Ketua RW dan RT di Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan Proyek Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria: HS (51) dan S (35). Polisi menangkap keduanya atas dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang pemborong. Ironisnya, HS adalah Ketua RW dan S adalah Ketua RT di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, penangkapan terjadi di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/2025).

“Kami menangkap HS dan S karena diduga memeras pengusaha konstruksi. Pengusaha itu sedang mengerjakan penambahan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, Selasa (29/7/2025).

Modus Operandi dan Kronologi Pemerasan

Arief melanjutkan, lokasi proyek sekolah berada di wilayah yang kedua tersangka pimpin. Oleh karena itu, pelaksana pembangunan mencoba bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan HS dan S pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga :  Dinas Binamarga Terkesan lempar tanggung jawab, LSBSN Akan Layangkan Surat Ke DPRD Dan Bupati Kabupaten Tangerang

Saat silaturahmi, HS dan S, bersama pria berinisial M (mengaku pengurus organisasi kepemudaan setempat), meminta uang Rp 30 juta kepada pelaksana proyek.

“Para tersangka meminta ‘uang koordinasi’. Mereka mengancam tidak akan memberi akses jalan menuju sekolah jika uang tidak diberikan,” terang Arief.

Pelaksana proyek terpaksa menyanggupi permintaan tersebut sebab ia khawatir distribusi material bangunan terhambat. Namun, korban merasa dirugikan dan melaporkan tindakan pemerasan ini ke polisi.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Tim Patroli Sigap Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membentuk tim ini. Setelah itu, serangkaian penyelidikan dilakukan, dan tim meringkus kedua tersangka.

Baca Juga :  Imbas Banjir Akibat Curah Hujan Deras, Lalulintas Jalan Larangan - Ketanggungan Tersendat

“Pada Selasa (29/7/2025), setelah gelar perkara dan alat bukti cukup, kami menetapkan status HS dan S sebagai tersangka,” jelas Arief.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan dan penahanan. Mereka terancam Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Arief menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Mereka akan menyidik secara tuntas dan mengungkap kemungkinan tersangka lain dalam kasus pemerasan di Tangerang ini.

Berita Terkait

Prabowo Optimistis Kebangkitan Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi RI
Gotong -Royong Warga Kp. Cijengir, Bersihkan Drainase secara Swadaya
Kemensos Dampingi Anak yYatim Piatu Yang Kecanduan Menghirup BBM
ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman
Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama
Hari Ke-11 Penanganan Kebakaran, Bupati Tangerang Pastikan TPA Jatiwaringin Padam Total
BPOM: Sinergi Industri-Regulator Tingkatkan Daya Saing Produk RI
Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:02 WIB

Prabowo Optimistis Kebangkitan Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi RI

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:21 WIB

Gotong -Royong Warga Kp. Cijengir, Bersihkan Drainase secara Swadaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:20 WIB

Kemensos Dampingi Anak yYatim Piatu Yang Kecanduan Menghirup BBM

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:37 WIB

ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama

Berita Terbaru