Ditangkap Polda Metro Jaya, Delpedro Lokataru Dituduh Penghasutan, Begini Kondisinya

Selasa, 2 September 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Dinamikanews.net- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan massa dan kini sudah berada di Polda Metro Jaya. Penangkapan ini memicu perdebatan, dengan pihak Lokataru menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman kebebasan sipil.

Kondisi Delpedro dan Tanggapan Lokataru

Tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, memastikan bahwa kondisi Delpedro saat ini sangat bersemangat. Fian mengatakan Delpedro melihat penangkapannya sebagai ketidakadilan dan yakin bahwa semangatnya akan menular ke organisasi masyarakat sipil lainnya. “Dia dituduh sebagai penghasut, artinya kan dia benar,” ujar Fian. Ia menambahkan bahwa Delpedro memiliki visi untuk mengawal aspirasi publik dan penangkapan ini tidak akan menyurutkan semangatnya.

Baca Juga :  Antisipasi Balap Liar Kapolsek Purwokerto Selatan Langsung Pimpin Patroli

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ade menjelaskan bahwa Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapan dilakukan, dan proses penyelidikan telah dimulai sejak 25 Agustus lalu.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata Kombes Ade Ary. Delpedro ditangkap karena diduga melakukan “ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak.”

Baca Juga :  Kabupaten Tangerang Gencar Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Jemput Paksa dan Reaksi Lokataru

Pihak Lokataru sebelumnya telah mengumumkan penangkapan Delpedro melalui akun Instagram resmi mereka. Mereka menyebutkan bahwa Delpedro dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September, sekitar pukul 22.45 WIB, tanpa dasar hukum yang jelas.

Lokataru menilai penangkapan ini sebagai kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Mereka menyoroti bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan menunjukkan adanya risiko terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi publik.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia
Bapanas sebut SPHP jagung pakan digulirkan sasar 5 ribu peternak
Buronan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri
Kasus Kiai Cabul di Pati Kronologi, Modus, dan Fakta Mengejutkan di Balik Puluhan Korban.
Pastikan Standar Terjaga, Kakanwil Ditjenpas Kepri Monitoring Langsung Dapur Sehat Dan Klinik Rutan Batam.
Kasus tabrak lari di Kalimalang, pengemudi Pajero resmi jadi tersangka
Kuasa Hukum F.A.F Bantah Kliennya Telah melakukan Pelecehan Seksual Kader HMI Tangerang, Siap Tempuh Jalur Hukum
Pemprov DKI Lanjutkan Pemutihan Ijazah 2026, Pramono Tebus 2.026 Dokumen Siswa Tertahan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:18 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:32 WIB

Bapanas sebut SPHP jagung pakan digulirkan sasar 5 ribu peternak

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:19 WIB

Buronan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:07 WIB

Kasus Kiai Cabul di Pati Kronologi, Modus, dan Fakta Mengejutkan di Balik Puluhan Korban.

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:05 WIB

Pastikan Standar Terjaga, Kakanwil Ditjenpas Kepri Monitoring Langsung Dapur Sehat Dan Klinik Rutan Batam.

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Pano Awards 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:46 WIB