Senator Mirah: Penanganan Deforestasi Hingga Pengelolaan Sampah di NTB Harus Menjadi Urgensi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Kehutanan, hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komite II DPD RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu.

Dalam pembahasan rapat tersebut, Senator Mirah menyoroti berbagai permasalahan krusial yang terjadi di daerah, khususnya di NTB, sebagai gambaran kegagalan tata kelola hutan nasional yang berkelanjutan.

“Penanaman jagung yang tidak terkendali telah menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor setiap tahun di NTB, kita harus mencari solusi yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Senator Mirah.

Selain menghadapi persoalan deforestasi, Nusa Tenggara Barat (NTB) juga mengalami tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Senator Mirah menyoroti keterbatasan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah tersebut. Sebagai contoh, TPA Kebon Kongok di Lombok Barat memiliki lahan yang terbatas, sehingga menyebabkan penumpukan sampah di TPST Sandubaya, Kota Mataram.

Baca Juga :  Festival Dorong Inovasi Pertanian dan Kemandirian Pangan Di Tangerang

“Keterbatasan lahan dan anggaran membuat pengelolaan sampah menjadi masalah yang kompleks di NTB, sudah seharusnya ada langkah strategis mengatasi hal tersebut” kata Senator Mirah.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah beberapa kali mendapatkan teguran dari pemerintah pusat karena tidak mampu memenuhi standar pengelolaan sampah yang ditetapkan oleh undang-undang.

Senator Mirah juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kebakaran hutan. Meski Pasal 49 UU Kehutanan mewajibkan pemegang izin bertanggung jawab atas terjadinya karhutla, infrastruktur pencegahan di NTB masih sangat minim.

“Pencegahan karhutla seharusnya menjadi agenda utama, bukan hanya responsif setelah kejadian,” jelasnya.

Senator Mirah menyerukan perlunya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi permasalahan lingkungan di NTB. Ia juga mendorong eksplorasi kerja sama bilateral dengan negara-negara yang memiliki teknologi pengelolaan sampah dan energi terbarukan.

Baca Juga :  Pembangunan Berintegritas, Pembangunan Yang Menunjang Brebes Beres

“Banyak negara yang telah berhasil mengolah sampah menjadi sumber energi. Kita harus belajar dan bekerja sama dengan mereka untuk menerapkan solusi serupa di NTB,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Senator Mirah mengusulkan pengembangan program penghijauan dengan menanam komoditas yang ramah lingkungan dan memiliki nilai ekonomi, serta investasi dalam infrastruktur pengelolaan sampah yang modern dan efisien.

Solusi yang ditawarkan Senator Mirah mencakup penguatan program perhutanan sosial. Dengan lebih dari 71.000 hektare hutan dikelola dalam skema ini dan melibatkan 43.000 kepala keluarga, potensi ekonomi yang dihasilkan sudah mencapai Rp 2,2 triliun.

Namun, tantangan tetap ada, mulai dari kapasitas teknis masyarakat yang terbatas hingga kurangnya dukungan kelembagaan.

“Saya meminta agar pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk mendorong pendekatan kolaboratif berbasis wilayah seperti Integrated Area Development. Hanya dengan ini kita bisa menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus memberdayakan masyarakat,” tutup Senator Mirah.*

Berita Terkait

Sterilisasi Dua Gereja di Tangerang Jelang Kamis Putih, Kapolrestro Tangerang Kota: Pastikan Ibadah Aman
Pemerintah putuskan pemberian MBG hanya selama hari sekolah
PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg
Pemantapan Kemitraan Antar Komponen, Aktivis LSM dan Insan pers Gelar Halal Bihalal Untuk Kemajuan Brebes
Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas
Taman Rasa Paramount Petals Gelar Pasar Rakyat dan Festival UMKM
Tindaklanjuti WFH Hari Jumat, Pemprov Jateng Siapkan SE, Mengacu Edaran Mendagri
DPP PIP Indonesia Apresiasi Polri Arus Mudik dan Balik 2026 Aman Lancar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:14 WIB

Sterilisasi Dua Gereja di Tangerang Jelang Kamis Putih, Kapolrestro Tangerang Kota: Pastikan Ibadah Aman

Kamis, 2 April 2026 - 19:02 WIB

Pemerintah putuskan pemberian MBG hanya selama hari sekolah

Kamis, 2 April 2026 - 15:32 WIB

PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg

Kamis, 2 April 2026 - 15:02 WIB

Pemantapan Kemitraan Antar Komponen, Aktivis LSM dan Insan pers Gelar Halal Bihalal Untuk Kemajuan Brebes

Kamis, 2 April 2026 - 09:18 WIB

Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas

Berita Terbaru