Ditangkap Polda Metro Jaya, Delpedro Lokataru Dituduh Penghasutan, Begini Kondisinya

Selasa, 2 September 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Dinamikanews.net- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan massa dan kini sudah berada di Polda Metro Jaya. Penangkapan ini memicu perdebatan, dengan pihak Lokataru menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman kebebasan sipil.

Kondisi Delpedro dan Tanggapan Lokataru

Tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, memastikan bahwa kondisi Delpedro saat ini sangat bersemangat. Fian mengatakan Delpedro melihat penangkapannya sebagai ketidakadilan dan yakin bahwa semangatnya akan menular ke organisasi masyarakat sipil lainnya. “Dia dituduh sebagai penghasut, artinya kan dia benar,” ujar Fian. Ia menambahkan bahwa Delpedro memiliki visi untuk mengawal aspirasi publik dan penangkapan ini tidak akan menyurutkan semangatnya.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Cipta Kondisi

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ade menjelaskan bahwa Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapan dilakukan, dan proses penyelidikan telah dimulai sejak 25 Agustus lalu.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata Kombes Ade Ary. Delpedro ditangkap karena diduga melakukan “ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak.”

Baca Juga :  Temuan Ratna Tentang SMART OPT Mendapat Pengakuan HAKI

Jemput Paksa dan Reaksi Lokataru

Pihak Lokataru sebelumnya telah mengumumkan penangkapan Delpedro melalui akun Instagram resmi mereka. Mereka menyebutkan bahwa Delpedro dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September, sekitar pukul 22.45 WIB, tanpa dasar hukum yang jelas.

Lokataru menilai penangkapan ini sebagai kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Mereka menyoroti bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan menunjukkan adanya risiko terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi publik.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Pokja Wartawan dan Polsek Curug Gelar Aksi Sosial Ramadhan
Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Mudik 2026: Jalan Nasional Banten 96 Persen Siap Layani Arus Mudik
Pemkab Brebes Tingkatan Langkah Turunkan Stunting, Anak Harus Tumbuh Dalam Kondisi Sehat Dengan Kecukupan Gizi 
Dihadiri Bupati, Polres Brebes Musnahkan 3.831 Botol Miras Hasil Operasi Pekat, Ciptakan Kondusivitas Jelang Lebaran dan Arus Mudik
Reaksi Cepat Gubernur Meninjau Bencana Tanah Longsor di Desa Cilibur Sirampog, Memberikan Bantuan Pada Korban Terdampak 
Wasis Massage di Kebumen Jadi Destinasi Pemulihan Stamina Pemudik, Tawarkan Pijat Urut Kombinasi
Para Pegiat Keagamaan Adalah Garda Terdepan Pembinaan Akhlak Umat, Perlu Wujudkan Sinergi dan Moderasi 

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi, Pokja Wartawan dan Polsek Curug Gelar Aksi Sosial Ramadhan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:00 WIB

Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:16 WIB

Pemkab Brebes Tingkatan Langkah Turunkan Stunting, Anak Harus Tumbuh Dalam Kondisi Sehat Dengan Kecukupan Gizi 

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:35 WIB

Dihadiri Bupati, Polres Brebes Musnahkan 3.831 Botol Miras Hasil Operasi Pekat, Ciptakan Kondusivitas Jelang Lebaran dan Arus Mudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:44 WIB

Reaksi Cepat Gubernur Meninjau Bencana Tanah Longsor di Desa Cilibur Sirampog, Memberikan Bantuan Pada Korban Terdampak 

Berita Terbaru