BREBES, Dinamikanews.net — Pemerintah Kabupaten Brebes terus memperkuat langkah antisipasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang kian mengancam penerimaan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat 28/9/2026.
* Situasi Terkini
Rokok tanpa pita cukai resmi, pita palsu, pita bekas, maupun pita yang tidak sesuai personalisasi kerap ditawarkan dengan harga murah kepada pedagang eceran di wilayah pedesaan dan perbatasan — menjadikan warung kelontong sasaran utama penyebaran.
* Langkah Antisipasi Pemkab Brebes
Pemkab Brebes melalui Dinkominfotik berkolaborasi dengan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP menerapkan strategi menyeluruh :
1. Edukasi “Gempur Rokok Ilegal” — diselenggarakan secara langsung ke warung & toko kelontong di Kecamatan Banjarharjo, Kersana, Salem, Bantarkawung, Losari, dan lainnya
2. Sosialisasi UU No.39/2007 tentang Cukai — menyasar kepala desa, perangkat desa, pedagang, dan tokoh masyarakat
3. Pembekalan Ciri Rokok Ilegal:
– ❌ Tanpa pita cukai / polos
– ❌ Pita cukai palsu
– ❌ Pita cukai bekas
– ❌ Pita tidak sesuai identitas
4. Penguatan Sinergi — penegakan hukum bersama Satpol PP, Bea Cukai, dan kepolisian, serta pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk pembangunan daerah
5. Pelibatan Masyarakat — ajakan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal ke aparat berwenang
* Dampak yang Dihindari
– Kehilangan penerimaan negara & daerah
– Kerugian pedagang yang tanpa sadar menjual barang terlarang
– Risiko kesehatan konsumen karena produk tidak terjamin keamanannya
– Gangguan persaingan usaha yang sehat
* Seruan Pemkab
“Pilihlah produk legal. Dengan membeli rokok ber-pita cukai sah, masyarakat membantu memastikan dana cukai kembali ke daerah lewat DBHCHT — manfaatnya langsung dirasakan warga Brebes.”
— Kepala Dinkominfotik Brebes
⚠️ PERINGATAN: Jangan tergiur harga murah! Jika ditawari rokok tanpa pita cukai, tolak dan laporkan. Mari wujudkan Brebes Bebas Rokok Ilegal.
(D. Miranoor)















