Tim Polda Jateng Laksanakan Asistensi Dan Supervisi Layanan Call Center 110 Di Polres Brebes

Senin, 16 Juni 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Tim Asistensi Polda Jawa Tengah melaksanakan supervisi Layanan Polisi 110 di Polres Brebes, Senin (16/06/2025).

Tim Supervisi dipimpin oleh Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Kabid TIK Kombes Pol Didik Dwi Santoso serta Ka SPKT Polda Jateng AKBP Makmur.

Kedatangan Tim Asistensi Polda Jawa Tengah disambut langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra yang didampingi Wakapolres beserta pejabat utama Polres Brebes.

Dalam pelaksanaan, Tim asistensi langsung meninjau ruang pelayanan call center 110 diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dalam arahannya kepada operator Call Center Polres Brebes, Ka SPKT Polda Jateng AKBP Makmur menekankan agar piket 110 tetap Standby untuk menerima aduan maupun laporan dari masyarakat

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Pramuka di Brebes Penuh Khidmat

“Dalam penerimaan laporan masyarakat agar menggunakan bahasa yang sopan santun dan berharap tidak ada kata kata ekstra yang dapat menurunkan citra Polisi di mata masyarakat,” pesanya.

Terkait apabila ada informasi kejadian, AKBP Makmur menekankan agar piket 110 segera berkoordinasi dengan Ka SPKT maupun Perwira Siaga agar menghubungi piket fungsi untuk mendatangi lokasi kejadian. Selain itu, untuk para operator 110 rutin mengecek sarana maupun prasarana terhadap barang Inventaris guna mengetahui apakah alat tersebut masih berfungsi dengan baik.

Sementara itu ditambahkan oleh Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito bahwa bahwa Layanan 110 ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Satgas Pamtas RI-Mly Yonzipur 5/ABW Bersama Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Perbatasan

Disebutkan, layanan 110 ini memiliki beberapa keunggulan, di antaranya dapat diakses secara gratis tanpa biaya pulsa dan beroperasi selama 24 jam penuh setiap harinya. Masyarakat cukup menekan nomor 110 melalui telepon seluler untuk langsung terhubung dengan petugas/operator yang akan memberikan layanan yang diperlukan

“Call Center 110 hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kepolisian, khususnya dalam situasi darurat seperti kemacetan, kecelakaan, bencana, tindak kriminal, serta pengaduan terkait premanisme dan tindak kekerasan”, terang Wakapolres

Dengan adanya layanan ini, Polri mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan jika terjadi gangguan ketertiban atau tindak kejahatan. (Rusmono)

Berita Terkait

Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat
RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi
Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Balaraja
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 
Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar
Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,
Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia
TP PKK Jakut Dilatih Kelola Sampah Organik Lestarikan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01 WIB

Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:54 WIB

RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:16 WIB

Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Balaraja

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar

Berita Terbaru