Titik Operasional
Sebanyak 29 Pengurus PAC GP Ansor Resmi Dilantik.
Prabowo: Amankan Stok Pangan Dalam Negeri Hadapi Krisis Global

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:13 WIB

Pemerintah Upayakan Pembebasan Jurnalis Indonesia Ditahan Di Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:43 WIB

BNPB: Banjir Landa Tiga Provinsi Akibat Hujan Deras 24 jam Terakhir

Senin, 18 Mei 2026 - 20:46 WIB

Eks Wamenaker Noel dituntut 5 tahun Bui Di Kasus Pemerasan Lisensi K3

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Menkop: 1.061 Kopdes Merah Putih Siap Serap Produk Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:22 WIB

DKI Jakarta Pelajari Strategi Kota Cannes Bangun Ekonomi kreatif Berbasis Event

Berita Terbaru

Berita

Menkop: 1.061 Kopdes Merah Putih Siap Serap Produk Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB