Kabupaten Bangkalan, Dinamikanews.net – Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur menggencarkan operasi cipta kondisi sebagai upaya untuk menekan kejadian tindak pidana kriminal di wilayah itu.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, operasi cipta kondisi dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu sebagai tindak lanjut atas banyak kejadian kriminal di Kabupaten Bangkalan, seperti pencurian kendaraan bermotor (ranmor) dan kasus kriminal konvensional lainnya.
“Operasi ini akan berlangsung selama sepekan ke depan,” katanya di Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu(26/04/2025).
Kapolres lebih lanjut menjelaskan operasi cipta kondisi dengan sasaran para pengendara kendaraan bermotor ini bukan hanya digelar di wilayah Kota Bangkalan, akan tetapi ke semua wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Ia menjelaskan pengendara kendaraan bermotor menjadi fokus perhatian operasi, karena kejadian kriminal di Bangkalan selama ini sering terjadi di jalan raya dengan korban pengemudi kendaraan bermotor.
Salah satunya seperti yang menimpa seorang guru SD Negeri Lerpak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pada Sabtu (26/4) operasi cipta kondisi digelar jajaran Polres Bangkalan di Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.
Sebanyak 27 unit kendaraan bermotor terjaring dalam razia itu.
Kendaraan yang terjaring razia petugas itu yang dikemudikan pengendara karena tidak tidak memakai helm sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, dan atau pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam.
”Sebelum di Kecamatan Kwanyar ini, kami juga sudah melakukan razia kendaraan bermotor di Kecamatan Kokop Bangkalan, Tanjungbumi, Sepulu, dan Blega,” katanya.
Menurutnya, di Kwanyar Bangkalan petugas melakukan tindak pelanggaran (tilang) terhadap pengendara roda dua sebanyak 7 unit, roda empat 1 unit dan roda enam sebanyak 2 unit.
“Sementara kendaraan yang tidak dilengkapi STNK ada 21 unit dan 1 orang kedapatan membawa senjata tajam,” ujar Kapolres.
Ia juga berharap kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku sehingga dapat menciptakan ketertiban.
Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil sepeda motor yang disita petugas, Kapolres meminta agar mengubah kendaraan mereka sesuai dengan standar pabrik.
“Yang tidak ada spion, harus membawa spion, dan demikian juga yang menggunakan knalpot brong, harus diganti sebelum sepeda motor mereka dibawa pulang,” katanya.
Penulis : Sugeng Triono
Editor : Ahmad Fachrul Rozi
Sumber Berita : ANTARA