Jakarta, Dinamikanews.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat, yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran.
Dalam pengungkapan itu, empat WNA yang masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24), berhasil ditangkap di kawasan Jakbar pada Senin (18/5).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi dugaan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh WNA di wilayah Jakarta Barat.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” ujar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Saat diperiksa, terbongkar bahwa LY menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja selaku General Manager, ZZ menggunakan ITAS Pekerja selaku Technical Manager, QZ sebagai Marketing Manager, sedangkan WJ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat buah paspor kebangsaan China milik LY, QZ, ZZ, dan WJ, serta dua paspor warga negara China tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, serta lima unit monitor komputer.
Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, petugas menemukan sejumlah data berupa daftar website malicious advertising (malvertising), website pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, serta bukti pencairan dana yang mengarah pada dugaan kegiatan penipuan online berkedok aplikasi pembayaran.
Adapun, keempat WNA itu mengakui bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan praktik penipuan online terhadap para pengguna aplikasi pembayaran pada website yang mereka kelola.
Para korban diketahui diminta melakukan deposit sejumlah uang, namun tidak dapat melakukan penarikan kembali dana mereka dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut.
Beberapa di antaranya juga menyatakan bahwa rekening penerima bukan merupakan rekening milik mereka.
“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Ronald.
Atas perbuatannya, keempat WNA itu dijerat Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A terkait penyalahgunaan izin tinggal.















