Untuk Program Ketahanan Pangan Nasional, Zona Hijau LSD Jangan Berubah Fungsi Pertanian Jadi Industri 

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Sejumlah lahan yang sudah dimiliki Perusahaan perkebunan pisang sekarang di kisaran 900 hektar, berlokasi di Desa Pamulihan, Karangbale Kecamatan Larangan dan Buara, Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul Kecamatan Ketanggungan, wilayah ini masuk Kabupaten Brebes bagian selatan.

Lahan tersebut diperuntukkan sebagai perkebunan pisang kwalitas ekspor, sesuai dengan perijinan yang masuk disesuaikan dengan tata ruang wilayah zona hijau. Area tersebut juga masih masuk sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Seiring berjalannya waktu ternyata aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga masih di tabrak. Perusahaan perkebunan pisang mengalih fungsikan lahan tersebut bukan untuk perkebunan tetapi untuk peternakan Sapi Perah dan industri pengolahan susu. Hal ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW kawasan pertanian (zona hijau).

Baca Juga :  Polsek Curug Tingkatkan Ops Cipkon KRYD, Patroli Mobile Sasar Titik Rawan Kamtibmas

Jelas ini sangat bertentangan dengan program pemerintah yang memanfaatkan lahan hijau sebagai ketahanan pangan nasional, dimana ditemukan wilayah zona hijau yang mestinya sebagai lahan pertanian tetapi nantinya akan difungsikan sebagai lahan peternakan dan industri pengolahan susu.

Untuk kejelasan awak media meminta keterangan dari Ketua Pansus DPRD Kabupaten Brebes Tobidin Sarjum di kantornya pada hari Selasa (10/2/2026):

Baca Juga :  DLHK Kabupaten Tangerang Gelar Acara Groundbreaking Fasilitas Pengolahan Sampah Dengan Teknologi Pyrolisis.

“Perusahaan perkebunan pisang itu memang betul mengajukan tentang perubahan fungsi lahan, akan tetapi belum bisa diputuskan karena perlu kajian bersama. Dalam pelaksanaan kajian itu Tim Pansus dengan Akademisi Universitas Diponegoro Insya Allah tanggal 24 Pebruari 2026 hari Selasa,” ujar Tobidin

“Tetapi dari pengajuan tersebut sampai saat ini kajian tetap kita jalankan, apakah memenuhi standarisasi regulasi atau tidak. Karena kita perlu diingat surat edaran Kementerian Pertanian dan surat edaran Menteri ATR BPN,” tambahnya.

(D. Miranoor)

 

Berita Terkait

Harga Pangan di Brebes Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Ledakan di Gudang MBG Pasar Cimanggis Ciputat, Enam Ruko Rusak
DWP Brebes Ajak Keluarga Saling Menata Keharmonisan, Bersinergi, dan Bijak Mengelola Warisan
Pasien Berpeluang Mendapat Layanan Jantung di Brebes, Pemkab Usulkan Revitalisasi RSUD
Tasyakuran Hari Jadi Tigaraksa ke-394: Merawat Ingatan, Memperkuat Persatuan
KPK Tahan Lima Orang Usai OTT BNPB
Pemekaran Brebes Selatan Kembali Disorot, DPRD Jateng Upayakan Paripurna Akhir Oktober 2026
Mentrans Iftitah Ajak Akademisi Peking University Kembangkan Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Harga Pangan di Brebes Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Ledakan di Gudang MBG Pasar Cimanggis Ciputat, Enam Ruko Rusak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:55 WIB

DWP Brebes Ajak Keluarga Saling Menata Keharmonisan, Bersinergi, dan Bijak Mengelola Warisan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:04 WIB

Tasyakuran Hari Jadi Tigaraksa ke-394: Merawat Ingatan, Memperkuat Persatuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:39 WIB

KPK Tahan Lima Orang Usai OTT BNPB

Berita Terbaru