M Febi Pirmansyah Kritisi Dugaan Pejabat Samsat Malingping Ganti Plat Merah Mobil Dinas Jadi Plat Biasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Aktivis kepemudaan M. Febi Pirmansyah melontarkan kritik terhadap salah seorang pejabat di UPT Samsat Malingping berinisial D, diduga mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan dinas berplat merah menjadi plat biasa berwarna putih.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan rendahnya disiplin pejabat tersebut yang disebut jarang masuk kantor pada hari Senin dan Jumat.
Menurut M. Febi Pirmansyah, penggunaan kendaraan dinas pemerintah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dimana kendaraan milik instansi pemerintah wajib menggunakan TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih.
Penggantian plat merah menjadi pelat biasa tanpa mekanisme yang sah dapat dikategorikan sebagai penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.

“Mobil dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus transparan dan sesuai aturan. Jika benar terdapat pejabat yang mengganti plat merah menjadi plat biasa, maka hal tersebut patut diklarifikasi dan dievaluasi oleh instansi terkait,” ujar M. Febi Pirmansyah.

Baca Juga :  Perayaan Anniversary Gabungan Antar Supir (GAS) Tangerang yang berkolaborasi dengan Anzani Music

Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja PNS, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain persoalan kendaraan dinas, M. Febi Pirmansyah juga menyoroti dugaan minimnya kehadiran pejabat berinisial Dar, di kantor pada hari Senin dan Jumat.

Menurutnya, apabila terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut bertentangan dengan kewajiban ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 94 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap ASN mentaati ketentuan jam kerja, masuk kerja, serta melaksanakan tugas secara penuh dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Asrofi dan Gus Sholah: Duet Maut di Pilkada Brebes 2024?

“Pejabat publik dan ASN seharusnya memberikan teladan dalam menaati peraturan, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kami meminta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, BKD Provinsi Banten, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegas M. Febi Pirmansyah.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan aset negara dan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Malingping, Agus Suryadi mengatakan bahwa dirinya telah menegur dan menyuruh kepada yang bersangkutan agar plat mobil dinas segera diganti dengan plat mobil yang aslinya.
“Saat saya mengetahui hal tersebut, dan saya juga sudah menegur dan memerintahkan kepada yang bersangkutan agar plat mobil dinas segera diganti dengan yang aslinya,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026)

Berita Terkait

Waspada Ancaman Tak Terlihat, Rutan Batam Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Hantavirus
KEGIATAN BAKTI SOSIAL POLRESTA TANGERANG, KODIM 0510/TIGARAKSA, DAN OJOL FORBETA TANGERANG DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80
Jurnalis Tangerang Deklarasikan Environmental Journalist Network, Tanam 10 Ribu Mangrove di Mauk
Sekda Soma Atmaja, Eks TPPS Pasar Cisoka akan Dipindahkan ke Pasar Utama Cisoka pada Hari Rabu Pekan depan.
Apresiasi Terhadap Wajib Pajak, Pemerintah Kabupaten Tangerang Melalui Bapenda Gelar Pajak Digital Award 2026.
Warga Keluhkan Aktivitas Matel di Jalan Raya Binong, Minta APH dan Pemerintah Bertindak
Gubernur Andra Soni Buka Kerja Sama Luas dengan IWAPI Banten untuk Pemberdayaan Perempuan
Bapanas: Harga Pangan Terkendali Usai Idul Adha, Intervensi Diperkuat

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:22 WIB

M Febi Pirmansyah Kritisi Dugaan Pejabat Samsat Malingping Ganti Plat Merah Mobil Dinas Jadi Plat Biasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:07 WIB

Waspada Ancaman Tak Terlihat, Rutan Batam Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Hantavirus

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:58 WIB

KEGIATAN BAKTI SOSIAL POLRESTA TANGERANG, KODIM 0510/TIGARAKSA, DAN OJOL FORBETA TANGERANG DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Jurnalis Tangerang Deklarasikan Environmental Journalist Network, Tanam 10 Ribu Mangrove di Mauk

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:57 WIB

Sekda Soma Atmaja, Eks TPPS Pasar Cisoka akan Dipindahkan ke Pasar Utama Cisoka pada Hari Rabu Pekan depan.

Berita Terbaru

Berita

Kebakaran Landa Gudang PVC Di Kawasan Pluit Jakut

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:06 WIB

Berita

Pertamina Pastikan Stok BBM Pertalite Tidak Langka

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:14 WIB