Bupati Maesyal Bacakan Sejumlah Poin Penting Raperda Tentang Desa Saat Paripurna Dengan DPRD.

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, dalam pidatonya pada saat rapat paripurna Penyampaian penjelasan terhadap 1 (satu) Raperda eksekutif dengan DPRD perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Desa di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Kamis, 21/05/2026.

Ia sampaikan tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang di susun sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Menurutnya, Perubahan penting yang di atur dalam Raperda ini antara lain. “Perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD, Raperda ini menyesuaikan ketentuan masa jabatan yang di atur dalam regulasi terbaru,” ucap Maesyal. Kamis, 21/05/2026

Baca Juga :  Ricuh, warnai muktamar PPP 2025

Kemudian, Kepala desa menjabat selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.

Selanjutnya kata Maesyal, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memiliki masa jabatan selama delapan tahun dengan ketentuan periodesasi yang sama.

Maesyal menambahkan, Perubahan ini bertujuan untuk memberikan stabilisasi kepemimpinan desa sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan yang ada di desa.

Selain itu kata Maesyal, dalam perubahan Raperda yang dibacakan adanya penyesuaian persyaratan calon Kepala desa dan perangkat desa dengan menyesuaikan keputusan mahkamah konstitusi yang menghapus kewajiban domisili minimal satu tahun di desa setempat.

Baca Juga :  PLN dan Kementerian ESDM Gaspol, Balap Motor Listrik Konversi Putaran Ke-2 Sukses Digelar di Bogor

“hal ini untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip demokrasi,” jelasnya.

Raperda ini juga mengatur mengenai kedudukan kepala desa dan BPD yang sejajar dengan fungsi yang berbeda namun saling mengimbangi.

“Kami menyadari bahwa Raperda yang di susun masih memerlukan pembahasan yang mendalam bersama DPRD maka diperlukan saran dan masukan konstruktif dari seluruh anggota DPRD Agar di sempurnakan dan ditetapkan sebagai perda yang berkualitas,” pungkasnya. (Hil)

Berita Terkait

Wujud Kemanunggalan Dengan Rakyat, TNI Melakukan Aksi Bersih-Bersih di Sekitar Pasar Pagi Brebes
Saling Berkreasi, Para Peserta Meriahkan Gerak Jalan Variasi dan Kreasi HUT RI di Brebes
Veda Ega Pratama Siap Gebrak GP Aragon, Bidik Podium Moto3 2026
Putra Jaya Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang
Sejumlah ASN Brebes Memasuki Masa Pensiun, Diingatkan Waspadai Penipuan dan Investasi Bodong
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Teladani Empat Sifat Rasulullah dalam Melayani Masyarakat
Kemerdekaan Bukan Hanya di Syukuri Saja, Isilah Dengan Sesuatu Yang Bermanfaat Bagi Sesama 
Saatnya Digitalisasi Keuangan Desa Didorong untuk Perkuat Pelayanan Masyarakat Brebes

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Wujud Kemanunggalan Dengan Rakyat, TNI Melakukan Aksi Bersih-Bersih di Sekitar Pasar Pagi Brebes

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Saling Berkreasi, Para Peserta Meriahkan Gerak Jalan Variasi dan Kreasi HUT RI di Brebes

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Veda Ega Pratama Siap Gebrak GP Aragon, Bidik Podium Moto3 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Putra Jaya Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Sejumlah ASN Brebes Memasuki Masa Pensiun, Diingatkan Waspadai Penipuan dan Investasi Bodong

Berita Terbaru